Tebing Tinggi, Selektifnews.com -- Dengan di buka nya Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bulian oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi ,untuk Masa Jabatan Tahun 2026–2031. Tentunya Seleksi ini dilaksanakan sebagai upaya menjaring figur pimpinan profesional yang memiliki kompetensi, integritas, serta visi kuat dalam pengelolaan pelayanan air minum daerah.
Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Panitia Seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Calon peserta seleksi diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal Sarjana (S-1), memiliki pengalaman manajerial paling sedikit lima tahun, serta berusia antara 35 hingga 55 tahun pada saat pendaftaran. Selain itu, pelamar tidak boleh sedang terlibat dalam aktivitas politik praktis dan tidak pernah tersangkut perkara pidana maupun kepailitan badan usaha.
Pendaftaran dan pemasukan berkas lamaran dibuka mulai 23 hingga 30 Desember 2025 pada hari dan jam kerja, bertempat di Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi, Jalan Pusara Pejuang Nomor 5, Kota Tebing Tinggi. Berkas disampaikan langsung oleh pelamar dan tidak dapat diwakilkan.
Terkait dengan hal ini Amarulah Selakau Sekjen DPD LIRA Tebing tinggi ,yang selama ini selalu memantau kinerja Dirut PDAM Baik Sebelum HS menjabat sebagai PLT Direktur PDAM hingga habis masa jabatan PLT nya, mengatakan ',pada awak media 26/12/25 , masyarakat pelanggan PDAM seakan mendapat angin segar, dan berharap nantinya yang menjabat Pimpinan PDAM orang yang memang betul-betul ingin memajukan PDAM sebagai BUMD.
Saat awak media ini menanyakan apakah HS mantan PLT sebelumnya Layak Menjabat lagi? . Karena Mantan tersebut tentunya akan Ikut dalam penjaringan tersebut' . Amarulah mengatakan ' , Kalau menurut pendapat Saya mantan PLT tersebut tidak layak untuk menjabat Sebagai Direktur PDAM.
Karena Beliau selama menjabat PLT dari akhir Mei 2025 hingga enam bulan terakhir tidak Becus dalam mengelola PDAM. Dan lagi pula beliau saat ini masih dalam penyelidikan pihak Tipikor Polres Tebing Tinggi, terkait dengan laporan DPD LSM Lira Tebing Tinggi, tentang Masalah Distribusi air ke masyarakat yang buruk selama Dia menjabat. Salah satunya kita melaporkan tentang pelanggaran perlindungan konsumen, Seperti yang tertuang dalam Undang undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 tentang perlindungan Konsumen.
Artinya 'setatus nya masih mengambang.
Bagi mana nantinya bila Dia setelah terpilih ternyata Penyidik menetapkan Nya sebagi Tersangka, bisa berabe akhirnya.
Dan Selama Dia (HS) menjabat PLT ada beberapa penyimpangan yang telah kita Pantau, dan ini merupakan indikasi Penyalahgunaan Jabatan, dan patut di duga ada unsur korupsi .karena mendiamkan adanya hal yang merugikan perusahaan PDAM. Tanpa ada laporan ke Pihak APH dan audit secara Internal.
Di antaranya ,Ada nya Penggelapan Uang setoran pembayaran BPJS dan Taspen Karyawan PDAM Sebesar Rp 49 juta lebih, yang di lakukan Karyawan PDAM,
Adanya kehilangan Kabel Listrik Dan Batre Jenset, dan di Duga ada kaitannya Dengan Orang dalam PDAM, dan kerugian yang di alami PDAM Lebih Dari 10 juta.
Terkait dengan penggelapan dan kehilangan ini kita akan buat laporan ke APH, Ucap Amarulah. Karena Lima Rupiah pun Kerugian Negara atau pemerintah Daerah harus di pertanggung jawabkan.
Di tambah lagi adanya aturan Internal PDAM , yang di Katakan Orang dalam ' , bahwasanya Untuk menjadi Direktur harus minimal tamatan S1 Sekurang-kurangnya Dua tahun setelah menyelesaikan S1 nya. Dan itu artinya HS Belum layak Mendapatkan Jabatan Direktur, karena HS baru beberapa bulan ini menyelesaikan Studi S1 nya.










