![]() |
| Kantor KPPBC TMP C Pematangsiantar di Jalan Sisingamangaraja |
Pematangsiantar, Selektifnews.com -- Sorotan publik terhadap pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Pematangsiantar kian menguat. Kali ini, perhatian tertuju pada KPPBC TMP C Pematangsiantar yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan street bar yang diduga menjual minuman keras tanpa mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Sejumlah kalangan masyarakat menilai kondisi tersebut memunculkan kesan pembiaran. Pasalnya, berbagai tempat hiburan malam disebut-sebut tetap beroperasi secara terbuka dan bebas tanpa pernah terdengar adanya razia atau penindakan dari pihak Bea Cukai, meski diduga beroperasi tanpa mengantongi izin NPPBKC.
Adapun tempat-tempat yang kini menjadi sorotan publik antara lain:
1. Anda Karaoke and Hotel di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar
2. Bintang Cafe di Komplek Waterpark Jalan Rakutta Sembiring Pematangsiantar
3. Nes Resto and Bar di Jalan Diponegoro Pematangsiantar
4. Lotta Drinks Jalan Kartini Bawah, Pematangsiantar
5. Mor’s Cafe Jalan Kartini Bawah, Pematangsiantar
6. Tropical Jalan Vihara Pematangsiantar
7. DKK Jalan Vihara Pematangsiantar
8. SIMBODU Cafe Jalan Vihara Pematangsiantar
9. ZR Jalan Pematangsiantar
10.C'S CK Jalan Pendeta Wismar Saragih, Pematangsiantar
![]() |
| THM Lotta Drinks Jl.Kartini Bawah Pematangsiantar |
Masyarakat mempertanyakan mengapa deretan tempat tersebut seolah luput dari pengawasan. Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang kena cukai wajib memiliki NPPBKC serta mematuhi aturan distribusi dan penjualan minuman beralkohol.
“Kami heran, tempat-tempat ini beroperasi sudah lama dan terbuka. Tapi kenapa tidak pernah terdengar ada razia atau penindakan. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ungkap Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi Narkoba dan Judi (Gemapronadi) Zulfikar Efendi kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
Menurut Zulfikar, Kondisi ini juga dinilai berdampak langsung pada ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain persoalan cukai, keberadaan THM dan street bar yang diduga tidak tertib perizinan kerap dikaitkan dengan keributan, konsumsi alkohol berlebihan, hingga potensi pelanggaran hukum lainnya yang meresahkan warga sekitar.
Untuk itu Zulfikar pun mendesak KPPBC TMP C Pematangsiantar agar segera memberikan klarifikasi terbuka sekaligus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas peredaran minuman keras di tempat-tempat tersebut. Penindakan yang tegas dan transparan dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan istimewa atau “kebal hukum”.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPPBC TMP C Pematangsiantar belum berhasil dimintai konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran dan status NPPBKC sejumlah THM dan street bar yang disorot. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Bea Cukai untuk menegakkan aturan secara adil dan memastikan pengawasan cukai berjalan sebagaimana mestinya.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo











