![]() |
| KPPBC TMP C Pematangsiantar Disorot, THM Lotta Drinks Dan Beberapa Street Bar Sepanjang Jalan Vihara Diduga Beroperasi Tanpa NPPBKC |
Pematangsiantar, Selektifnews.com -- Sorotan publik terhadap operasional street bar di Kota Pematangsiantar kian menguat. Kali ini, perhatian tertuju pada KPPBC TMP C Pematangsiantar yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap sejumlah tempat hiburan malam dan street bar yang diduga beroperasi tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), salah satunya THM Lotta Drinks di Jalan Kartini Bawah.
Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di lokasi-lokasi tersebut. Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang kena cukai, termasuk minuman beralkohol, wajib memiliki NPPBKC dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Selain THM Lotta Drinks, masyarakat juga menyoroti beberapa street bar lain yang berada di kawasan Jalan Vihara, seperti Tropical, DKK, dan Simbodu Cafe. Tempat-tempat tersebut disebut-sebut tetap beroperasi secara bebas meski diduga belum mengantongi izin cukai yang lengkap.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Warga mempertanyakan apakah terdapat pembiaran dari instansi terkait atau lemahnya pengawasan di lapangan. Bahkan, tak sedikit yang berspekulasi dan mempertanyakan apakah sejumlah street bar tersebut memiliki dukungan atau “backing” kuat sehingga terkesan kebal dari penertiban.
“Kalau memang aturannya jelas, seharusnya semua diperlakukan sama. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau perlakuan berbeda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia berharap pengawasan dilakukan secara terbuka dan adil demi menjaga kepercayaan publik.
Sorotan ini juga dinilai berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberadaan street bar yang diduga tidak tertib perizinan disebut kerap memicu keributan, gangguan kamtibmas, serta potensi pelanggaran hukum lainnya, terutama jika peredaran minuman beralkohol tidak terkontrol.
Masyarakat pun mendesak KPPBC TMP C Pematangsiantar untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas peredaran minuman beralkohol di sejumlah street bar tersebut. Langkah tegas dinilai penting agar tidak muncul preseden buruk dan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Selain Bea Cukai, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diharapkan berkoordinasi melakukan penertiban terpadu. Penegakan aturan yang konsisten diyakini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjamin ketertiban umum di Kota Pematangsiantar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPPBC TMP C Pematangsiantar belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait dugaan pembiaran dan status perizinan sejumlah street bar yang disorot publik. Masyarakat kini menunggu klarifikasi dan langkah konkret dari instansi terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










