-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kanwil Ditjenpas Sumut Tegas: Tidak Ada Napi Kebal Hukum, Pelanggar Dipindahkan ke Nusakambangan

Redaksi
Kamis, 22 Januari 2026, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T07:27:45Z

Kanwil Ditjenpas Sumut Tegas: Tidak Ada Napi Kebal Hukum, Pelanggar Dipindahkan ke Nusakambangan


Medan, Selektifnews.com — Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.


Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rutan Kelas I Medan sekaligus menjawab berbagai isu yang beredar di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Tuduhan adanya perlakuan atau perlindungan khusus dari petugas terhadap warga binaan pelanggar aturan dipastikan tidak benar. Pihak Rutan menegaskan bahwa seluruh aturan ditegakkan secara konsisten, profesional, tanpa pengecualian, dan tanpa pandang bulu.

Keputusan pemindahan narapidana itu sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan agar tetap aman dan kondusif. Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan optimal, tertib, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, dalam pernyataan resminya menyampaikan bantahan keras terhadap narasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru dan tidak memiliki dasar fakta. Seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan yang sama bagi semua.

Yudi Suseno menekankan bahwa tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Ia juga menyampaikan bahwa Kepala Rutan secara berkelanjutan mengingatkan seluruh jajaran agar melaksanakan tugas dengan baik, menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, serta mengambil peran positif dalam menjaga integritas institusi.

Lebih lanjut, ia menegaskan pimpinan rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan kepada seluruh petugas agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi praktik penyimpangan, dan bertanggung jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing.

Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun. “Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” ujar Yudi Suseno.

Menutup pernyataannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Reporter: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+