-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Lakukan Pungutan Liar Rp100 Ribu per Siswa, Kepala SMK Negeri 1 Pematangsiantar Bungkam dan Tutup Pintu untuk Wartawan

Redaksi
Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T05:32:46Z
Sekuriti SMK Negeri 1 Jl.Bali No.5 Pematangsiantar bernama Nanda Purba yang melarang wartawan masuk


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan munculnya dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMK Negeri 1 Pematangsiantar, yang diduga melakukan pengutipan uang SPP sebesar Rp100 ribu per siswa setiap bulan. Praktik ini mencuat setelah sejumlah wali murid dan sumber internal membocorkan adanya kewajiban pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai sekitar 1.250 orang. Jika benar seluruh siswa diwajibkan membayar SPP, maka dana yang terkumpul mencapai Rp125 juta per bulan. Bahkan, dalam kurun waktu Juli hingga September 2025, total pungutan diperkirakan menembus Rp375 juta, belum termasuk pembayaran siswa kelas XII yang disebut sudah melunasi hingga Desember mendatang.


Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik pungutan ini sudah berlangsung lama, namun semakin disorot karena tidak ada transparansi penggunaan dana. “Yang jadi persoalan, uang sudah terkumpul tapi insentif guru dan tunjangan jabatan belum juga cair. Jadi sebenarnya uang itu digunakan untuk apa?” ujar sumber tersebut dengan nada kesal.


Kondisi ini memicu keresahan para guru dan wali murid. Mereka mempertanyakan kejelasan status pungutan tersebut yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut mereka, sekolah negeri seharusnya tidak melakukan pungutan rutin kecuali melalui mekanisme Komite Sekolah dan sepengetahuan Dinas Pendidikan, sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


SMK Negeri 1 Jl.Bali No.5 Pematangsiantar 


Beberapa siswa yang berhasil ditemui wartawan juga membenarkan adanya pungutan tersebut. “Iya, kami diminta membayar Rp100 ribu tiap bulan. Untuk kelas XII, malah disuruh lunas sampai bulan Desember,” ujar seorang siswa yang enggan disebutkan namanya. Pengakuan itu memperkuat dugaan bahwa pungutan sudah berjalan sistematis dan melibatkan pihak internal sekolah.


Namun, upaya wartawan untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak sekolah justru mendapat perlakuan tidak bersahabat. Ketika tim media mencoba menemui Plt Kepala Sekolah, Ika Febriani, S.Pd., M.Pd., pada Kamis (9/10/2025), petugas sekuriti bernama Nanda Purba melarang masuk wartawan ke area sekolah. Ia mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan agar “selain peserta didik, tidak diperbolehkan masuk”.


Sikap tertutup pihak sekolah ini justru menimbulkan dugaan kuat adanya sesuatu yang disembunyikan. Alih-alih menjelaskan duduk perkara dan meluruskan isu, kepala sekolah justru menutup akses informasi, bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Publik menilai tindakan tersebut memperburuk citra sekolah negeri yang seharusnya menjadi contoh transparansi dan integritas.


Kasus dugaan pungutan liar di SMK Negeri 1 Pematangsiantar kini menjadi buah bibir masyarakat dan pemerhati pendidikan. Banyak pihak mendesak agar Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Inspektorat Kota Pematangsiantar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti adanya praktik pungli, masyarakat menuntut agar kepala sekolah dan pihak-pihak terkait diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+