![]() |
| Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Siantar Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Senilai Rp72 Juta |
Pematangsiantar, Selektifnews.com — Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian perhiasan emas di wilayah hukumnya dalam tempo kurang dari 1x24 jam. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekira pukul 23.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos. Kasus pencurian itu terjadi di rumah korban berinisial SFH (44) yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MFAN (20), warga Jalan Sriwijaya Bawah, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Pelaku ditangkap saat sedang mengemudikan mobil rental bersama pacarnya berinisial AM di Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, sebelum akhirnya diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 24 Januari 2026 siang sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban SFH sedang memeriksa dan merapikan isi lemari pakaian di kamar tidurnya. Korban kemudian menyadari perhiasan emas berupa cincin dan kalung yang sebelumnya disimpan dalam tas kecil yang diselipkan di celana jeans miliknya sudah tidak ditemukan di tempat penyimpanan.
Korban pun tersadar bahwa perhiasan emas miliknya telah dicuri. Sebelumnya, korban bersama suaminya YN diketahui sempat bepergian keluar kota selama satu minggu. Bahkan, sebelum bepergian, korban sempat memberitahukan keberadaan perhiasan emas tersebut kepada suaminya dan memastikan bahwa perhiasan itu aman selama mereka meninggalkan rumah.
Adapun perhiasan emas milik korban yang hilang antara lain satu buah cincin belah rotan emas London seberat 4,94 gram senilai Rp4.248.000, satu buah cincin wajik matahari emas London seberat 11,8 gram senilai Rp26.200.000, satu gelang model bunga baris II emas London seberat 35,4 gram senilai Rp35.480.000, serta satu buah cincin model bunga baris II emas London seberat 6,7 gram senilai Rp6.780.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp72.708.000.
Tidak terima atas kejadian tersebut, pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siantar Utara segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, kurang dari 1x24 jam, tepatnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku MFAN berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri perhiasan emas milik korban. Perhiasan tersebut diketahui telah dijual dan digadaikan, dengan hasilnya digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, satu unit iPad Gen 9 64 GB WiFi warna silver, satu unit handphone iPhone 13 warna biru, serta untuk berfoya-foya. Selain itu, sebagian uang juga digunakan untuk menerima barang gadaian berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone. Seluruh barang tersebut dititipkan di rumah pacarnya, AM.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pacar pelaku di Jalan Gurilla, Kampung Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sesuai keterangan pelaku. Tidak berhenti di situ, pada Minggu, 25 Januari 2026 siang sekitar pukul 13.30 WIB, pengembangan kembali dilakukan ke sebuah kos di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan ditemukan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6658 TBO yang juga dititipkan oleh pelaku.
“Pelaku MFAN sudah ditahan dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH.
Rilis: Tim Humas Polres Siantar
Editor: Zulfandi Kusnomo











