![]() |
| OTT Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK Tahan Kepala KPP dan Dua Tersangka Lain |
Jakarta, Selektifnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Operasi senyap tersebut menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung sektor perpajakan yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah MLY yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin. Dua tersangka lainnya yakni DJD selaku fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta VNZ yang merupakan Manajer Keuangan PT BKB dari unsur swasta.
KPK mengungkapkan perkara ini bermula pada tahun 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa pajak, di mana DJD berperan dalam proses pemeriksaan yang menghasilkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam konstruksi perkara, pada November 2025, MLY diduga bertemu dengan VNZ dan menyampaikan bahwa permohonan restitusi pajak dapat dikabulkan apabila diberikan “uang apresiasi”. Kesepakatan pun terjadi, di mana PT BKB menyetujui pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dengan skema pembagian tertentu di antara para pihak yang terlibat.
Selanjutnya, pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar. Setelah dana restitusi tersebut dicairkan ke rekening PT BKB pada Januari 2026, para tersangka kembali berkomunikasi untuk merealisasikan pembagian uang “apresiasi” yang telah disepakati.
KPK menyebut uang tersebut dicairkan melalui mekanisme invoice fiktif dan kemudian dibagikan dengan rincian, MLY menerima sekitar Rp800 juta, DJD sekitar Rp180 juta, dan VNZ sekitar Rp500 juta. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang diduga kuat merupakan bagian dari tindak pidana korupsi tersebut.
Ironi pun tak terelakkan. Korupsi yang terjadi di sektor perpajakan menjadi tamparan keras bagi upaya negara dalam mengoptimalkan penerimaan. Pajak yang seharusnya dikumpulkan dan dikelola untuk membiayai pembangunan serta kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum-oknum “tangan kotor” yang memiliki kewenangan dan kepercayaan publik.
Atas perkara ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, agar melakukan penertiban internal dan perbaikan sistem secara menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, sehingga kepatuhan pajak dapat terjaga dan setiap rupiah pajak yang dibayarkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan rakyat.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










