Pematangsiantar, Selektifnews.com -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (26), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap karena kedapatan memiliki sabu di Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Selasa, 3 Februari 2026 dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Laguboti. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pria yang belakangan diketahui berinisial K tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram di atas aspal. Barang bukti tersebut diduga sempat dijatuhkan oleh pelaku dari tangan sebelah kirinya sesaat sebelum diamankan. Selain itu, turut disita satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana pelaku.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, K mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial F yang disebut-sebut beralamat di kawasan Simpang Kerang, Kota Pematangsiantar. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang dimaksud.
Selanjutnya, K beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut, mengingat statusnya sebagai residivis.
AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa K merupakan residivis dalam kasus narkotika dan saat ini telah resmi ditahan. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar.
Rilis: Humas Polres Siantar
Editor: Zulfandi Kusnomo










