Tebing Tinggi, Selektifnews.Com - Ketua Umum Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Serdang Bedagai - Tebing Tinggi (PD KAMMI SERBING), Muhammad Haryono, S.H., CPM, CPCLE, mengingatkan Wali Kota Tebing Tinggi untuk melakukan monitoring secara ketat terhadap pelaksanaan dan implementasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.Senin, (23/12/25).
Muhammad Haryono menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan membayarkan kontrak pekerjaan yang tidak selesai pada tahun anggaran berjalan, khususnya pada pekerjaan-pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
“Kami mengingatkan dengan tegas agar tidak ada pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak selesai di tahun anggaran 2025. Ini prinsip dasar pengelolaan keuangan negara dan daerah yang harus dipatuhi pembayaran atas pekerjaan yang tidak selesai bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan masalah hukum serius. Ini harus menjadi perhatian utama Wali Kota Tebing Tinggi dan seluruh perangkat daerah,” Tegas Haryono.
Secara administratif, praktik pembayaran pekerjaan yang tidak selesai atau tidak sesuai kontrak berpotensi melanggar ketentuan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara/daerah dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya terkait larangan pengeluaran anggaran yang tidak didukung prestasi kerja yang sah.
3. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan tanggung jawab kepala daerah dan pengguna anggaran dalam setiap realisasi belanja daerah.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait kewajiban penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan larangan pembayaran sebelum pekerjaan dinyatakan selesai sesuai ketentuan.
Sanksi administratif dapat berupa teguran, pengembalian kerugian daerah, penundaan hak keuangan, hingga sanksi disiplin terhadap pejabat terkait.
Selain pelanggaran administratif, Muhammad Haryono juga mengingatkan adanya potensi unsur pidana apabila pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang tidak selesai atau fiktif, antara lain:
1. Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.
2. Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat), apabila kewenangan jabatan digunakan secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu.
3. Ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan unsur kesengajaan, pemufakatan jahat, atau pemalsuan administrasi.
Pandangan dan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kegelisahan moral dan tanggung jawab sosial PD KAMMI SERBING dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa dalam beberapa waktu terakhir, dua orang pejabat eselon II dan dua orang pejabat eselon III ASN Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah terjerat kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
“Kondisi ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh jajaran Pemko Tebing Tinggi agar lebih berhati-hati, transparan, dan taat aturan dalam pengelolaan anggaran,” ujar Haryono.
Oleh karena itu, PD KAMMI Serdang Bedagai - Tebing Tinggi secara tegas meminta Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, untuk lebih aktif dan serius memonitor kinerja Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan, khususnya terkait realisasi anggaran P-APBD Tahun 2025.
PD KAMMI SERBING menilai adanya indikasi pekerjaan proyek pada dua dinas tersebut yang tidak selesai, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan unsur pidana apabila tidak ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Wali Kota mengambil langkah preventif dan tegas demi menjaga integritas pemerintahan serta mencegah terulangnya kasus-kasus korupsi di Kota Tebing Tinggi,” pungkasnya.










