![]() |
| Foto Istimewa |
Pematangsiantar, Selektifnews.com – Tempat hiburan malam Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, kembali menuai sorotan tajam. Meski pernah digerebek aparat dan direkomendasikan untuk ditutup permanen, lokasi tersebut kini diduga kembali beroperasi dan tak jera dalam praktik peredaran pil ekstasi.
Sorotan publik bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Studio 21 telah terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika secara masif berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Fakta ini bahkan diperkuat dengan penangkapan pelaku serta barang bukti yang signifikan dalam operasi yang dilakukan aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut saat itu, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah agar Studio 21 ditutup permanen dan izin operasionalnya dicabut. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (15/7/2025) malam sebagai bentuk keseriusan penanganan kasus.
Dalam operasi pada Minggu, 26 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni RS yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi dan JSS yang menjabat sebagai manajer Studio 21 serta diduga kuat sebagai bandar. Dari tangan keduanya, polisi menyita 97 butir pil ekstasi, 15 butir Happy Five, serta uang tunai Rp9 juta hasil transaksi narkoba.
Penggerebekan tersebut menjadi bukti nyata bahwa aktivitas peredaran narkoba di lokasi itu bukan sekadar isu. Setelah kejadian, Studio 21 dipasangi garis polisi dan dinyatakan berstatus quo untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengelola maupun pihak-pihak yang terlibat.
Namun, fakta di lapangan saat ini justru menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan publik. Studio 21 kembali beroperasi seperti biasa, bahkan diduga masih menjadi tempat peredaran pil ekstasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada pihak yang melindungi sehingga praktik ilegal tersebut terus berulang tanpa efek jera?
Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah sumber menyebut bahwa garis polisi yang sebelumnya terpasang telah dilepas secara diam-diam, tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat. Bahkan, barang-barang yang sempat disita disebut-sebut telah dikembalikan, menambah dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum. “Ini sangat memprihatinkan. Sudah jelas pernah ditangkap dengan barang bukti ekstasi, sudah direkomendasikan tutup permanen, tapi sekarang bisa buka lagi dan diduga masih beredar narkoba. Ini bukan sekadar tidak jera, ini seperti menantang hukum secara terbuka,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).
Zulfikar juga mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk segera turun tangan dan menindak tegas tanpa kompromi. “Kami minta Bu Kapolres jangan diam. Ini sudah merusak generasi muda. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan hancur. Tutup permanen dan proses hukum semua yang terlibat. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli,” pungkasnya.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo
