Simalungun, Selektifnews.com – Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) melalui Divisi Penindakan dan Pelaporan resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran mutu konstruksi terhadap pekerjaan penghamparan aspal hotmix di ruas Jalan Salen Saragih dan Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Laporan tersebut ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun serta Kejaksaan Negeri Simalungun, lengkap dengan bukti dokumentasi lapangan dan keterangan teknis mengenai suhu campuran hotmix saat dihamparkan.
Ketua DPW LP NASDEM Sumatera Utara, Lamtar Sastro Sidauruk, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa campuran aspal diaplikasikan pada suhu yang tidak sesuai standar, yaitu di bawah 100°C. Padahal, menurut spesifikasi teknis Bina Marga, suhu penghamparan hotmix harus berada pada rentang 135–160°C agar daya rekat dan kepadatan aspal tercapai secara optimal.
“Aspal yang kami temukan di lokasi sudah dalam kondisi mengeras ketika dihamparkan. Ini sangat berisiko karena daya rekatnya lemah dan umur jalan akan pendek. Kami menilai pekerjaan seperti ini tidak layak dibayar sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh bahkan pembongkaran ulang,” tegas Lamtar Sidauruk, Kamis (30/10/2025).
Sementara itu, Direktur Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM, Viktor Deni Sitohang, S.H., menilai bahwa kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi merupakan bentuk penyimpangan yang bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Kami menduga adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam proyek ini. Bila pengerjaan dilakukan dengan mutu rendah tetapi tetap dibayar penuh, maka itu sama saja merugikan keuangan negara. Karena itu kami mendesak agar pembayaran pekerjaan ini segera dihentikan sampai ada hasil audit teknis yang resmi,” ujarnya dengan nada tegas.
LP NASDEM juga menyoroti bahwa pelanggaran mutu konstruksi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bisa masuk dalam ranah hukum pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib memenuhi spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak. Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa memungkinkan kontrak diputus dan penyedia diblacklist selama dua tahun bila terbukti melakukan pelanggaran.
Tak hanya itu, pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan 3, yang mengatur ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar bagi pihak yang menyebabkan kerugian keuangan negara. LP NASDEM mengingatkan bahwa PPK, konsultan, maupun pengawas lapangan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mengetahui adanya pelanggaran namun tetap memberikan persetujuan.
Dalam tuntutannya, LP NASDEM meminta empat langkah tegas: (1) Dinas PUPR segera melakukan pemeriksaan ulang dan menghentikan sementara pekerjaan; (2) Kejaksaan Negeri melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) untuk penyelidikan potensi kerugian negara; (3) PPK tidak memproses pembayaran hingga ada perbaikan total; dan (4) penyedia jasa diperintahkan memperbaiki hasil pekerjaan agar sesuai spesifikasi teknis. “Jika jalan ini tetap dibayar dalam kondisi sekarang, itu bentuk pembiaran terhadap kerusakan kualitas pembangunan daerah. Kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Viktor.
Sebagai bentuk keseriusan, LP NASDEM menyatakan telah menyiapkan seluruh bukti pendukung berupa dokumentasi suhu aspal, foto kondisi lapangan, serta kronologi tahapan pengerjaan. Semua data tersebut akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk memperkuat proses pemeriksaan dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana publik di Kabupaten Simalungun.










