-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Pencurian TBS Di-PHK

Redaksi
Senin, 24 November 2025, November 24, 2025 WIB Last Updated 2025-11-24T11:06:50Z

 


Serdang Bedagai, Selektifnews.com — Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, petugas pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, memantik perhatian publik dan aktivis sosial. Ironisnya, Zebfri—yang justru melaporkan temuan 7 tros Tandan Buah Segar (TBS) diduga hasil panen liar—diberhentikan oleh perusahaan, sementara pihak yang diduga terkait dalam aktivitas pencurian tidak tersentuh proses hukum maupun sanksi internal. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi manajemen serta keberpihakan perusahaan terhadap upaya pemberantasan praktik pencurian di lingkungan kebun.


Insiden bermula pada Minggu (12/11/2025) pukul 01.30 WIB saat Zebfri melakukan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur. Dalam patroli tersebut, ia menemukan 7 tros TBS yang diduga merupakan hasil panen ilegal. Sesuai prosedur, ia langsung menghubungi Suanto, rekannya sesama petugas keamanan, untuk melaporkan temuan tersebut. Namun respons Suanto justru di luar dugaan. Ia meminta agar 5 tros TBS dijual untuk membeli rokok, sementara hanya 2 tros yang dilaporkan kepada atasan. Arahan inilah yang kemudian berujung menjadi jerat balik bagi Zebfri.


Zebfri menyatakan bahwa ia sama sekali tidak berniat melakukan penggelapan hasil panen perusahaan. Ia menekankan bahwa dirinya justru melapor kepada Suanto agar penemuan TBS liar tersebut dapat ditangani sesuai prosedur. Namun, tak lama kemudian, Suanto justru melaporkannya kepada Danton sebagai terduga pelaku penggelapan. Situasi ini membuat Zebfri merasa dijebak dan menjadi korban dari skenario yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.


Keanehan mulai dirasakan Zebfri ketika dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Papam dan APK. Dalam pemeriksaan itu, ia menjelaskan bahwa arahan menjual 5 tros TBS berasal dari Suanto. Namun menurut pengakuannya, keterangan tersebut tidak mendapatkan perhatian yang layak. Ia bahkan mengaku dibentak, tidak diperbolehkan membaca isi BAP, serta ditekan untuk menandatanganinya. BAP inilah kemudian dijadikan dasar kuat untuk mengeluarkan dirinya dari status sebagai karyawan.


Kejanggalan lain muncul dalam proses bipartit antara Serikat Pekerja Perkebunan (SPbun) dengan pihak perusahaan yang dilakukan tanpa kehadiran Zebfri, meskipun ia tidak pernah memberikan surat kuasa. Hingga berita ini diturunkan, Zebfri mengaku belum menerima salinan resmi surat PHK yang seharusnya menjadi haknya, sehingga memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses administrasi dan penanganan kasus.


Tidak menerima perlakuan tersebut, Zebfri mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai untuk dilakukan mediasi tripartit. Namun mediasi pertama berakhir tanpa mencapai titik temu. Pihak perusahaan disebut tidak mengindahkan sanggahan dan penjelasan yang sudah ia sampaikan, sehingga proses penyelesaian masih berjalan buntu.


Kasus ini juga menarik perhatian dua lembaga swadaya masyarakat, yakni Ketua DPD LSM BIN Sumut Abdi Muharram Rambe dan Ketua DPC LSM Gempur Sergai Aliakim HS. Keduanya menilai PHK terhadap Zebfri sebagai pelapor justru memperkuat dugaan adanya aktor-aktor internal yang sengaja melindungi pelaku pencurian TBS. Mereka menilai tindakan perusahaan terkesan seperti upaya membungkam whistleblower demi menutup praktik-praktik curang yang sudah berlangsung lama.


Atas dasar itu, kedua LSM mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela. Bahkan, mereka menyarankan agar perusahaan setidaknya melakukan mutasi jabatan untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan proses penegakan aturan berjalan objektif.


LSM BIN dan Gempur juga meminta agar Zebfri dikembalikan ke posisinya sebagai bentuk keberpihakan perusahaan terhadap penegakan keadilan dan perlindungan terhadap whistleblower. Mereka juga mendesak agar dugaan praktik pencurian terorganisir di Kebun Gunung Pamela dibongkar secara menyeluruh. Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons dari manajemen PTPN 4 Regional 1, kedua LSM menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di kantor kebun maupun kantor direksi sebagai bentuk protes dan tekanan publik.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+