-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kepala SMK Negeri 1 Pematangsiantar Bantah Dugaan Pungutan Liar, Sebut Iuran SPP Hasil Kesepakatan Bersama Orang Tua Siswa

Redaksi
Selasa, 14 Oktober 2025, Oktober 14, 2025 WIB Last Updated 2025-10-14T04:23:49Z

 

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pematangsiantar, Ika Febriani, S.Pd., M.Pd

Pematangsiantar, Selektifnews.com — Isu dugaan pungutan liar di SMK Negeri 1 Pematangsiantar akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak sekolah. Plt Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pematangsiantar, Ika Febriani, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kabar adanya pungli Rp100 ribu per siswa setiap bulan adalah tidak benar dan perlu diluruskan.


Dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (13/10/2025), Ika menjelaskan bahwa pengutipan dana tersebut bukan pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa. Ia menegaskan, seluruh mekanisme penggalangan dana dilakukan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


“Dana partisipasi ini bukan SPP dan tidak bersifat wajib. Kami sudah menggelar rapat bersama komite dan orang tua siswa, dan semua sepakat untuk memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp100 ribu per bulan guna mendukung kegiatan sekolah,” ujar Ika.


Ia menambahkan, dana yang terkumpul digunakan secara transparan untuk membayar gaji 30 guru honor dan 17 pegawai non-ASN, serta menunjang berbagai kegiatan ekstrakurikuler siswa. Menurutnya, hal ini sangat membantu keberlangsungan operasional sekolah, mengingat tidak semua kebutuhan pendidikan dapat dibiayai dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).


“Kami tidak menutup-nutupi apa pun. Semua penggunaan dana tercatat dan dilaporkan ke komite sekolah. Tanpa dukungan orang tua, keberadaan guru honor tidak akan bisa terus berjalan karena mereka tidak dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya.


Lebih lanjut, Ika menegaskan bahwa sekolah juga memberikan kebijakan afirmasi bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sekitar 20 persen dari total 1.250 siswa di SMK Negeri 1 Pematangsiantar dibebaskan dari iuran tersebut. “Ini bentuk keadilan sosial dan kepedulian kami agar tidak ada siswa yang terhambat dalam belajar karena faktor ekonomi,” tambahnya.


Ia juga mengutip isi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa komite sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan sukarela, hibah, dan bantuan, sepanjang tidak bersifat mengikat atau memaksa. “Jadi dasar hukumnya jelas, tidak ada pelanggaran,” tegasnya.


Menutup klarifikasinya, Ika berharap masyarakat tidak terburu-buru menilai negatif. “Kami terbuka terhadap audit dan pemeriksaan dari instansi terkait. Semua demi transparansi dan kemajuan sekolah. Fokus kami tetap satu, yaitu meningkatkan mutu pendidikan di SMK Negeri 1 Pematangsiantar,” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+