-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Street Bar Di Sepanjang Sutomo Square Diduga Tak Berizin, Gemapronadi Desak APH dan Bea Cukai Bertindak Tegas

Redaksi
Jumat, 12 September 2025, September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T09:52:06Z
Street bar yang beroperasi di sepanjang Jalan Sutomo


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Polemik keberadaan street bar yang beroperasi di sepanjang Jalan Sutomo Square  Kota Pematangsiantar seperti DKK, Tropical dan Simbodu, kian memanas. Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (Gemapronadi) Andi Ryansah, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama Bea Cukai segera turun tangan melakukan razia dan penertiban. Ia menuding kuat bahwa sejumlah bar tersebut diduga tidak memiliki perizinan lengkap, namun tetap bebas beroperasi hingga larut malam, sehingga menimbulkan keresahan serius di kalangan warga sekitar. Selain itu tempat-tempat tersebut juga rawan menjadi peredaran narkoba serta berpotensi terjadi tindak pidana penjualan orang (TPPO).


Mediasi yang digelar pada Jumat, 12 September 2025, di Kantor Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, menjadi bukti nyata bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Hadir dalam pertemuan itu Camat Siantar Selatan Hendra Gunawan, Kasat Pol PP Farhan Zamzamy, Kanit Intel Polsek Siantar Selatan Ipda Wandi F. Munte, Babinsa Serma Supriadi, Lurah Simalungun Rido Purba, perwakilan warga, serta sejumlah pengusaha bar seperti Melda Silaen (Street Bar DKK), Niko (Tropical), dan Olop Sitanggang (Simbodu). Fakta-fakta yang terungkap memperlihatkan ketidakpatuhan pengusaha dalam mengendalikan aktivitas usaha mereka.


Dalam forum tersebut, warga mengeluhkan sejumlah masalah serius. Mulai dari jam operasional yang kelewat malam, konsumen yang kerap mabuk hingga muntah di jalan, parkir liar yang menimbulkan kemacetan, hingga kebisingan musik live yang mengganggu istirahat. Warga menilai, bukannya membawa nilai positif bagi perekonomian, justru keberadaan street bar telah menggerus ketenangan dan kenyamanan lingkungan.


Meski para pengusaha bar mencoba berdalih dengan alasan ekonomi, bahkan meminta kelonggaran jam buka hingga pukul 02.00 WIB di malam minggu, warga tetap bersikeras menuntut pembatasan. Ketua RT setempat menegaskan, jam operasional sebaiknya dibatasi antara pukul 21.00–01.00 WIB. Tidak hanya itu, warga juga mendesak agar suara musik dikecilkan dan parkir ditertibkan.


Kasat Pol PP, Farhan Zamzamy, dalam tanggapannya menyebut perlu adanya kajian terhadap izin usaha para pengelola bar. Menurutnya, lokasi tersebut sejatinya diperuntukkan bagi usaha restoran, bukan hiburan malam dengan live music dan peredaran minuman beralkohol. Ia juga menegaskan perlunya penertiban meja tamu agar tidak menjalar ke badan jalan, yang justru berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kerumunan.


Hasil mediasi sendiri menghasilkan sejumlah kesepakatan, antara lain: live music hanya diperbolehkan pada hari Jumat, Sabtu, dan tanggal merah hingga pukul 01.30 WIB, sedangkan di hari lain dilarang. Selain itu, jika ada pelanggaran kesepakatan, para pelaku usaha akan dikenai sanksi berupa pembekuan izin usaha. Namun, warga pesimis aturan ini akan benar-benar dijalankan, mengingat lemahnya pengawasan aparat selama ini.


Andi Ryansah dengan nada tajam menuding para pengusaha bar telah memanfaatkan kelengahan aparat untuk meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial. “Jangan sampai kota ini dibiarkan menjadi sarang mabuk-mabukan, peredaran narkoba serta prostitusi. Kami menduga kuat, banyak bar yang beroperasi tanpa izin lengkap dan rawan menjadi peredaran narkoba dan TPPO. Kami minta APH, Satpol PP, hingga Bea Cukai segera turun tangan melakukan razia dan penertiban. Kalau dibiarkan, keresahan warga akan semakin parah,” tegasnya.


Dengan semakin besarnya tekanan publik, kini bola panas ada di tangan Pemko Pematangsiantar dan aparat penegak hukum. Masyarakat menanti langkah nyata: apakah keberadaan street bar yang bermasalah itu benar-benar akan ditindak tegas, atau justru dibiarkan tetap menjamur dengan dalih ekonomi. Satu hal pasti, suara warga sudah bulat—mereka menolak keberadaan hiburan malam yang meresahkan dan menuntut ketertiban kembali ditegakkan di Jalan Sutomo Square.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+