Masih Bersengketa, Lahan Eks HGU PT DMK Malah Dialihfungsikan Jadi Sawah Baru

Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) di Kabupaten Serdang Bedagai


SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Polemik lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) di Kabupaten Serdang Bedagai kembali memanas. Lahan seluas 499,2 hektar yang berada di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Dusun IV Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, diketahui masih dalam status sengketa. Namun di tengah proses hukum yang belum selesai, sebagian lahan tersebut justru diduga telah dialihfungsikan menjadi areal persawahan baru.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan Eks HGU PT DMK tersebut sebelumnya ditanami kelapa sawit yang telah berusia lebih dari 10 tahun. Kini, sebagian areal tampak mulai dibuka dan diolah menjadi sawah. Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah status lahan yang hingga saat ini belum dinyatakan clear and clean atau memiliki kepastian hukum tetap.



Persoalan lahan ini sendiri diketahui telah menjadi perhatian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Bahkan, lahan tersebut telah masuk dalam kategori lahan terindikasi terlantar dan penanganannya kini turut melibatkan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara. Hingga kini, proses penyelesaian konflik agraria tersebut masih terus berjalan dan belum menghasilkan keputusan final.


Tidak hanya itu, sengketa antara PT DMK dengan kelompok petani plasma Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin juga masih bergulir. Kelompok petani plasma menuntut pengembalian lahan seluas 289 hektar yang mereka klaim merupakan hak mereka. Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum di Polres Serdang Bedagai.


Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menegaskan bahwa seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tindakan mengalihfungsikan lahan yang masih disengketakan dapat memicu konflik baru dan berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.


“Semua pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi memastikan kepastian hukum dan mencegah tindakan sepihak. Sangat disayangkan jika ada pihak-pihak yang tidak menghargai proses tersebut,” ujar Zuhari kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).



Ia juga menegaskan, berdasarkan pemahamannya, lahan yang sedang berada dalam sengketa agraria tidak boleh dialihfungsikan, dibangun, maupun dikuasai sepihak sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht. Karena itu, dirinya meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penggarapan sawah di kawasan tersebut.


Selain meminta seluruh pihak menahan diri, Zuhari juga mendesak Polres Serdang Bedagai segera memanggil para penggarap maupun pihak-pihak terkait guna dimintai klarifikasi. Menurutnya, langkah cepat aparat diperlukan agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Deli Mina Tirta Karya maupun instansi terkait mengenai dugaan alih fungsi lahan tersebut. Masyarakat kini berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan persoalan agraria itu secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku agar konflik berkepanjangan tidak terus terjadi di wilayah Tanjung Beringin.


Laporan: Zuhari 

Editor: Zulfandi Kusnomo