-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Skandal Etik di Tubuh Polri: Kasus Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Ditetapkan Sebagai Pelanggaran Berat

Redaksi
Jumat, 12 September 2025, September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T10:22:34Z
 Irjen Pol Krishna Murti


Jakarta, Selektifnews.com – Publik kembali dikejutkan oleh dinamika internal di tubuh Polri. Kali ini, sorotan tertuju pada dua perwira tinggi dan menengah, yakni Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K., M.Si., yang saat itui menjabat sebagai Kadivhubinter Polri, serta Kompol Anggraini Putri, S.I.K., M.Si. Keduanya terjerat dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perzinaan dan/atau perselingkuhan.


Saat ini, Irjen Pol. Krishna Murti dimutasi menjadi Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 Agustus 2025.


Proses gelar perkara resmi digelar di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pada Selasa (29/7/2025) pukul 10.00 WIB. Rapat berlangsung tertutup namun dihadiri oleh jajaran strategis Divpropam dan perwakilan SSDM serta Itwasum Polri.


Susunan Gelar Perkara

Gelar perkara dipimpin oleh Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri. Pemaparan hasil penyelidikan disampaikan oleh Kombes Pol Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kaden B Ropaminal Divpropam Polri.


Hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya:

• Kombes Pol Makuns I.J. (Itwasum Polri)

• Kombes Pol Hendra Wirawan (SSDM Polri)

• Kombes Pol Drs. H. Suliono (Itwasum Polri)

• Kombes Pol Karimudin Ritonga, Kombes Pol Roni Faisal Saiful F., Kombes Pol Jury L. Siahaan, Kombes Pol Harry Andreas, Kombes Pol Restawati T, dan Kombes Pol Adhitya P.A. (seluruhnya Akreditor Madya Rowabprof)

• Beberapa akreditor muda, perwira hukum, serta staf pelaksana Divpropam

• Kehadiran banyak unsur ini menegaskan bahwa perkara yang melibatkan perwira bintang dua Polri tidak dianggap sepele.


Fakta-Fakta yang Terungkap

Hasil pemaparan memunculkan rangkaian fakta mencengangkan. Narasi yang dibangun berdasarkan keterangan saksi, dokumen, hingga rekaman CCTV menunjukkan relasi emosional yang panjang antara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini.

1. Status Perkawinan Resmi

Irjen Krishna Murti tercatat masih berstatus suami sah dari Nany Ariany Utama, S.E., dengan dua orang anak. Hingga kini, ia belum pernah mengajukan permohonan perceraian secara kedinasan.

2. Hubungan Khusus Sejak 2018

Relasi dengan Kompol Anggraini diduga sudah terjalin sejak 2018, ketika Krishna masih menjabat Karo Misinter. Saat itu, Anggraini sendiri telah resmi bercerai dari suaminya.

3. Ungkapan “Saya Akan Jaga Kamu”

Dalam kesaksian, Anggraini mengaku pernah dipanggil ke ruang kerja Krishna, di mana sang jenderal menyampaikan janji untuk selalu menjaganya.

4. Bantuan Hukum dan Kasus Anak

Bukti nyata perhatian Krishna adalah ketika ia membantu Anggraini dalam perebutan hak asuh anak, termasuk menyiapkan pengacara dan memfasilitasi kepulangan sang anak dari Singapura.

5. Ajakan Menikah

Pada 2020, Krishna bahkan pernah mengajak Anggraini menikah, meski bukan secara resmi, melainkan pernikahan siri. Ajakan ini ditolak karena Anggraini menegaskan hanya ingin menikah secara sah.

6. Hubungan Mesra

Keduanya kerap berkomunikasi dengan panggilan intim “papapz” dan “mamamz”. Bukti percakapan, panggilan video, hingga rekaman interaksi fisik seperti ciuman dan pelukan selama bertahun-tahun memperkuat dugaan adanya hubungan asmara.

7. Restu Setengah Hati

Bahkan ayah Anggraini disebut pernah memberi restu, dengan syarat pernikahan dilakukan secara resmi dan disaksikan istri sah Krishna.

8. Fasilitas dan Dukungan Finansial

Fakta lain yang terungkap adalah adanya fasilitas apartemen di Kemang Village, satu unit mobil Pajero yang kemudian diganti BAIC, serta aliran dana rutin Rp50 juta per bulan melalui pihak ketiga, Udur Ellisa L. Hutagalung, staf pribadi Krishna. Anggraini juga memegang kartu kredit milik Krishna.

9. Janji Menikah Setelah Pensiun

Anggraini akhirnya luluh setelah Krishna berulang kali menjanjikan pernikahan resmi setelah ia purna tugas.

10. Konfrontasi dengan Istri Sah

Pada akhir 2024, Nany, istri Krishna, sempat mendatangi Anggraini di sebuah pusat perbelanjaan. Anggraini kala itu membantah adanya hubungan, meski belakangan mengaku berbohong untuk menghindari keributan.

11. Kebersamaan di Apartemen

CCTV memastikan Krishna pernah menginap di apartemen Kemang Village pada 15–16 Juli 2025, yang saat itu ditempati Anggraini.


Unsur Pelanggaran

Berdasarkan rangkaian fakta, para peserta gelar sepakat bahwa terdapat cukup bukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Dasar hukum yang digunakan adalah:

• Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

• Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kategori pelanggaran: Berat.


Rekomendasi Resmi

Dari hasil gelar perkara, disimpulkan tiga rekomendasi utama:

1. Kasus dinaikkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri.

2. Dilakukan pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

3. Evaluasi jabatan terhadap Irjen Krishna Murti, dengan mempertimbangkan statusnya sebagai perwira tinggi yang tengah menjabat posisi strategis.


Dampak dan Reaksi

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, terutama karena menyangkut perwira tinggi yang selama ini dikenal publik sebagai sosok populer dan vokal. Bagi Polri, menjaga marwah etik menjadi kunci, apalagi saat isu integritas aparat masih sering menjadi sorotan masyarakat.


Dari sisi publik, kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana konsistensi Polri dalam menegakkan aturan etik terhadap anggotanya sendiri, tanpa memandang pangkat dan jabatan?


Analisis: Cermin Kerapuhan Sistem Etik

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dalam catatan sejarah Polri, pelanggaran kode etik dengan motif relasi pribadi kerap mencuat dan selalu menimbulkan dilema. Di satu sisi, Polri harus menjaga citra sebagai institusi hukum yang disiplin; di sisi lain, penyelesaiannya seringkali penuh nuansa kompromi.


Dalam konteks Krishna dan Anggraini, fakta bahwa hubungan mereka telah berlangsung lama, melibatkan fasilitas, serta restu setengah hati dari keluarga, memperlihatkan adanya lapisan kompleksitas yang lebih dari sekadar “skandal asmara”. Ini juga menyangkut penyalahgunaan fasilitas, potensi konflik kepentingan, hingga integritas jabatan.


Apa Selanjutnya?

Tahap pemeriksaan dan pemberkasan akan menjadi kunci. Jika rekomendasi gelar perkara dijalankan secara konsisten, maka Krishna dan Anggraini harus menghadapi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dari sana, putusan bisa berkisar dari sanksi moral, mutasi, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti.


Namun, publik tentu menunggu apakah Polri benar-benar akan mengambil langkah tegas terhadap seorang jenderal aktif.


Skandal ini memperlihatkan betapa rumitnya persoalan etik di lembaga kepolisian. Bukan sekadar soal hubungan pribadi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.


Ke depan, transparansi dan konsistensi penegakan aturan menjadi kunci untuk menjaga marwah Polri. Sebab, tanpa ketegasan, kasus seperti ini akan terus menjadi duri yang merusak citra institusi di mata masyarakat. Apakah persoalan ini mendorong  Reformasi Kepolisian ditubuhi Polri?. (KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+