![]() |
| Ratusan massa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa damai menggelar demonstrasi di Dusun I, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2026). |
SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa damai menggelar demonstrasi di Dusun I, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera memeriksa dan menangkap Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai, Tekardjo Angkasa alias Atek, yang diduga menguasai dan mengusahai lahan seluas lebih kurang 105 hektare tidak sesuai dengan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) dan pelepasan hak yang dimiliki perusahaan.
Ketua Umum ALISSS, Zuhari, menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen pelepasan hak dan ganti rugi yang dibuat dalam Akta Notaris Djaidir S.H tertanggal 24 November 1997, lokasi tanah yang tercantum berada di Dusun III Desa Bagan Kuala. Namun, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang dikuasai dan diusahai oleh PT Tambak Udang Kuala Bedagai justru berada di Dusun I Desa Bagan Kuala dengan luas mencapai sekitar 105 hektare.
Dalam keterangannya usai aksi, Zuhari juga menyoroti isi akta notaris yang dinilai janggal. Ia menjelaskan bahwa dalam Akta Notaris Djaidir S.H yang berkantor di Jalan Ahmad Yani VII Medan, tertulis sebidang tanah seluas 20.000 meter persegi telah diganti rugi oleh pihak pertama dengan alamat tanah berada di Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Padahal, menurut Zuhari, seharusnya lokasi tersebut berada di Desa Bagan Kuala. Ia menilai adanya perbedaan data dan lokasi tersebut perlu diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.
Selain dugaan penguasaan lahan yang tidak sesuai dokumen, ALISSS juga menduga adanya pelanggaran kewajiban perpajakan yang dilakukan perusahaan sejak puluhan tahun lalu. Zuhari menyampaikan bahwa sejak dikuasai dan diusahai oleh PT Tanjung Beringin Indah Fishery pada tahun 1986 hingga 1996, kemudian dilanjutkan PT Tambak Udang Kuala Bedagai sejak tahun 1997 hingga 2026, perusahaan diduga tidak pernah membayar kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada negara.
Menurut Zuhari, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang tambak udang tersebut.
Tak hanya persoalan lahan dan pajak, aksi unjuk rasa itu juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat pembukaan tambak udang di kawasan pesisir Bagan Kuala sejak tahun 1986 hingga awal tahun 2000-an. Zuhari menyebut banyak pohon mangrove ditebangi secara ilegal demi pembukaan lahan tambak. Akibatnya, kawasan pesisir yang sebelumnya terlindungi kini mengalami abrasi cukup parah dan mengancam lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.
Zuhari mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dilaporkan kepada Kapolda Sumatera Utara melalui surat resmi ALISSS tertanggal 11 Agustus 2025 dengan Nomor: 03./DMS/ALS/VIII/2025. Laporan itu berisi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Tambak Udang Kuala Bedagai dan PT Tanjung Beringin Indah Fishery di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, serta Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam tuntutannya, ia meminta Kapoldasu segera memeriksa dan menangkap Tekardjo Angkasa alias Atek serta memeriksa pihak PT Tanjung Beringin Indah Fishery terkait dugaan penebangan mangrove secara ilegal.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Aliasnyah Putra dan Muhammad Ghazali, dalam orasinya menegaskan bahwa Desa Bagan Kuala dulunya dipenuhi pohon mangrove sehingga masyarakat merasa aman dari ancaman ombak laut. Namun kondisi itu berubah sejak maraknya pembukaan tambak udang oleh pengusaha yang disebut mereka sebagai “pengusaha nakal”. Akibat penebangan mangrove, kawasan Pantai Merdeka mengalami abrasi hingga mencapai sekitar tiga kilometer. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap Kapolri dan Kapoldasu untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan tersebut.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan unsur pemerintah setempat. Turut hadir dalam pengamanan aksi antara lain Kabag Ops Polres Sergai Kompol David Sinaga, Kasat Intelkam Polres Sergai Iptu Sukma Atmaja, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Syawaluddin, Kepala Desa Bagan Kuala Safril, perwakilan Danramil Tanjung Beringin, serta sejumlah pihak lainnya.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo


