-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Spanduk Antirokok Ilegal Diduga Sekadar Pencitraan, Peredaran Rokok Ilegal Marak di Wilayah Kerja KPPBC TMP C Pematangsiantar

Redaksi
Kamis, 08 Januari 2026, Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T04:38:39Z

 

Spanduk Antirokok Ilegal Diduga Sekadar Pencitraan, Peredaran Rokok Ilegal Marak di Wilayah Kerja KPPBC TMP C Pematangsiantar


Pematangsiantar, Selektifnews.com — Spanduk besar bertuliskan “Rokok Ilegal Merugikan Bangsa dan Negara” yang terpampang mencolok di depan Kantor KPPBC TMP C Pematangsiantar kini menuai sorotan tajam. Slogan keras itu dinilai bertolak belakang dengan realitas di lapangan, di mana peredaran rokok ilegal justru disebut kian marak dan mudah ditemukan di kios-kios kecil di seputaran Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pesan moral pada spanduk tersebut tak lebih dari sekadar pencitraan.


Di lapangan, masyarakat menyebut berbagai merek rokok ilegal masih bebas dijual tanpa hambatan berarti. Untuk kategori rokok berpita cukai “selendang”, nama-nama seperti Sky, Magna ST, dan Xena disebut-sebut beredar luas. Sementara rokok tanpa pita cukai juga tak kalah mudah ditemui, di antaranya bermerek Luffman dan Manchester, serta sejumlah merek lain yang terus berganti nama. Harga yang lebih murah membuat rokok-rokok ini cepat laku, terutama di kios-kios kecil dan lapak pinggir jalan.


Ironisnya, peredaran tersebut berlangsung di wilayah kerja yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat KPPBC TMP C Pematangsiantar. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan, mengingat rokok ilegal masih dijual terang-terangan tanpa rasa takut. Fakta ini semakin menampar pesan tegas yang terpampang di depan kantor Bea Cukai, seolah menjadi slogan kosong tanpa daya gigit di lapangan.


Sejumlah pedagang kecil mengaku rokok ilegal sudah lama menjadi “barang biasa” di pasaran. Distribusinya dinilai rapi dan berkelanjutan, dengan pasokan yang nyaris tak pernah terputus. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya kelengahan pengawasan, bahkan membuka ruang kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.


Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Simalungun, Hendri Surya Saputra, secara terbuka mengkritik kondisi tersebut. Menurutnya, slogan antirokok ilegal yang dipajang di depan kantor KPPBC TMP C Pematangsiantar akan kehilangan makna jika tidak diiringi tindakan nyata dan konsisten. “Kalau di spanduk bilang rokok ilegal merugikan negara, tapi di lapangan rokok ilegal bebas dijual, ini jelas kontradiksi,” tegas Hendri.


Hendri juga menilai bahwa maraknya rokok ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun merupakan indikator lemahnya pengawasan dan penindakan. Ia mempertanyakan sejauh mana operasi, razia, dan penelusuran jalur distribusi benar-benar dilakukan. “Jangan sampai publik menilai Bea Cukai hanya kuat di slogan, tapi lemah di tindakan,” ujarnya dengan nada kritis.


Atas kondisi tersebut, Hendri Surya Saputra secara resmi meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja KPPBC TMP C Pematangsiantar. Permintaan itu disampaikannya pada Kamis (8/1/2026), dengan harapan adanya perbaikan serius dan langkah konkret untuk menutup celah peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan Humas KPPBC TMP C Pematangsiantar yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp Messenger belum memberikan tanggapan.


Masyarakat kini menunggu pembuktian nyata dari KPPBC TMP C Pematangsiantar. Spanduk dan slogan keras dinilai tidak lagi cukup tanpa aksi tegas di lapangan. Jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak aturan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga penerimaan negara dan menegakkan hukum.

======================================


Tanggapan KPPBC TMP C Pematangsiantar

KPPBC TMP C Pematangsiantar menghargai perhatian dan kepedulian masyarakat serta rekan-rekan media terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Partisipasi publik merupakan bagian penting dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.


Perlu kami klarifikasi bahwa spanduk bertuliskan “Rokok Ilegal Merugikan Bangsa dan Negara” yang terpasang di depan kantor KPPBC TMP C Pematangsiantar merupakan himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Spanduk tersebut adalah bagian dari kegiatan edukasi dan sosialisasi yang bertujuan membangun kesadaran publik, bukan sekadar simbol atau pencitraan sebagaimana diasumsikan dalam pemberitaan.


Adapun pendapat yang menyebut spanduk tersebut bertolak belakang dengan kondisi lapangan merupakan asumsi yang tidak sepenuhnya mencerminkan upaya penindakan yang telah dan terus dilakukan oleh Bea Cukai. Sepanjang tahun 2025, KPPBC TMP C Pematangsiantar telah melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan di wilayah kerja, dengan hasil penindakan terhadap 360.738 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan modus pelanggaran. Data ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan tetap berjalan secara aktif dan berkelanjutan.


Kami menyadari bahwa peredaran rokok ilegal merupakan permasalahan kompleks, melibatkan jaringan distribusi yang dinamis dan sering berpindah-pindah lokasi, termasuk memanfaatkan kios kecil dan jalur distribusi informal. Oleh karena itu, keberadaan rokok ilegal di masyarakat tidak serta-merta mencerminkan lemahnya pengawasan, melainkan tantangan yang terus dihadapi dan ditangani melalui pendekatan penindakan, pencegahan, dan edukasi secara simultan.


KPPBC TMP C Pematangsiantar juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat dalam menutup celah peredaran rokok ilegal. Kami sangat terbuka terhadap informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di lapangan, yang dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai untuk segera ditindaklanjuti.


Ke depan, Bea Cukai Pematangsiantar berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dan kualitas penindakan, sekaligus memperluas kegiatan sosialisasi agar pesan bahaya dan dampak rokok ilegal benar-benar dipahami oleh masyarakat. Kami percaya bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, media, dan masyarakat.


Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan komitmen KPPBC TMP C Pematangsiantar dalam menjalankan tugas menjaga penerimaan negara dan menegakkan hukum di bidang cukai. 


09/01/2026 -Humas KPPBC TMP C Pematangsiantar-

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+