-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Salurkan BBM Subsidi Tak Sesuai Alokasi, SPBU Dolok Marangir Didesak Diperiksa

Redaksi
Jumat, 01 Agustus 2025, Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T13:22:35Z


SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM – Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. SPBU yang berlokasi di Jalan Rajamin Purba No. 14, Kelurahan Dolok Marangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, disorot publik usai aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken diduga dilakukan secara massal tanpa pengawasan ketat, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 12.45 WIB. Kondisi ini menimbulkan spekulasi publik terkait adanya potensi penyalahgunaan alokasi BBM subsidi di wilayah tersebut.


Pantauan langsung wartawan di lokasi menunjukkan sejumlah pembeli tampak leluasa mengisi BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Bahkan, terlihat satu unit mobil pickup jenis Grandmax yang diduga membawa puluhan jeriken parkir di area SPBU. Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat pengisian BBM subsidi ke jeriken seharusnya diawasi ketat sesuai prosedur Pertamina dan regulasi yang berlaku.


Warga sekitar pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Serbelawan yang memiliki kewenangan di wilayah hukum tersebut, untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka menilai pembiaran terhadap praktik pengisian BBM subsidi ke jeriken dalam jumlah besar dapat memicu kelangkaan BBM bagi masyarakat umum dan membuka peluang praktik percaloan yang merugikan publik.


Saat dimintai tanggapan terkait aktivitas ini, petugas SPBU menolak memberikan konfirmasi. “Surat-suratnya ada bang, tapi saya tidak bisa diganggu. Saya lagi kerja,” ujar salah satu petugas SPBU singkat. Ketika ditanya siapa pihak yang dapat dimintai keterangan resmi di kantor SPBU, petugas tersebut hanya menjawab bahwa seluruh pihak kantor sedang tidak berada di tempat, sehingga konfirmasi resmi tidak dapat dilakukan.



Berdasarkan pengamatan di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran dan melebihi alokasi volume yang seharusnya. Publik mempertanyakan apakah SPBU tersebut telah menjalankan prosedur operasi standar (SOP) Pertamina atau justru melanggarnya demi kepentingan tertentu. Ketiadaan pengawasan dari aparat dan instansi terkait menambah kuat dugaan bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama.


Masyarakat pun mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Polsek Serbelawan, bersama tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Simalungun, segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelola SPBU. Mereka juga menuntut adanya audit menyeluruh terhadap dokumen transaksi serta izin pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar yang selama ini dilakukan di SPBU tersebut.


Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pengelola SPBU dapat terjerat ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Sanksi tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program subsidi pemerintah.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata atas persoalan ini. Mereka meminta investigasi menyeluruh dilakukan, termasuk memeriksa validitas surat izin pembelian BBM subsidi, keterlibatan pihak SPBU, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang memanfaatkan kelengahan pengawasan. “Jika tidak segera ditindak, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat kecil yang justru berhak menikmati BBM subsidi,” tegas salah satu warga Dolok Marangir.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+