-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Pemalangan Jalan oleh Lurah Lubuk Baru Rugikan Penyewa Tanah

Redaksi
Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T09:26:24Z

 


Tebing Tinggi, Selektifnews.com – Seorang penyewa tanah, Miran (65), warga Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, mengaku kecewa atas tindakan pemalangan jalan umum yang dilakukan pihak Kelurahan Lubuk Baru. Akses jalan menuju lahan yang ia sewa seluas 1 hektar untuk bertani ubi kayu ditutup pada Selasa (23/9/2025), dengan alasan pemilik tanah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Miran mengungkapkan, tindakan pemalangan tersebut sangat merugikan dirinya. Ia sudah membayar biaya sewa lahan setiap tahun kepada pemilik tanah, namun tetap menjadi pihak yang terkena dampak. Menurutnya, persoalan pajak seharusnya menjadi kewajiban pemilik tanah, bukan penyewa. "Kami sudah bayar sewa tiap tahun, jadi tidak pantas kami yang dirugikan," ujarnya dengan nada kecewa.


Ia juga menyebutkan bahwa kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Setiap kali musim panen tiba, pemalangan jalan kerap dilakukan pihak kelurahan dengan dalih tunggakan pajak. Akibatnya, aktivitas pertanian Miran dan keluarganya menjadi terhambat. "Kalau panen, selalu ada saja alasan mereka untuk memalang jalan. Padahal kami hanya ingin bekerja mencari nafkah," tambahnya.


Kondisi tersebut, lanjut Miran, membuat dirinya resah dan bingung. Ia merasa tidak memiliki kuasa untuk mengatasi masalah ini karena bukan pemilik lahan. Namun, sebagai penyewa yang membayar kewajiban sewa dengan tertib, ia menilai pemerintah seharusnya memberikan perlindungan. "Jangan kami yang jadi korban. Pajak itu urusan pemilik tanah dengan negara," tegasnya.



Sementara itu, Lurah Lubuk Baru, Dewi Gultom, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan pemalangan jalan menuju lahan tersebut. Ia berdalih bahwa langkah itu merupakan bagian dari upaya penertiban agar pemilik tanah segera melunasi kewajiban PBB. “Kami hanya menjalankan tugas memastikan pajak dibayar sesuai aturan,” jelasnya singkat.


Berdasarkan data dari pihak kelurahan, diketahui bahwa pemilik lahan berinisial HAMN sudah menunggak pajak selama lima tahun terakhir. Besarnya tunggakan tersebut disebut menjadi alasan utama tindakan pemalangan. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan polemik karena penyewa lahan merasa menjadi pihak yang dirugikan atas permasalahan yang bukan tanggung jawab mereka.


Kasus ini pun mendapat sorotan dari warga sekitar. Beberapa menilai bahwa tindakan pemalangan jalan umum oleh pihak kelurahan dinilai tidak tepat, karena jalan merupakan fasilitas publik yang seharusnya dapat digunakan semua orang. Warga berharap agar persoalan tunggakan pajak ditangani dengan jalur hukum dan prosedur resmi tanpa harus mengorbankan penyewa maupun masyarakat lainnya.


Miran berharap Wali Kota Tebing Tinggi turun tangan untuk mencari solusi. Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas agar masalah tunggakan pajak tidak lagi berdampak pada pihak penyewa. "Saya hanya ingin tenang bekerja. Tolong jangan sampai hak kami dirugikan karena kesalahan orang lain," pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+