LIRA Tebing Tinggi Soroti PDAM Tirta Bulian, Dugaan Manipulasi dan Pelanggaran Hukum dalam Belanja Bahan Kimia Rp1,3 Miliar

 

Foto Ilustrasi oleh AI

Tebing Tinggi – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kota Tebing Tinggi menyoroti dugaan adanya manipulasi anggaran dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan belanja bahan kimia di PDAM Tirta Bulian. Sorotan itu mencuat usai dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Tebing Tinggi dengan pihak PDAM Tirta Bulian pada awal Mei 2026 lalu. Dari laporan pendapatan dan pengeluaran tahun 2025, tercatat belanja pembelian bahan kimia mencapai Rp1.362.372.375.


Sekretaris DPD LIRA Tebing Tinggi, Amarullah, kepada awak media Jumat (22/5/2026) mengatakan pihaknya menduga anggaran belanja bahan kimia tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Dugaan itu muncul setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung terhadap kualitas air yang didistribusikan kepada masyarakat. Menurutnya, banyak keluhan warga terkait kondisi air PDAM yang dinilai buruk dan tidak layak digunakan, bahkan beberapa pemberitaan di media sosial dan media online turut menyoroti persoalan tersebut.


“Dari hasil pantauan kami di lapangan terkait buruknya kualitas air yang didistribusikan ke masyarakat, ditambah banyaknya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan bahan kimia berupa kaporit yang tidak direalisasikan dalam pengolahan air minum PDAM pada tahun 2025, kami menduga ada manipulasi dalam belanja tersebut,” ungkap Amarullah.


LIRA juga mengaku telah melakukan investigasi langsung di dua lokasi instalasi pengolahan air milik PDAM Tirta Bulian pada 13 hingga 14 Juli 2025. Dalam investigasi itu, pihaknya mendapatkan keterangan dari sejumlah operator pengolahan air yang menyebut bahwa selama kurang lebih enam bulan sebelum pencopotan Khoiruddin sebagai Direktur PDAM Tirta Bulian hingga masa jabatan Plt Direktur Hadi Sucipto, penggunaan bahan kimia kaporit atau klorin disebut tidak dilakukan dalam proses pengolahan air.


Menurut Amarullah, informasi tersebut sangat serius karena kaporit atau klorin merupakan bahan wajib dalam sistem pengolahan air bersih. Kaporit berfungsi sebagai disinfektan untuk membunuh bakteri, virus, kuman, dan berbagai mikroorganisme berbahaya yang terkandung dalam air baku sebelum didistribusikan kepada masyarakat. Apalagi sumber air PDAM berasal dari sumber alam terbuka yang wajib melalui proses sterilisasi sesuai standar kesehatan.


Ia menegaskan bahwa penggunaan kaporit dalam pengolahan air minum bukan bersifat pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam regulasi kesehatan, termasuk Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Menurutnya, apabila benar bahan kimia tersebut tidak digunakan namun anggaran pembelian tetap dicairkan, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat sebagai konsumen layanan air bersih.


Selain menyoroti dugaan manipulasi anggaran, LIRA Tebing Tinggi juga menilai kebijakan yang diambil oleh mantan Plt Direktur PDAM Tirta Bulian Hadi Sucipto berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum. Amarullah menyebut pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 terkait hak masyarakat mendapatkan pelayanan air bersih yang aman dan memenuhi standar.


“Pelanggan PDAM berhak mendapatkan pelayanan air bersih yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Jika ada kelalaian dalam pengelolaan sehingga merugikan masyarakat, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujar Amarullah. Ia juga menilai pengangkatan Plt Direktur PDAM sebelumnya diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 ayat 2, 3, dan 4, karena pejabat yang menjabat sebelumnya disebut masih berasal dari unsur kepala subbagian internal PDAM.


LIRA Tebing Tinggi mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Bahkan, menurut Amarullah, pihaknya memperoleh informasi bahwa proses penanganan kasus itu sedang berjalan. Pihaknya kini masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk terkait proses pencalonan Hadi Sucipto sebagai Direktur definitif PDAM Tirta Bulian. “Kalau Wali Kota tetap mengangkat Hadi Sucipto sebagai Direktur PDAM, tentu patut dipertanyakan ada apa di balik semua ini,” tutup Amarullah.


Laporan: Endra Syafutra 

Editor: Zulfandi Kusnomo