Dugaan Penyalahgunaan Dana Lintas Sektoral di PTPN IV PalmCo Regional 2 Kebun Marihat, Oknum Pimpinan Berinisial “ASP” Disorot

 

Dugaan Penyalahgunaan Dana Lintas Sektoral di PTPN IV PalmCo Regional 2 Kebun Marihat, Oknum Pimpinan Berinisial “ASP” Disorot

Simalungun, Selektifnews.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di lingkungan perusahaan perkebunan milik negara. Seorang oknum pimpinan di jajaran PTPN IV PalmCo Regional 2 Kebun Marihat berinisial “ASP” diduga kuat telah menyalagunakan dana lintas sektoral yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Informasi tersebut mencuat setelah adanya investigasi serta keterangan dari sejumlah sumber internal yang menilai penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dana lintas sektoral merupakan anggaran yang disiapkan perusahaan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis yang berkaitan dengan hubungan eksternal perusahaan. Anggaran ini biasanya dimanfaatkan untuk kegiatan kemitraan dengan masyarakat, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, peliputan kegiatan perusahaan oleh media, hingga dukungan terhadap aktivitas sosial kemasyarakatan di sekitar wilayah operasional perusahaan.


Namun dalam praktiknya, sejumlah sumber menyebutkan bahwa selama kepemimpinan “ASP” di Kebun Marihat, dana lintas sektoral tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Bahkan, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan hubungan perusahaan dengan masyarakat dan stakeholder diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan program resmi perusahaan.


Informasi yang berhasil digali awak media menyebutkan bahwa anggaran lintas sektoral tersebut justru digunakan di luar peruntukannya dan bahkan diduga mengarah pada kepentingan pribadi oknum pimpinan tersebut. Padahal dalam catatan perusahaan, anggaran lintas sektoral secara jelas dialokasikan untuk mendukung hubungan kemitraan dengan stakeholder serta kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat sekitar wilayah perkebunan.


Sejumlah pihak internal maupun pengamat menilai bahwa jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak hanya merusak tata kelola perusahaan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra perusahaan di mata publik. Terlebih lagi, PTPN sebagai perusahaan milik negara dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.


Atas dugaan tersebut, berbagai pihak mendesak agar Satuan Pengawasan Internal (SPI) PTPN IV PalmCo segera turun tangan melakukan audit internal secara menyeluruh dan transparan terhadap pengelolaan anggaran lintas sektoral di Kebun Marihat. Audit tersebut dinilai penting guna memastikan apakah benar telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana perusahaan.


Selain untuk mengungkap kebenaran dugaan penyalahgunaan anggaran, audit juga dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan keuangan perusahaan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka diharapkan pihak perusahaan dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan BUMN.


Awak media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber terkait latar belakang oknum pimpinan “ASP”. Disebutkan bahwa saat yang bersangkutan pernah menjabat di Kebun Meranti Paham dan Kebun Sei Kopas, ia juga kerap diduga melakukan praktik serupa terkait pengelolaan anggaran lintas sektoral. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses audit yang objektif.


Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan anggaran, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang dapat menyeret oknum tersebut ke ranah hukum. Hingga berita ini dipublikasikan, awak media telah melakukan konfirmasi kepada manajemen Kebun Marihat melalui Asisten Personalia Kebun (APK) Robby pada 9 Maret 2026 terkait transparansi penggunaan anggaran lintas sektoral yang diduga disalahgunakan. Namun, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilayangkan belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.


Laporan: R.Girsang

Editor: Zulfandi Kusnomo