![]() |
| Bintang Cafe di Komplek Waterpark, Jalan Rakutta Sembiring Kota Pematangsiantar |
Pematangsiantar, Selektifnews.com – Dugaan pelanggaran hukum yang menyeret Bintang Cafe di Komplek Waterpark, Jalan Rakutta Sembiring, kian memanas dan memicu kemarahan publik. Tempat hiburan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi itu kini disorot lebih tajam karena rangkaian dugaan serius yang dinilai bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan kejahatan berlapis yang seharusnya ditangani secara tegas dan transparan.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan Bintang Cafe diduga menjadi titik transaksi human trafficking, dengan indikasi kuat adanya perempuan muda bahkan diduga masih anak di bawah umur yang keluar-masuk lokasi tersebut. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan generasi muda dan mencoreng wajah Kota Pematangsiantar.
Ironisnya, aktivitas kafe tersebut disebut-sebut berjalan mulus seolah kebal hukum. Warga mempertanyakan, bagaimana mungkin dugaan praktik seberat ini dapat berlangsung tanpa hambatan, sementara aparat dan pemerintah daerah terlihat diam seribu bahasa. Pembiaran yang terus terjadi memunculkan kecurigaan publik bahwa ada ketidakseriusan, bahkan potensi pembungkaman terhadap kebenaran.
Tak berhenti di situ, Bintang Cafe juga diduga menjual minuman keras tanpa izin NPPBKC, yang jelas-jelas melanggar aturan cukai negara. Dugaan peredaran miras ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga memperparah dampak sosial, termasuk meningkatnya potensi kriminalitas di sekitar lokasi.
Sikap Pemko Pematangsiantar menjadi sasaran kritik paling keras. Pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban usaha. Ketika dugaan pelanggaran berlapis terjadi di depan mata publik, namun tidak ada tindakan nyata, maka wajar jika masyarakat menilai pemerintah abai terhadap keselamatan warga dan perlindungan anak.
Polres Pematangsiantar pun tak luput dari sorotan. Dugaan perdagangan orang dan eksploitasi anak seharusnya menjadi alarm darurat bagi aparat penegak hukum. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan terbuka yang mampu menjawab keresahan publik. Diamnya aparat justru dianggap memperpanjang rantai dugaan kejahatan yang terjadi.
Bea Cukai Pematangsiantar juga didesak untuk tidak menutup mata. Dugaan penjualan miras tanpa NPPBKC seharusnya cukup menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ketika aktivitas tersebut terus berjalan, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum di sektor cukai.
Gelombang desakan kini semakin keras: usut tuntas, bongkar jaringan, dan tindak tegas tanpa kompromi jika dugaan-dugaan ini terbukti. Masyarakat menegaskan, pembiaran adalah bentuk kejahatan terselubung. Jika aparat dan pemerintah terus diam, maka sejarah akan mencatat bahwa hukum kalah oleh pembiaran, dan anak-anak menjadi korban dari kelalaian yang tak termaafkan.










