Jakarta, Selektif News – Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta Pusat, Kamis (04/06/2026). Kedatangan massa tersebut bertujuan mendesak lembaga antirasuah untuk segera menindaklanjuti berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang disebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Sejak pagi hari, para peserta aksi memadati area depan gedung KPK dengan membawa spanduk, poster tuntutan, serta melakukan orasi secara bergantian. Selain menyampaikan aspirasi, massa juga menyerahkan dokumen laporan dan pernyataan sikap kepada pihak KPK sebagai bentuk keseriusan mereka dalam mengawal dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian publik.
Dalam orasinya, massa menilai berbagai laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum harus segera ditindaklanjuti. Mereka meminta KPK tidak bersikap pasif terhadap berbagai informasi yang telah beredar di tengah masyarakat dan menuntut adanya langkah hukum yang konkret demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap upaya penyelamatan keuangan negara dan daerah. Menurutnya, berbagai dugaan penyimpangan yang mencuat di Kota Pematangsiantar harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya KPK, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami datang ke KPK untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Jangan sampai berbagai laporan yang telah disampaikan hanya menjadi tumpukan berkas tanpa tindak lanjut. Masyarakat menunggu langkah nyata dari KPK,” ujar Sukri di sela-sela aksi unjuk rasa.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut adalah dugaan penyimpangan pada pembelian aset daerah berupa Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar yang menggunakan anggaran sekitar Rp14,5 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Massa meminta agar seluruh tahapan proses pembelian, mulai dari perencanaan, appraisal, penganggaran, pembayaran hingga proses pengalihan hak, diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Selain itu, peserta aksi juga mendesak KPK untuk mendalami dugaan praktik pengaturan proyek pemerintah daerah yang bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar. Dalam berbagai orasi, massa menyebut adanya dugaan keterlibatan kelompok tertentu yang memiliki pengaruh dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah. Karena itu, mereka meminta KPK menelusuri kemungkinan terjadinya praktik kolusi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Tidak hanya menyoroti proyek pemerintah, massa juga meminta KPK melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran di Perumda Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar. Mereka mendorong agar seluruh transaksi keuangan yang dianggap berpotensi menimbulkan kerugian daerah ditelusuri secara mendalam. Bahkan, dalam tuntutannya, massa meminta KPK berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan sejumlah proyek dan kegiatan yang menjadi sorotan publik.
Dalam dokumen tuntutan yang diserahkan kepada KPK, terdapat 13 poin desakan, di antaranya penyelidikan dugaan korupsi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, audit investigatif terhadap proses pengadaan dan pembayaran, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengusutan dugaan mark-up harga, hingga audit forensik terhadap sejumlah proyek dan penggunaan anggaran daerah. Sukri menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ada kepastian hukum. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa pertanggungjawaban. KPK harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan rakyat serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya. Aksi unjuk rasa berlangsung dalam pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib hingga selesai, sebelum massa akhirnya membubarkan diri setelah menyerahkan dokumen tuntutan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo

