Sumatera Utara, Selektifnews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memastikan bahwa proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun masih terus berjalan dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kepastian ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) ke-3 Nomor B/6537/VII/WAS.2.4/2025/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rudi Irfani, S.I.K.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus telah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2022 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun. Dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 67.a/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023, yang menemukan adanya indikasi kekurangan volume pada beberapa kegiatan pekerjaan fisik.
Hasil koordinasi antara penyidik Polda Sumut dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun menunjukkan adanya tindak lanjut berupa penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atas kekurangan volume pekerjaan tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, Polda Sumut menyatakan bahwa penyetoran yang dilakukan belum seluruhnya terselesaikan dan masih terdapat nilai kerugian yang belum dikembalikan.
Lebih lanjut, surat SP2D itu juga mengungkapkan bahwa sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Simalungun telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pemberian kuasa ini bertujuan untuk mengupayakan penyelesaian masalah terkait kekurangan volume pekerjaan, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan serta kekayaan negara yang terindikasi mengalami kerugian.
Menanggapi perkembangan tersebut, DPW Lembaga Pemerhati Nasional Demokrasi (LP NASDEM) Provinsi Sumatera Utara, yang menjadi pelapor awal dugaan korupsi ini, menyatakan apresiasi terhadap langkah profesional yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut. Ketua DPW LP NASDEM, Lamtar S. Sidauruk, menilai langkah koordinatif antara kepolisian, inspektorat, dan kejaksaan menunjukkan adanya keseriusan dalam menangani kasus dugaan penyimpangan keuangan daerah tersebut.
Namun demikian, Lamtar meminta agar Polda Sumut memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai dasar hukum pelimpahan kewenangan dari OPD kepada Jaksa Pengacara Negara, serta sejauh mana proses hukum terhadap dugaan kerugian negara ini akan ditindaklanjuti. “Kami menghargai sinergitas antara aparat penegak hukum, tetapi publik perlu tahu apakah pelimpahan kuasa tersebut berarti penyelesaian hanya dilakukan secara administratif, atau tetap ada ruang untuk penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
LP NASDEM menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan bukan sekadar untuk menyoroti kesalahan administratif, melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami ingin memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Semua pihak harus bekerja secara profesional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tambah Lamtar.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumut dalam surat resminya juga mencantumkan bahwa pelapor atau pihak berkepentingan dapat berkoordinasi langsung dengan AKP Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn. atau Ipda Evirso Sinaga, S.H., M.H. dari Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Irwasda, dan Kabid Propam sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan laporan masyarakat. Dengan langkah koordinasi lintas lembaga ini, diharapkan proses penyelamatan dan pemulihan keuangan negara di Kabupaten Simalungun dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










