-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Kebal Hukum, PT DMK Tetap Beroperasi Meski HGU Mati, Petani Tantang Aparat Bertindak Tegas

Redaksi
Sabtu, 10 Januari 2026, Januari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T00:31:48Z
Kelompok 80 mendesak Polres Sergai dan Kejari Sergai untuk segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar janji normatif.


SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT DMK (Deli Mina Tirta Karya) kian mencuat dan memantik kemarahan Petani Plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Meski Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2017, aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang dipersengketakan justru terus berjalan seolah tanpa hambatan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.


Para petani menilai PT DMK telah bertindak sewenang-wenang dengan tetap menguasai dan mengelola lahan seluas ratusan hektare tanpa dasar hukum yang sah. Lahan yang semula diperuntukkan sebagai tambak udang milik petani plasma justru diduga diubah menjadi kebun kelapa sawit secara ilegal, termasuk di kawasan yang disebut-sebut masuk dalam wilayah hutan, tanpa izin perubahan peruntukan dan tanpa pembaruan sertifikat.


Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menyatakan bahwa kondisi ini merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap hukum dan keadilan. Ia menegaskan, jika HGU telah mati namun perusahaan masih bebas beroperasi, maka publik berhak mempertanyakan keberanian dan integritas Aparat Penegak Hukum (APH) di Serdang Bedagai. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.


Zuhari juga menilai, pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun ini telah merugikan petani secara ekonomi dan sosial. Selama puluhan tahun, ratusan keluarga petani kehilangan hak atas tanahnya sendiri, sementara hasil perkebunan diduga terus mengalir ke kantong perusahaan tanpa kejelasan kontribusi kepada negara maupun masyarakat sekitar.


Lebih keras lagi, petani menuding PT DMK seolah kebal hukum. Pasalnya, meski masa berlaku HGU telah berakhir lebih dari delapan tahun, tidak terlihat satu pun langkah tegas berupa penyegelan, penghentian aktivitas, ataupun pemasangan garis polisi di lokasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pembiaran, bahkan potensi perlindungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.


Kelompok 80 mendesak Polres Sergai dan Kejari Sergai untuk segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar janji normatif. Pemeriksaan terhadap Direktur PT DMK dinilai mendesak, termasuk menelusuri aliran hasil usaha, pajak perusahaan, serta legalitas seluruh penggarap yang masih beraktivitas di areal eks HGU tersebut.


Tak hanya di tingkat daerah, petani juga mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun tangan. Mereka meminta dilakukan pengukuran ulang, audit menyeluruh, dan penindakan tegas apabila terbukti kawasan hutan telah dirambah dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit secara ilegal.


Petani Plasma Kelompok 80 menegaskan, mereka tidak akan berhenti memperjuangkan haknya. Jika aparat penegak hukum terus lamban dan terkesan menutup mata, mereka menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional dan membuka dugaan pelanggaran ini seluas-luasnya ke publik. “Hukum harus ditegakkan, atau kepercayaan rakyat akan benar-benar runtuh,” pungkas Zuhari. (Sb-02)


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+