Digerebek di Rumah Kos Jalan Penyabungan, Polisi Sita 86 Paket Sabu di Pematangsiantar

Pelaku yang diamankan berinisial REH (30) warga Kabupaten Simalungun. 


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Satuan Reserse Narkoba dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengamankan sebanyak 86 paket sabu-sabu siap edar dalam sebuah pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada Kamis (23/4/2026). Dalam proses pengembangan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur setelah mencoba melarikan diri.


Pelaku yang diamankan berinisial REH (30), diketahui merupakan warga Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.


Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita puluhan paket sabu yang telah dikemas rapi untuk diedarkan. “Dari tangan pelaku, petugas menyita 86 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 26,7 gram,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).


Selain barang bukti berupa sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya lima plastik klip kosong, satu kotak rokok kaleng berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.


Dari hasil interogasi awal, pelaku REH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Leman yang berdomisili di kawasan Tembung, Medan. Ia menyebut sabu tersebut dibeli dengan harga Rp280.000 per gram dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya untuk memperoleh keuntungan.


Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi yang disebutkan pelaku. Namun, dalam proses pengembangan itu, REH berupaya melawan dan mencoba melarikan diri dari pengawalan petugas. Situasi tersebut membuat aparat harus mengambil tindakan tegas guna mencegah pelaku kabur.


“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” tegas Kombes Ferry. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur kepolisian setelah pelaku tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.


Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus memburu jaringan pemasok yang identitasnya telah dikantongi. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara.


Laporan: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo