![]() |
| LAM Kota Batam Tetapkan Sanksi Adat dan Aturan Penataan Usaha Demi Jaga Marwah Melayu |
Batam — Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menetapkan sejumlah keputusan penting usai menggelar Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin (1/6/2026). Keputusan tersebut menjadi langkah tegas dalam menjaga marwah Melayu sekaligus memperkuat ketertiban sosial di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk di Kota Batam.
Dalam hasil sidang tersebut, LAM Kota Batam merumuskan berbagai kebijakan strategis yang mencakup penegakan norma sosial, penataan aktivitas usaha di ruang publik, hingga pemberian sanksi adat kepada pihak yang dinilai mencederai nilai-nilai budaya Melayu. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab adat dalam menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LAM Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin bergelar Dato’ Wira Setia Utama, bersama Sekretaris Umum Dato’ Muhammad Yunus, S.Pi., MM., yang bergelar Dato’ Setia Laksana. Penandatanganan ini sekaligus menegaskan legitimasi adat terhadap seluruh poin keputusan yang dihasilkan dalam sidang tersebut.
LAM Kota Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga nilai-nilai luhur budaya Melayu serta mendukung visi Batam sebagai Bandar Dunia Madani. Dalam konteks ini, adat diposisikan sebagai pilar penting dalam menciptakan kehidupan yang tertib, harmonis, dan saling menghormati di tengah keberagaman.
Salah satu poin utama dalam keputusan tersebut adalah penegasan larangan penjualan minuman tuak, daging babi, serta produk sejenis di area terbuka, tepi jalan, dan fasilitas publik tanpa izin resmi. Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan menghormati norma yang berlaku di tengah masyarakat Melayu.
Menurut LAM, penataan kegiatan usaha di ruang publik merupakan hal yang penting agar tercipta lingkungan yang nyaman, bersih, dan tertib. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan selaras dengan nilai budaya dan aturan hukum yang berlaku di Kota Batam.
LAM Kota Batam juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta aturan turunannya.
Dalam sidang yang sama, LAM Kota Batam menjatuhkan sanksi adat kepada seorang warga bernama Raja Situmorang yang dinilai telah melakukan tindakan yang dianggap menghina Bangsa Melayu. Sebagai konsekuensi, yang bersangkutan diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut.
Selain permohonan maaf, Raja Situmorang juga diwajibkan menjalani prosesi adat pulut kuning sebagai bentuk penghormatan kepada adat Melayu. Ia juga tetap harus mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penegakan keadilan secara formal.
Tak hanya itu, LAM Kota Batam turut merekomendasikan agar yang bersangkutan meninggalkan Pulau Batam dalam waktu 2 x 24 jam setelah seluruh proses hukum dan sanksi adat dinyatakan selesai. Rekomendasi ini menjadi bentuk ketegasan adat dalam menjaga kehormatan dan ketertiban sosial.
Keputusan LAM Kota Batam ini mendapat dukungan luas dari berbagai unsur masyarakat dan organisasi di Kota Batam. Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Persaudaraan Pemuda (FPP), Laskar Anti Korupsi Republik (LAKR), Persatuan Donor Darah Melayu Batam (PDBM), serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang turut menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut.
Dukungan tersebut menunjukkan adanya sinergi antara lembaga adat, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial dalam menjaga nilai-nilai budaya serta menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Batam dapat terus berkembang sebagai kota modern yang tetap berakar kuat pada nilai-nilai adat dan budaya Melayu.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo

