Pematangsiantar, Selektifnews.com -- Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 siang sekitar pukul 11.45 WIB dan mengakibatkan kerugian materiil yang cukup besar bagi pihak sekolah.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH, pada Minggu (11/1/2026) menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat kerja sama intensif antara Unit Reskrim Polsek Siantar Utara dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 10 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EZ (26), warga Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, dan RRN (25), warga Desa Tegizita, Kabupaten Nias, yang berdomisili di Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku EZ saat baru tiba di rumahnya di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
AKP Jahrona menjelaskan kronologis kejadian bermula saat pelapor RS (55) menerima telepon dari saksi VJP yang mengabarkan bahwa sekolah mereka telah dibongkar pencuri. Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi dan mendapati pintu menuju ruang perpustakaan serta ruang penyimpanan barang dalam kondisi rusak akibat dibongkar paksa.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang inventaris sekolah telah hilang, di antaranya satu unit printer Epson L3110, beberapa unit laptop berbagai merek, hardisk eksternal, loud speaker, sejumlah infocus dan infocus next cam, serta alat tulis kantor (ATK). Total kerugian yang dialami SD Negeri No. 122365 ditaksir mencapai Rp82.840.000 ditambah kerusakan pintu dan gembok.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah kemudian membuat laporan resmi ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/XII/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Desember 2025. Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku EZ mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sebagian barang hasil curian dibawa ke rumah seorang pria berinisial ON (DPO). Namun saat dilakukan pengembangan, barang bukti maupun pelaku lain tidak ditemukan. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan EZ, polisi berhasil menangkap pelaku RRN yang diketahui menjual sebagian barang curian ke Toko Azka Computer di Jalan DR. Wahidin, Kota Pematangsiantar, dan berhasil mengamankan dua unit laptop sebagai barang bukti.
Selain laptop, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu buah obeng, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6519 AAR, dua buah gembok rusak, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. “Hingga saat ini kedua pelaku, EZ dan RRN, telah ditahan dan diproses hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana,” pungkas AKP Jahrona Sinaga. /Humas P Siantar











