![]() |
| Spanduk bertuliskan “Rokok Ilegal Merugikan Bangsa dan Negara” yang terpasang di depan kantor, KPPBC TMP C Pematangsiantar |
Pematangsiantar, Selektifnews.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Pematangsiantar akhirnya memberikan tanggapan resmi atas sorotan publik dan pemberitaan terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Pihak Bea Cukai menegaskan menghargai perhatian, kritik, serta kepedulian masyarakat dan rekan-rekan media terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan bersama.
Dalam pernyataan resminya, KPPBC TMP C Pematangsiantar menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan unsur penting dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Menurut Bea Cukai, keterlibatan masyarakat justru dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang kerap memanfaatkan jalur distribusi informal dan skala kecil.
Menanggapi sorotan terhadap spanduk bertuliskan “Rokok Ilegal Merugikan Bangsa dan Negara” yang terpasang di depan kantor, KPPBC TMP C Pematangsiantar menjelaskan bahwa spanduk tersebut merupakan bentuk imbauan dan ajakan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Spanduk itu disebut sebagai bagian dari kegiatan edukasi dan sosialisasi, bukan semata simbol atau pencitraan seperti yang diasumsikan dalam pemberitaan sebelumnya.
Pihak Bea Cukai juga mengklarifikasi anggapan yang menyebut pesan pada spanduk bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Menurut mereka, penilaian tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan upaya pengawasan dan penindakan yang telah dan terus dilakukan. Sepanjang tahun 2025, KPPBC TMP C Pematangsiantar mengklaim telah melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan dengan total hasil penindakan mencapai 360.738 batang rokok ilegal dari beragam jenis dan modus pelanggaran.
Data tersebut, menurut Bea Cukai, menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum di bidang cukai tetap berjalan secara aktif dan berkelanjutan. Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa peredaran rokok ilegal merupakan persoalan kompleks yang melibatkan jaringan distribusi dinamis dan kerap berpindah lokasi, termasuk melalui kios-kios kecil dan jalur distribusi tidak resmi.
KPPBC TMP C Pematangsiantar menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal di tengah masyarakat tidak serta-merta mencerminkan lemahnya pengawasan. Sebaliknya, kondisi tersebut disebut sebagai tantangan yang terus dihadapi dan ditangani melalui pendekatan yang mencakup penindakan, pencegahan, serta edukasi secara simultan dan berkesinambungan.
Dalam upaya menutup celah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Pematangsiantar juga mengaku terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat. Mereka menyatakan terbuka terhadap laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal, yang dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai untuk segera ditindaklanjuti.
Ke depan, KPPBC TMP C Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan intensitas pengawasan, kualitas penindakan, serta memperluas kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Bea Cukai berharap pesan mengenai dampak dan bahaya rokok ilegal dapat dipahami secara luas, sembari menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah, media, dan masyarakat.
(09/01/2026 – Humas KPPBC TMP C Pematangsiantar)










