-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Transparansi Anggaran Dipertanyakan: Undangan Diklat Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun Menuai Kritik

Redaksi
Sabtu, 18 Oktober 2025, Oktober 18, 2025 WIB Last Updated 2025-10-18T12:20:26Z


Simalungun, Selektifnews.com — Gelombang kritik muncul dari berbagai kalangan terhadap undangan pelatihan yang ditujukan kepada para Pangulu (Kepala Desa) se-Kabupaten Simalungun dalam acara Diklat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang rencananya digelar pada 20–22 Oktober 2025 mendatang. Undangan yang dikeluarkan oleh pihak Sarana Konsultan Diklat Nasional ini dinilai tidak transparan dan menimbulkan banyak pertanyaan terkait sumber serta penggunaan anggaran pelatihan tersebut.


Publik mempertanyakan dasar dan kewenangan lembaga penyelenggara dalam mengundang para Pangulu, sebab secara administratif kegiatan seperti ini seharusnya diketahui dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Tidak sedikit yang menilai bahwa kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, terutama karena biaya pelatihan yang disebut-sebut mencapai Rp 5 juta per peserta dianggap terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.


“Mana mungkin Pemkab Simalungun tidak tahu tentang kegiatan ini. Rp 5 juta untuk biaya pelatihan, mahal sekali. Apakah ada permainan di balik ini?” ungkap Ketua BEM STAI Panca Budi Perdagangan, Nia Ramadhani Damanik, CPM, didampingi Sekretaris Bennico Dwi Artha serta beberapa mahasiswa lainnya, saat ditemui di Kampus STAI Panca Budi Perdagangan, Sabtu (18/10/2025). Menurut mereka, kegiatan ini mengandung kejanggalan administratif yang perlu ditelusuri lebih dalam.


Nia menegaskan bahwa undangan pelatihan kepada para Pangulu se-Kabupaten Simalungun tidak jelas asal-usulnya dan terkesan mendadak. “Pangulu se-Kabupaten Simalungun diundang pelatihan, tapi siapa yang mengundang? Ini sangat tidak transparan. Kita tidak menolak pelatihan, tapi harus jelas sumber dan tujuannya,” ujarnya menambahkan.


Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kegiatan tersebut seolah menjadi ladang bisnis bagi pihak tertentu dengan memanfaatkan nama pemerintah daerah. “Kita butuh pelatihan yang benar-benar bermanfaat untuk masyarakat dan aparatur desa, bukan kegiatan yang justru menghabiskan anggaran tanpa hasil konkret. Harusnya Pemkab Simalungun yang mengawasi kegiatan seperti ini, bukan pihak luar,” tegas Nia Ramadhani Damanik.


Senada dengan itu, Bennico Dwi Artha juga mempertanyakan urgensi dan tujuan dari Diklat KDMP tersebut. “Tujuan pelatihan ini apa sebenarnya? Apakah untuk kepentingan masyarakat desa atau hanya untuk menguntungkan pihak tertentu? Jika memang menggunakan anggaran dari pemerintah atau desa, maka harus ada laporan yang terbuka dan dapat diakses publik,” ujarnya.


Bennico menambahkan bahwa pihaknya bersama mahasiswa STAI Panca Budi berencana menyurati Pemkab Simalungun untuk meminta klarifikasi resmi terkait kegiatan ini. “Ini bukan sekadar soal biaya, tapi soal transparansi dan akuntabilitas. Publik berhak tahu ke mana uang itu digunakan dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.


Kritik terhadap kegiatan Diklat KDMP ini mencuat di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran di Kabupaten Simalungun. Sebelumnya, sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik KKN di beberapa Nagori (desa) juga menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Dengan munculnya polemik baru ini, masyarakat berharap Pemkab Simalungun segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan yang semakin meluas.


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+