![]() |
| Foto Istimewa |
Pematangsiantar -- Kota Pematangsiantar kembali dihadapkan pada keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Warga menyoroti lambannya respons dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penipuan online berkedok “parengkol” atau “lodes” serta peredaran narkotika jenis sabu yang diduga masih bebas beroperasi di kawasan tersebut. Informasi awal yang dihimpun Media Online Selektifnews.com menyebutkan adanya beberapa titik lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut berlangsung secara tertutup.
Menurut informasi yang dihimpun, laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada pihak terkait sejak sekitar tiga bulan lalu. Namun hingga kini, warga menilai belum ada tindakan nyata yang mampu membasmi aktivitas yang diduga masih terus berlangsung di wilayah Simarito. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang berharap aparat penegak hukum bergerak cepat sebelum aktivitas tersebut semakin meluas dan merusak lingkungan sekitar.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian warga berada di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, seorang pria berinisial FS alias P diduga menjadi pengendali aktivitas parengkol atau lodes di lokasi tersebut. Selain dugaan praktik penipuan online, kelompok itu juga disebut-sebut terindikasi menjalankan penjualan narkotika jenis sabu dalam skala kecil kepada pelanggan tertentu.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa FS alias P tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu beberapa orang yang kerap terlihat keluar masuk lokasi tersebut. Nama-nama yang disebut warga antara lain HK, RM, HKR, EMR, SL, IP dan CK. Aktivitas di tempat itu dikabarkan berlangsung hampir setiap hari dan dinilai cukup meresahkan masyarakat sekitar karena diduga melibatkan transaksi mencurigakan hingga keluar masuk orang tak dikenal pada waktu tertentu.
Warga sekitar mengaku heran karena dugaan aktivitas tersebut disebut sudah cukup lama menjadi pembicaraan masyarakat, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Beberapa warga bahkan mengaku khawatir lingkungan tempat tinggal mereka menjadi tidak aman apabila dugaan peredaran narkoba dan praktik penipuan online itu terus dibiarkan berkembang. Masyarakat berharap kepolisian segera turun langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan informasi awal yang beredar, kelompok di Jalan Jorlang itu diduga mampu menjual sekitar 20 paket kecil sabu per hari. Namun demikian, seluruh angka dan informasi tersebut masih berupa dugaan awal yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi aparat kepolisian. Warga meminta Satresnarkoba Polres Pematangsiantar tidak menunggu keresahan semakin meluas sebelum mengambil langkah penindakan dan pengawasan di lapangan.
Selain lokasi di Jalan Jorlang, informasi lain juga mengarah pada sebuah tempat di Jalan Raya Belakang Gedung Biru, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Lokasi kedua ini diduga berada di bawah kendali seseorang berinisial F alias W. Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas di lokasi tersebut disebut memiliki jaringan dan pergerakan yang lebih besar dibanding lokasi sebelumnya.
Di markas kedua ini, jumlah orang yang diduga terlibat disebut mencapai sekitar 12 orang. Beberapa nama yang berhasil dihimpun antara lain FJ, RZ, GRD dan SD, sementara sejumlah nama lainnya masih belum diketahui identitasnya. Mereka diduga menjalankan aktivitas parengkol atau lodes sekaligus menjual narkotika jenis sabu dalam jumlah kecil secara tertutup kepada pelanggan tertentu di wilayah Kota Pematangsiantar. Aktivitas itu dikabarkan dilakukan berpindah-pindah untuk menghindari perhatian warga maupun aparat penegak hukum. Menurut informasi awal yang diperoleh Media Online Selektifnews.com, omzet penjualan sabu di lokasi kedua diperkirakan berkisar antara 10 hingga 15 paket per hari. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim maupun Satresnarkoba Polres Pematangsiantar terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan praktik penipuan online di lingkungan Kota Pematangsiantar.
