![]() |
| Komika Pandji Pragiwaksono Jalani Pemeriksaan Klarifikasi di Polda Metro Jaya |
Jakarta, Selektifnews.com -- Komika senior Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026) terkait laporan dugaan penistaan agama atas materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir delapan jam, mulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB, dengan total 63 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Pandji dan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyatakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung dalam suasana kondusif dan kooperatif. Dalam klarifikasi itu, pihak penyidik memintai keterangan mulai dari data pribadi Pandji, penyelenggaraan acara, hingga soal materi yang dipersoalkan dari pertunjukan Mens Rea.
Selama pemeriksaan, penyidik bahkan memperlihatkan sejumlah potongan video materi Mens Rea yang beredar di luar platform Netflix, bukan rekaman utuh dari pertunjukan yang tayang di layanan streaming tersebut. Pandji kemudian dimintai klarifikasi tentang isi materi serta konteks penyampaiannya.
Beberapa topik yang diklarifikasi antara lain soal kritik terhadap pemimpin publik, analogi ibadah salat safar di pesawat, maupun rujukan terhadap izin tambang ke organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Penyidik meminta Pandji menerangkan maksud dari pernyataan-pernyataan tersebut dalam karya seninya.
Sebelum pemeriksaan, Pandji telah menerima undangan klarifikasi resmi dan datang didampingi Haris Azhar ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami setidaknya lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat yang masuk atas pertunjukan Mens Rea yang diputar publik sejak akhir Desember 2025.
Meski menjadi terlapor dalam proses ini, hingga kini polisi belum menetapkan status pidana terhadap Pandji. Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami bukti serta keterangan yang disampaikan, termasuk penjelasan dari pihak pelapor dan terlapor.
Saat ditemui usai pemeriksaan, Pandji menegaskan bahwa dirinya tidak merasa telah melakukan penistaan agama dan menolak anggapan bahwa materi komedinya bermaksud menghina keyakinan manapun. Ia juga menyatakan sikap kooperatif mengikuti proses hukum sambil membuka ruang dialog dan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini memicu perdebatan luas di masyarakat, khususnya antara mereka yang menilai karya seni harus dilindungi sebagai ekspresi kreatif dan pihak yang merasa materi tersebut melampaui batas norma. Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan dan belum mencapai tahap penetapan tersangka.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










