Medan, Selektifnews.com – Perkumpulan Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengeluarkan rilis resmi Nomor: 0190.B/Rilis/PP-IWO/IX/2025 terkait jalannya sidang perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengenai nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO). Sidang lanjutan dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn kembali digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/9/2025). Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut identitas dan keberadaan organisasi wartawan online di Indonesia.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, S.H., agenda utama membahas kelengkapan administrasi hukum dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Hal ini dianggap penting agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan undang-undang.
“Setelah diperiksa, kelengkapan semua pihak dinyatakan telah lengkap. Maka dari itu, majelis hakim mengagendakan jadwal sidang mulai dari jawaban sampai dengan putusan. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang, yang menyatakan bahwa gugatan ini harus selesai dalam kurun waktu 90 hari,” tegas Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena dalam sidang. Pernyataan tersebut menandai kesiapan persidangan memasuki tahapan inti pemeriksaan materi gugatan.
Sidang gugatan ini diajukan oleh Teuku Yudhistira selaku penggugat, yang mengklaim sebagai pemegang hak cipta atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO). Sementara itu, pihak tergugat adalah Perkumpulan Wartawan Online, yang diduga telah mematenkan nama dan logo tersebut sebagai merek dagang. Sengketa ini mencerminkan adanya perebutan identitas kelembagaan yang memiliki dampak luas terhadap keberadaan IWO di kancah nasional.
PP IWO melalui rilis resminya menegaskan bahwa organisasi mereka tetap berkomitmen menjaga marwah, eksistensi, dan hak-hak intelektual yang sah sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai gugatan ini merupakan bagian dari dinamika hukum yang harus disikapi dengan tenang namun tegas, demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh anggota dan masyarakat luas.
Lebih lanjut, dalam rilis tersebut PP IWO menegaskan bahwa proses persidangan ini bukan hanya perkara administratif semata, tetapi juga menyangkut reputasi dan sejarah organisasi. Karena itu, PP IWO mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. “Kami percaya majelis hakim akan mengambil keputusan seadil-adilnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tulis pernyataan resmi PP IWO.
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 13 Oktober 2025 mendatang dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Dengan demikian, proses hukum ini dipastikan akan terus berlanjut hingga mencapai putusan final dalam waktu 90 hari sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pengadilan Niaga.
Kasus ini dipandang sebagai salah satu sengketa hak cipta paling penting di dunia kewartawanan Indonesia, karena menyangkut kepemilikan merek dan simbol identitas organisasi wartawan. Putusan akhir dari perkara ini akan menentukan legitimasi penggunaan nama dan logo IWO di masa depan, sekaligus menjadi preseden penting dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi organisasi profesi di tanah air.(Slm/Forwaki)