![]() |
| Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin |
Jakarta, Selektifnews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026. Kegiatan yang dibuka secara resmi di Jakarta tersebut menjadi momentum strategis dalam menyongsong era baru penegakan hukum seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) merupakan fondasi utama reformasi Kejaksaan. Melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Kejaksaan diarahkan untuk menyusun kurikulum berbasis kebutuhan riil penegakan hukum, disertai sertifikasi kompetensi guna menciptakan aparatur yang profesional, adaptif, serta berkarakter kuat di tengah dinamika hukum nasional dan global.
Rakernas Kejaksaan RI 2026 juga menegaskan dukungan penuh institusi Adhyaksa terhadap program prioritas pemerintah tahun 2026, antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan nasional. Kejaksaan diposisikan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas pembangunan nasional.
Pada bidang intelijen dan pemulihan aset, Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan. Teknologi ini diharapkan mampu mendukung seluruh lini kerja Kejaksaan secara terintegrasi, mulai dari pencegahan hingga penindakan, sekaligus meningkatkan akurasi pengambilan keputusan hukum.
Sementara itu, Badan Pemulihan Aset didorong untuk semakin aktif dalam penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Langkah ini bertujuan memaksimalkan pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi.
Dalam konteks tindak pidana khusus, penanganan perkara korupsi diarahkan pada pencegahan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai regulasi terbaru. Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum harus selaras dengan agenda penyelamatan sumber daya alam dan keuangan negara.
Salah satu fokus utama Rakernas 2026 adalah implementasi konsep advocate general sebagai bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan. Jaksa Agung menekankan tiga poin strategis, yakni penguatan single prosecution system dengan jaksa sebagai dominus litis, penerapan konsep advocate general melalui penyusunan master plan dan peta jalan yang terukur, serta penerapan hukum yang seragam termasuk optimalisasi mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan integritas sebagai napas utama pengabdian. “Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” ujarnya. Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas” dan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (15/1/2026), dengan menghadirkan narasumber nasional secara daring.
Reporter: Tim Pendim 0207/SML
Editor: Zulfandi Kusnomo










