-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Tergugat Perkumpulan Wartawan Online 'Mangkir', Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025

Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025, Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T08:25:36Z


OKI, SELEKTIFNEWS.COM – Sidang perdana gugatan terkait kepemilikan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diajukan oleh Teuku Yudhistira melalui kuasa hukumnya terhadap Perkumpulan Wartawan Online di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), batal digelar. Hal ini terjadi lantaran pihak tergugat tidak hadir alias ‘mangkir’ dari panggilan sidang.


Majelis hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, SH, MH, didampingi hakim anggota As’ad Rahim, SH, MH, serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH, akhirnya memutuskan untuk menunda dan melanjutkan persidangan pada 3 September 2025 mendatang. Penundaan tersebut dilakukan agar kedua belah pihak dapat hadir dan menyampaikan argumentasi hukum masing-masing di depan persidangan.


Kuasa hukum penggugat, Arfan, SH yang didampingi Rudi Hasibuan, SH, menjelaskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn merupakan langkah hukum konkret untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO adalah milik sah kliennya. “Sejak awal, nama dan logo IWO telah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Teuku Yudhistira yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” tegas Arfan.


Ia menambahkan, pencatatan hak cipta atas nama Teuku Yudhistira tersebut sah secara hukum dengan nomor pencatatan 00052188, setelah melalui proses permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak cipta tersebut berlaku seumur hidup, sehingga menurut Arfan tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mengklaim kepemilikan merek atas nama IWO.


Meski sidang urung terlaksana, Arfan mengaku kecewa terhadap sikap tergugat yang dinilai tidak kooperatif. “Jika memang pihak tergugat merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, silakan hadir di persidangan. Kita buktikan hal tersebut secara yuridis di depan pengadilan,” ujarnya dengan nada tegas.


Arfan juga menekankan kembali bahwa nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya telah tercatat resmi dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, sehingga kekuatan hukumnya tidak dapat diragukan.


Lebih lanjut, Arfan menyesalkan adanya upaya dari pihak tertentu yang mendaftarkan IWO sebagai merek dagang penyedia barang dan jasa. Padahal, menurutnya, IWO merupakan organisasi kemasyarakatan yang bersifat non-profit dan bukan entitas komersial. “Ini fatal. AHU IWO jelas terdaftar sebagai organisasi masyarakat, bukan perusahaan dagang. Maka gugatan ini penting untuk meluruskan fakta,” jelasnya.


Arfan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar persoalan hukum semata, tetapi juga upaya menjaga marwah organisasi wartawan yang sudah berdiri sejak tahun 2012. “Kami ingin memastikan agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nama dan logo IWO demi kepentingan pribadi atau bisnis tertentu,” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+