-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Sidang Gugatan PMH di PN Jakpus: Sejumlah Lembaga Negara Mangkir, Hakim Beri Peringatan Keras

Redaksi
Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T12:16:31Z


JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM — Sidang kedua lanjutan gugatan perdata dengan nomor perkara 844/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Ruang Soekadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Gugatan tersebut diajukan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh kuasa hukum Hangga Oktafandany, SH, yang mewakili dr Ratna Setia Asih, Sp.A, M sebagai penggugat.


Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Saptono, SH, MH, dengan hakim anggota Dr Ida Satriani, SH, MH dan Dwi Elyarahma Sulistiyowati, SH, serta Andi Zumar, SH, MH selaku Panitera Pengganti.


Dalam persidangan tersebut, sejumlah turut tergugat hadir melalui kuasa hukumnya, yakni Menteri Kesehatan RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, dan Ketua Mahkamah Agung RI. 


Namun, beberapa pihak lain justru tidak menghadiri sidang, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Ketua Kompolnas RI, dan Ketua Komisi III DPR RI.



Ketidakhadiran para turut tergugat tersebut mendapat perhatian serius dari Majelis Hakim. Hakim Ketua Saptono menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan dengan peringatan.


Apabila pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, Majelis Hakim berpotensi memutus perkara secara sepihak, yang berarti para turut tergugat dianggap tidak menggunakan hak hukumnya.


Kuasa hukum penggugat, Hangga Oktafandany, menilai ketidakhadiran sejumlah lembaga negara dalam persidangan sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum. 


Ia menyebut, publik dapat menilai sendiri lembaga mana yang patuh dan menjunjung tinggi hukum, serta mana yang justru memberikan contoh buruk.


“Ini menjadi preseden yang tidak baik bagi lembaga negara yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. Ketika justru abai terhadap proses peradilan, kepercayaan publik terhadap keadilan dan penegakan hukum bisa semakin tergerus,” tegas Hangga.


Sidang gugatan perdata tersebut akhirnya diskors dan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara. (KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+