![]() |
| Foto Ilustrasi |
Pematangsiantar -- Keberadaan tempat hiburan malam di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan masyarakat. Lokasi usaha karaoke yang disebut berada sangat dekat dengan rumah ibadah umat Kristiani GMII Bukit Sion memunculkan perdebatan di tengah publik, bukan karena adanya laporan gangguan ibadah, melainkan karena dinilai kurang pantas secara sosial dan moral berada di sekitar lingkungan rumah ibadah.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah RedDoorz @ Hotel Anda Pematang Siantar yang diketahui memiliki fasilitas hotel dan karaoke di kawasan Jalan Ahmad Yani, Pematangsiantar. Kedekatan lokasi hiburan malam dengan gereja membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kota Pematangsiantar mempertimbangkan aspek etika sosial sebelum memberikan izin operasional usaha tersebut.
Secara hukum, usaha karaoke memang bukan usaha yang dilarang di Indonesia. Namun pengoperasiannya wajib tunduk pada ketentuan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki legalitas sesuai tingkat risiko usahanya melalui sistem OSS atau Online Single Submission.
Selain itu, usaha karaoke dan hiburan malam juga diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib memenuhi standar usaha, kelayakan operasional, keamanan, keselamatan, hingga aspek kenyamanan lingkungan sekitar.
Meski tidak ada aturan nasional yang secara spesifik menyebut larangan tempat karaoke berdiri dekat rumah ibadah, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan mengatur tata ruang wilayah dan mempertimbangkan aspek sosial masyarakat dalam penerbitan izin usaha. Karena itu, masyarakat menilai Pemko Pematangsiantar seharusnya tidak hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan nilai kepatutan dan sensitivitas lingkungan.
Kritik masyarakat semakin menguat karena lokasi hiburan malam tersebut disebut berada hanya puluhan meter dari gereja. Walaupun aktivitas ibadah dikabarkan tidak terganggu secara langsung, keberadaan tempat karaoke dan aktivitas hiburan malam dianggap tidak selaras dengan lingkungan rumah ibadah yang identik dengan suasana religius dan ketenangan.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada dugaan adanya penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di lokasi hiburan malam tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 74 Tahun 2013 bahkan ditegaskan bahwa penjualan dan peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit. Ketentuan inilah yang kini mulai dipertanyakan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
Publik pun mulai mempertanyakan apakah lokasi usaha tersebut memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang lengkap dan sesuai ketentuan. Sebab dalam regulasi yang sama, penjualan minuman beralkohol wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai klasifikasinya.
Tak hanya itu, distribusi dan perdagangan minuman beralkohol juga berkaitan dengan pengawasan barang kena cukai yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam praktiknya, pengusaha yang memproduksi, menyimpan, atau menyalurkan barang kena cukai tertentu wajib memenuhi ketentuan administrasi cukai, termasuk Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Karena itu, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan malam yang berada dekat rumah ibadah tersebut. Jika benar terdapat aktivitas penjualan alkohol, publik menilai pengawasan administrasi dan distribusi barang kena cukai seharusnya dilakukan secara ketat dan transparan.
Kondisi ini kemudian memunculkan kesan adanya pembiaran dari pemerintah daerah maupun instansi pengawas. Pemko Pematangsiantar dianggap terlalu longgar dalam mempertimbangkan aspek sosial lingkungan, sementara Bea Cukai dipandang belum terlihat aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol di lokasi hiburan malam tersebut.
Masyarakat menilai polemik ini sebenarnya bukan sekadar persoalan legal atau ilegal. Sebab bisa saja seluruh dokumen administrasi usaha telah dikantongi. Namun persoalan utamanya adalah apakah sebuah tempat hiburan malam yang identik dengan karaoke dan minuman keras pantas berada sangat dekat dengan rumah ibadah di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi toleransi dan nilai religius.
Sebagian warga juga menilai pemerintah daerah seharusnya memiliki kepekaan sosial sebelum menerbitkan izin usaha tertentu. Apalagi keberadaan rumah ibadah bukan hanya bangunan fisik semata, melainkan simbol kehidupan spiritual masyarakat yang seharusnya mendapat penghormatan dalam kebijakan tata ruang kota.
Kini masyarakat berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar bersikap terbuka terkait legalitas usaha hiburan malam tersebut, termasuk menjelaskan aspek tata ruang, izin operasional, dan izin penjualan minuman beralkohol apabila memang ada aktivitas tersebut di lokasi usaha. Transparansi dinilai penting agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, publik juga berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun instansi pengawas lainnya, tidak hanya terpaku pada kelengkapan administrasi semata. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan publik juga harus mempertimbangkan etika sosial, nilai budaya masyarakat, dan sensitivitas lingkungan sekitar agar tidak memunculkan keresahan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo
