![]() |
| Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Anda di Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar semakin menuai kecaman |
Pematangsiantar, Selektifnews.com – Sikap Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terhadap polemik Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Anda di Jalan Ahmad Yani semakin menuai kecaman. Alih-alih hadir sebagai penengah dan penegak aturan, Pemko justru dinilai memilih jalan aman dengan membiarkan konflik berlarut-larut. Pembiaran ini memperkuat dugaan bahwa Pemko sengaja menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas-jelas merugikan rumah ibadah dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Penolakan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion bukanlah isapan jempol. Gangguan suara dentuman musik yang menginterupsi ibadah malam hari telah berulang kali disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun hingga kini, tidak satu pun langkah tegas terlihat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah suara gereja dan jemaat memang tidak lagi dianggap penting oleh pemerintah daerah?
Lebih mencolok lagi, keberadaan THM Hotel Anda diduga kuat bermasalah sejak tahap perizinan. Tidak adanya surat rekomendasi dari gereja sebagai salah satu syarat utama pendirian tempat hiburan malam di sekitar rumah ibadah merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan zonasi. Jika syarat krusial ini diabaikan, maka patut dicurigai adanya praktik asal lulus dalam proses perizinan.
Pemko Pematangsiantar berdalih bahwa kewenangan perizinan berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Alasan ini dinilai sebagai tameng klasik untuk menghindari tanggung jawab. Faktanya, Pemko tetap memiliki kewenangan pengawasan, penertiban, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), termasuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Lempar tanggung jawab semacam ini justru memperlihatkan lemahnya nyali birokrasi dalam menghadapi kepentingan bisnis hiburan malam.
Pembiaran yang terus berlangsung bukan hanya soal administrasi, tetapi juga mencerminkan kegagalan Pemko dalam melindungi hak konstitusional warga untuk beribadah dengan tenang. Ketika rumah ibadah terganggu, seharusnya negara hadir paling depan. Namun yang terjadi di Pematangsiantar justru sebaliknya: negara seperti menghilang, meninggalkan jemaat berhadapan langsung dengan kebisingan dan tekanan.
Sikap diam Pemko juga berpotensi memicu konflik horizontal. Ketidakadilan yang dibiarkan akan menumpuk menjadi kemarahan sosial. Jika keluhan resmi gereja saja diabaikan, bukan tidak mungkin masyarakat akan menilai bahwa jalur hukum dan administratif tidak lagi efektif. Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan kerukunan antarumat beragama.
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan komitmen Pemko Pematangsiantar terhadap penegakan aturan dan nilai-nilai toleransi. Apakah pemerintah daerah lebih tunduk pada kepentingan pengusaha hiburan malam dibandingkan menjaga kehormatan rumah ibadah? Pertanyaan ini semakin relevan ketika tidak ada satu pun sanksi, peringatan keras, atau tindakan nyata terhadap THM Hotel Anda.
Jika Pemko Pematangsiantar terus bersikap pasif, maka tudingan pembiaran bukan lagi sekadar opini, melainkan kesimpulan logis dari rangkaian fakta. Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas, bukan bersembunyi di balik alasan kewenangan. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa Pemko Pematangsiantar gagal berdiri di pihak rakyatnya sendiri dan memilih diam saat keadilan diinjak-injak.










