Tebingtinggi, Selektifnews.com -- Oknum ASN Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi berinisial HA dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial PT ke Polres Tebingtinggi karena menggelapkan uang, Jum'at (26/12/2025).
Kepada awak media, PT menyampaikan kronologi kejadiannya hingga dirinya menjadi korban oknum ASN yang bertugas sebagai Juru Sita Pengganti di Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi.
Awal kejadiannya, saat suami PT menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi sebagai terdakwa akibat membantu beberapa warga pedagang eceran minyak pertalite di pelosok seputaran desa di Kecamatan Sipispis yang memesan minyak pertalite via drigen dari SPBU 14.202.154 Jl. Gatot Subroto Kotabayu Tebingtinggi.
Saat akan ditetapkan waktu proses persidangan tersebut, HA oknum ASN Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Tebingtinggi ditemani RJ datang ke rumah PT di Jln. Sei Bahbolon Lk. 6 Kel. Durian, dengan modus menawarkan jasa dapat membantu meringankan masa hukuman suami (AB) dan 2 orang karyawannya (RK & SL) selama 1 Tahun 6 Bulan saat diputuskan vonis majelis hakim PN nantinya.
Karena PT tidak paham dengan mekanisme proses hukum dalam persidangan, dimanfaatkan HA untuk mendapatkan uang dengan janji manis dapat meringankan hukuman AB.
Dari modus dan bujuk rayu yang dilakukannya, HA berhasil mengambil uang PT sebesar Rp. 30 juta (14/07/2025) yang di transfer ke rekening atas namanya sendiri.
Beberapa waktu kemudian, HA meminta uang PT sebesar Rp. 3 juta untuk mengurus surat ijin berobat di Lembaga Permasyarakatan Tebingtinggi karena penyakit lipoma yang diderita. Uang tersebut diberikan secara tunai.
Selanjutnya, HA meminta uang ke PT sebesar Rp.25 juta (30/09/2025) dengan modus biaya banding di Pengadilan Tinggi Medan dan PT mentransfer uang tersebut ke rekening HA.
Tidak hanya sebatas itu saja, HA kembali meminta uang kepada PT sebesar Rp.10 juta (09/10/2025) dengan modus untuk mengurus "Penangguhan Penahanan" suaminya agar statusnya menjadi "Tahanan Kota" agar AB dapat berobat dan uang tersebut langsung ditransfer PT ke rekening HA.
Setelah uang tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp.68 juta dikantongi HA oknum juru sita Pengadilan Negeri, semua janji yang dia sampaikan tidak terealisasi hingga vonis putusan Pengadilan Negeri menetapkan hukuman AB dan kedua karyawannya (RK & SL) diganjar hukuman 3 Tahun Sub. 6 Bulan.
Paska vonis hakim PN Tebingtinggi, HA menyampaikan kepada PT dan berjanji akan melobi pihak Pengadilan Tinggi Medan untuk menjatuhkan vonis selama 1Tahun 6 Bulan kepada AB, RK & SL dengan disaksikan Pengacara Edy Syahputra Siregar, SH, MH dan Tokoh Masyarakat Budi Hartono.
Namun untuk kesekian kalinya, HA ingkar janji dan susah dihubungi maupun dijumpai di rumah atau di Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Ketia Pengadilan via Humas PN menyampaikan kepada PT bahwa HA memang sudah lama tidak masuk kantor dan saat ini sedang di cari keberadaannya guna sidang pemeriksaan kedisiplinannya maupun menyikapi laporan PT namun HA tidak pernah masuk kantor.
Karena HA sudah tidak menunjukkan etikad baiknya untuk bertanggungjawab atas janjinya mengembalikan uang yang digelapkannya, PT didampingi Pengacara Mhd. Abdi, SH dan Saksi, melaporkan HA ke Polres Tebingtinggi dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/607/XII/2025/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMUT dengan Pelanggaran Pasal 378 KUHP (Penipuan) Juncto Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.










