Anda Karaoke Disorot: Beroperasi 30 Meter dari Gereja GMII Bukit Sion, Diduga Bermasalah Izin dan Rawan Aktivitas Ilegal

 

Foto Istimewa 

Pematangsiantar – Keberadaan Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani kembali menjadi sorotan publik. Lokasinya yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion memicu polemik, bukan lagi sekadar soal waktu operasional, tetapi terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan potensi aktivitas ilegal di dalamnya.


Meski aktivitas hiburan malam berlangsung di luar jam ibadah, sejumlah warga menilai persoalan utama bukan pada waktu, melainkan pada kelayakan lokasi usaha. Kawasan sekitar rumah ibadah dinilai sebagai zona sensitif yang seharusnya bebas dari aktivitas usaha berisiko tinggi, terlebih jika berpotensi menimbulkan dampak sosial.


Ketua Komunitas BARAHATI, Zulfikar Efendi, menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat dari aspek legalitas usaha secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa setiap tempat hiburan malam wajib memenuhi standar perizinan berbasis risiko, termasuk komitmen terhadap ketertiban lingkungan dan persetujuan masyarakat sekitar. “Kalau sejak awal tidak memenuhi syarat lingkungan, maka izinnya bisa cacat secara hukum,” tegasnya.


Salah satu celah yang disorot adalah kewajiban persetujuan lingkungan. Dalam sistem OSS berbasis risiko, usaha seperti karaoke tidak cukup hanya memiliki NIB, tetapi juga wajib mengantongi dokumen persetujuan lingkungan (PKPLH/SPPL) yang mensyaratkan tidak adanya penolakan signifikan dari masyarakat sekitar. Jika terbukti ada keberatan dari pihak gereja atau warga yang tidak ditindaklanjuti, maka legalitas usaha bisa dipersoalkan.


Selain itu, aspek pengendalian minuman beralkohol menjadi titik krusial. Anda Karaoke sebagai tempat hiburan malam diduga memperdagangkan minuman beralkohol, yang berarti wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Jika tidak memiliki atau tidak sesuai peruntukan, maka hal ini masuk dalam pelanggaran serius yang bisa berujung sanksi administratif hingga pidana.


Tak berhenti di situ, pengawasan terhadap jam operasional dan izin keramaian juga menjadi perhatian. Dalam banyak kasus, tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu atau tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian dapat dikenai tindakan penertiban. Ini menjadi celah lain yang dapat diuji oleh aparat penegak hukum.


Lebih jauh, keberadaan THM di lokasi tersebut juga dikaitkan dengan isu keamanan lingkungan, termasuk dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Meski hal ini membutuhkan pembuktian, namun pola yang kerap terjadi di sejumlah kota menunjukkan bahwa tempat hiburan malam berisiko tinggi menjadi titik rawan peredaran narkotika jika pengawasan lemah.


Zulfikar Efendi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong audit menyeluruh terhadap operasional Anda Karaoke. Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait seperti Bea Cukai untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. “Jangan lihat dari satu sisi saja. Periksa semua: izin, lingkungan, cukai, sampai potensi pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya.


Menutup pernyataannya, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. “Kalau semua syarat dipenuhi, silakan beroperasi. Tapi kalau ada yang dilanggar, harus ditindak. Ini soal kepastian hukum dan ketertiban kota,” pungkasnya.


Sumber: Tim Selektifnews.com 
Editor: Redaksi