PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM – Aksi pemasangan tiang Wi-Fi ilegal kembali memicu kemarahan warga Pematang Siantar. PT. Kirana Robintang Mandiri menjadi sorotan setelah tiang-tiang setinggi 7 meter tiba-tiba berdiri di sejumlah ruas jalan Provinsi tanpa koordinasi dengan masyarakat setempat. Lokasi-lokasi yang menjadi titik pemasangan antara lain Jl. Sudirman, Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Melanthon Siregar, jl. Dr. Wahidin, jl. Gereja, jl. Sisimangaraja.
Keresahan Warga yang Tak Terdengar
Masyarakat setempat mengaku tidak pernah diajak berdiskusi apalagi dimintai persetujuan. "Tiba-tiba saja tiang-tiang ini muncul. Kalau memang proyek resmi, kenapa tidak ada sosialisasi?" ujar Budi Marpaung, salah seorang warga. Keluhan pun berdatangan:
- Kabel menggantung sembarangan, berpotensi membahayakan pengendara terutama saat hujan.
- Pemasangan terlalu dekat dengan permukiman, mengganggu kenyamanan warga.
Tidak ada kompensasi atas penggunaan lahan publik."Ini sudah keterlaluan. Kami merasa diabaikan!" tambah M. Simbolon, warga lainnya.
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Dinas PUTR Provinsi Sumatera Utara mengklaim tidak mengeluarkan izin untuk proyek ini. Sementara itu, pihak PU Provinsi Sumut masih melakukan pengecekan lapangan. "Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan diambil," ujar seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Namun, warga menuntut lebih dari sekadar janji:
1. Pembongkaran segera tiang-tiang yang dipasang tanpa izin.
2. Klarifikasi resmi dari perusahaan terkait legalitas proyek.
3. Keterbukaan informasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Masyarakat Tidak Anti-Pembangunan, Tapi Menolak Cara Curang, "Kami tidak menolak teknologi, tapi kami menolak praktik licik yang mengabaikan hak warga," Tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, PT. Kirana Robintang Mandiri belum berhasil di konfirmasi.