![]() |
| PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi |
Tebing Tinggi, SelektifNews.Com – Kekosongan jabatan Direktur PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi menjadi sorotan publik setelah berakhirnya masa jabatan Roy Abdul Rahman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur pada 28 Mei 2026. Hingga saat ini, belum ada penunjukan pejabat baru baik sebagai Plt maupun direktur definitif untuk memimpin Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait sikap dan langkah Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih kepada warga.
Sorotan tajam datang dari Sahlan Wijaya S, selaku pelanggan PDAM sekaligus Wakil Ketua LSM Lira Tebing Tinggi. Saat dimintai keterangan awak media pada Jumat (29/5/2026), Sahlan menilai kekosongan jabatan pimpinan di tubuh PDAM Tirta Bulian merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, membiarkan BUMD strategis tanpa pimpinan berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi hingga terganggunya pelayanan publik.
“Kekosongan jabatan Direktur PDAM tanpa menunjuk Pelaksana Tugas atau mengangkat direktur definitif merupakan pelanggaran administrasi dan tata kelola pemerintahan. Kepala daerah dapat dinilai menyalahi aturan karena membiarkan kekosongan pimpinan pada BUMD yang menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Sahlan dengan nada tegas. Ia juga mempertanyakan lambannya keputusan Walikota, padahal proses seleksi calon direktur disebut telah selesai dilaksanakan sejak awal Januari 2026.
Lebih lanjut, Sahlan menyebut bahwa penunjukan Plt sebenarnya sudah tidak relevan lagi untuk terus diperpanjang. Ia menyoroti fakta bahwa posisi Plt Direktur telah diisi sebanyak dua kali dengan rentang waktu mencapai satu tahun. Padahal, menurutnya, dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 telah diatur bahwa masa jabatan Plt hanya dibatasi selama enam bulan. Ia juga menegaskan bahwa pejabat Plt seharusnya berasal dari internal perusahaan yang berada satu tingkat di bawah direktur.
“Namun pada kenyataannya, aturan itu seperti diabaikan oleh Walikota selaku pemegang kuasa modal. Penunjukan pejabat yang tidak sesuai kriteria dalam Permendagri justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ada apa dengan Walikota?” kata Sahlan mempertanyakan kebijakan tersebut.
Sahlan menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memastikan tidak terjadi kekosongan direksi pada perusahaan daerah. Hal itu penting agar operasional perusahaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Menurutnya, apabila jabatan direktur kosong, maka secara otomatis tugas pengawasan dan pengendalian sementara harus dijalankan oleh Dewan Pengawas atau pejabat internal yang ditunjuk sesuai aturan. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kepastian, maka bukan hanya pelayanan publik yang terganggu, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum terkait pengambilan keputusan strategis, pengelolaan keuangan perusahaan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Ketiadaan nahkoda definitif maupun Plt akan melumpuhkan fungsi strategis perusahaan. Ini bukan sekadar persoalan jabatan, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih. Pemerintah Kota harus segera mengambil keputusan agar PDAM tidak berjalan tanpa arah,” tegas Sahlan lagi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi maupun Walikota terkait alasan belum ditetapkannya direktur definitif atau penunjukan Plt baru di PDAM Tirta Bulian. Masyarakat pun kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah agar polemik kekosongan jabatan tersebut tidak semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD di Kota Tebing Tinggi.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Redaksi
