![]() |
| Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun |
Simalungun, Selektifnews.com – Dugaan praktik peredaran narkoba dan penipuan online atau “lodes” di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, kembali mencuat ke publik. Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Darma Julham alias Damek disebut-sebut sebagai sosok yang diduga menjadi pengendali utama aktivitas ilegal tersebut dari balik jeruji besi.
Isu ini menjadi perhatian serius masyarakat karena hingga saat ini praktik narkoba dan penipuan online yang dikendalikan dari dalam lapas dinilai sulit diberantas. Padahal, persoalan ini kerap menjadi atensi pimpinan tertinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterlibatan pihak internal. Ia menilai sistem keamanan lapas yang ketat seharusnya mampu mencegah masuknya barang terlarang seperti narkoba dan telepon genggam.
“Logikanya saja, apa mungkin seorang napi bisa memasukkan narkoba dan handphone ke dalam lapas tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak tertentu? Ini lapas, bukan tempat bebas keluar masuk barang,” ujar sumber, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menyoroti kondisi fisik lapas yang dinilai sulit ditembus dari luar. “Lapas itu dikelilingi tembok tinggi sekitar 8 sampai 10 meter. Sangat tidak masuk akal kalau barang-barang itu bisa dilempar dari luar. Kalau itu terjadi terus-menerus, berarti ada sesuatu yang tidak beres di dalam,” tambahnya.
Lebih lanjut, narasumber tersebut secara spesifik menyebut nama Darma Julham alias Damek sebagai pengendali. “Yang mengatur peredaran sabu dan penipuan online itu Darma Julham alias Damek. Dia berada di kamar Kartini 5 dan punya pengaruh kuat di dalam,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam menjalankan aksi penipuan online, kelompok tersebut kerap mengonsumsi narkoba. “Mereka biasanya pakai narkoba dulu supaya lebih berani dan percaya diri saat menjalankan aksi penipuan atau melobi korban,” katanya.
Narasumber juga mengklaim bahwa aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan besar. “Omzetnya bisa ratusan juta rupiah per minggu. Itu sudah jadi hal biasa bagi mereka,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut adanya tekanan terhadap narapidana lain. “Kalau ada napi yang tidak mau ikut atau tidak bekerja sesuai keinginan mereka dalam ‘lodes’, bisa dihukum. Bahkan ada yang dimasukkan ke sel isolasi,” ungkapnya lagi.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas serupa tidak hanya terjadi di satu kamar. “Di blok Kartini bukan cuma kamar Damek, ada beberapa kamar lain juga yang dijadikan tempat operasi ‘lodes’,” jelasnya.
Lebih jauh, narasumber mengungkap dugaan adanya pihak tertentu yang mengatur jalannya aktivitas di dalam lapas. “Kalau urusan di lapangan itu lebih banyak dipegang oleh KPLP. Semua berjalan seperti sudah terstruktur,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya pihak yang bertugas mengutip uang. “Untuk urusan uang kamar dan lainnya, biasanya dikutip oleh orang kepercayaan, termasuk yang dikenal dengan nama Raja dan Sitepu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/4/2026) belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Meski demikian, seluruh keterangan yang disampaikan narasumber tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo
