-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Gedung KUD Dirobohkan, Besinya Dijual, Pejabat Bungkam: Ada Apa di Bahal Gajah?

Redaksi
Sabtu, 10 Januari 2026, Januari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T00:06:19Z
Gedung KUD Dirobohkan, Besinya Dijual, Pejabat Bungkam


SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM — Dugaan pembongkaran dan penjualan material Gedung Koperasi Unit Desa (KUD) lama di Nagori Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kini memasuki fase yang semakin serius. Fakta demi fakta menunjukkan bahwa pembongkaran aset tersebut diduga dilakukan tanpa payung hukum yang sah, tanpa izin tertulis dari dinas terkait, dan tanpa mekanisme resmi yang seharusnya mengikat pengelolaan aset koperasi maupun aset negara.


Gedung KUD lama yang diketahui masih berstatus aktif secara administratif diduga dibongkar secara sepihak. Tidak ditemukan surat perintah, rekomendasi camat, izin Dinas Koperasi, maupun persetujuan dari bidang aset Pemerintah Kabupaten Simalungun. Kondisi ini menempatkan pembongkaran tersebut sebagai tindakan yang sejak awal patut diduga melanggar prosedur dan ketentuan perundang-undangan.


Lebih jauh, pembongkaran tersebut tidak berhenti pada perusakan bangunan. Material hasil bongkaran, khususnya besi, diduga dijual kepada pihak tertentu. Dari penjualan itu, muncul indikasi kuat adanya keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Hingga kini, tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan kepada koperasi, pemerintah nagori, maupun publik.


Yang membuat situasi kian mencurigakan, penjualan material diduga dilakukan tanpa berita acara pelepasan aset, tanpa persetujuan rapat koperasi, dan tanpa pencatatan resmi. Jika benar demikian, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penguasaan dan pemanfaatan aset tanpa hak.


Saat dikonfirmasi terkait legalitas pembongkaran dan penjualan material gedung KUD lama, Pangulu Bahal Gajah memilih bungkam. Sikap serupa juga ditunjukkan Camat Sidamanik dan Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun yang hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan klarifikasi atau bantahan resmi. Kebisuan kolektif ini justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran.


Padahal, dalam tata kelola pemerintahan dan koperasi, setiap pembongkaran aset harus melalui prosedur ketat, mulai dari verifikasi status aset, persetujuan pemilik sah, hingga pengawasan dinas teknis. Mengabaikan seluruh tahapan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Pihak koperasi sebagai pemegang izin usaha pengelolaan menilai bahwa pembongkaran dan pengambilan material tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal murni. Masuk ke wilayah yang berada dalam penguasaan koperasi dan mengambil material tanpa persetujuan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana.


Kini, kasus Bahal Gajah bukan lagi sekadar polemik pembangunan di tingkat nagori. Ia telah menjelma menjadi ujian bagi penegakan hukum dan keberanian pemerintah daerah dalam melindungi aset publik. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran ini secara terbuka, transparan, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+