This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Februari 2026

Jangan Dipukul! Kumbang Besar di Pohon Bisa Jadi Stag Beetle Bernilai Fantastis

 

Stag beetle atau Kumbang rusa 

Jakarta, Selektifnews.com  -- Melihat kumbang besar menempel di pohon sering kali membuat orang refleks ingin memukul atau mengusirnya. Padahal, bisa jadi itu adalah stag beetle atau kumbang rusa, salah satu serangga unik dari famili Lucanidae yang memiliki peran penting dalam ekosistem hutan. Ciri khasnya adalah ukuran tubuh yang besar dan “tanduk” atau mandibula mencolok pada kumbang jantan yang menyerupai tanduk rusa. Di dunia, terdapat lebih dari seribu spesies kumbang rusa yang sebagian besar hidup di area berhutan dengan banyak kayu lapuk.


Kumbang rusa bukanlah hama berbahaya bagi manusia. Mereka umumnya memakan getah pohon atau bahan organik yang membusuk, sehingga justru membantu proses daur ulang alami di hutan. Keberadaan mereka menandakan lingkungan yang relatif sehat. Karena itu, memukul atau membunuh kumbang ini tanpa alasan jelas justru merugikan keseimbangan alam.


Di Jepang, stag beetle memiliki tempat tersendiri dalam budaya populer. Sejak puluhan tahun lalu, memelihara kumbang rusa dan kumbang badak menjadi hobi yang sangat digemari, mulai dari anak-anak hingga kolektor dewasa. Toko khusus kumbang, majalah, hingga kontes ukuran dan bentuk tanduk rutin digelar. Bagi sebagian orang Jepang, memelihara kumbang bukan sekadar hiburan, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap alam.


Nilai seekor stag beetle sangat bergantung pada spesies, ukuran tubuh, keindahan bentuk tanduk, serta tingkat kelangkaannya. Kumbang dengan ukuran besar dan bentuk tanduk simetris biasanya jauh lebih mahal dibandingkan yang berukuran kecil. Sebagian besar kumbang yang dijual di pasar hobi dihargai dari puluhan hingga ribuan dolar, tergolong mahal untuk ukuran serangga, namun masih wajar di dunia kolektor.


Fakta yang sering viral adalah kisah rekor harga kumbang rusa di Jepang. Berdasarkan catatan Guinness World Records, seekor kumbang rusa jantan berukuran sekitar 80 milimeter pernah terjual di Tokyo pada tahun 1999 dengan harga lebih dari 10 juta yen, atau sekitar 90 ribu dolar AS pada saat itu. Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu transaksi serangga termahal di dunia dan benar-benar terjadi, bukan hoaks.


Namun, penting untuk dipahami bahwa harga fantastis tersebut adalah kasus yang sangat langka. Itu bukan harga pasar umum, melainkan hasil dari kelangkaan ekstrem, momen koleksi, dan faktor prestise. Banyak konten di media sosial kerap menggeneralisasi seolah semua kumbang rusa bernilai miliaran rupiah, padahal kenyataannya tidak demikian.


Di balik harga dan hobi, stag beetle juga memiliki makna simbolik. Di Jepang, kumbang bertanduk besar sering diasosiasikan dengan kekuatan, keberanian, dan semangat juang, sehingga kerap disamakan dengan karakter samurai. Meski simbolisme ini tidak selalu bersifat resmi atau historis, ia tumbuh kuat dalam budaya populer dan komunitas kolektor.


Kesimpulannya, jika kamu melihat kumbang besar di pohon, sebaiknya jangan buru-buru memukulnya. Bisa jadi itu adalah stag beetle, makhluk penting bagi ekosistem dan bernilai tinggi bagi dunia ilmu pengetahuan maupun budaya. Menghormati kehidupan kecil di sekitar kita adalah langkah sederhana untuk menjaga keseimbangan alam — dan siapa tahu, yang kamu lihat itu adalah serangga dengan kisah luar biasa di balik tubuhnya.


Sumber: Rakon TV

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Senin, 05 Januari 2026

Ahmad Fauzi, Pemuda Inspiratif Simalungun yang Mengabdi Lewat Prestasi dan Kepedulian Sosial


Simalungun, Selektifnews.com — Sosok Ahmad Fauzi, pemuda berusia 20 tahunan asal Kabupaten Simalungun, kini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Kiprah dan kepeduliannya terhadap kaum tertindas menjadikannya figur inspiratif bagi generasi muda. Berangkat dari semangat pengabdian dan keberanian membela keadilan, Ahmad Fauzi dikenal sebagai pemuda dermawan yang konsisten membantu masyarakat yang mengalami ketidakadilan sosial.


Nama Ahmad Fauzi mulai dikenal publik setelah terpilih sebagai Pemuda Pelopor Kabupaten Simalungun Tahun 2022 Bidang Sosial. Sejak saat itu, perannya semakin nyata sebagai representasi anak muda yang mampu menggerakkan perubahan. Berbagai gebrakan sosial ia lakukan, mulai dari mendorong anak muda kurang mampu agar dapat menembus KIP Kuliah, hingga mendampingi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar memperoleh hak-hak normatif mereka secara adil.


Lahir dan besar dari keluarga sederhana, Ahmad Fauzi menanamkan prinsip hidup bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk berbuat baik. Dengan hanya mengandalkan semangat, keberanian, dan konsistensi, ia menjadikan pengabdian sebagai jalan hidupnya. Bagi Fauzi, kebermanfaatan bagi lingkungan sekitar adalah bentuk keberhasilan sejati seorang pemuda.


Selain aktif di lapangan sosial, Ahmad Fauzi juga menjabat sebagai Demisioner Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa MARS Pematang Siantar. Ia dikenal sebagai kader SAPMA yang progresif dan responsif terhadap persoalan rakyat kecil. Segudang prestasi dan aksi nyata telah ia torehkan dalam membantu masyarakat, khususnya di wilayah Simalungun, sehingga namanya semakin dipercaya sebagai suara kaum tertindas.


Belakangan ini, Ahmad Fauzi kembali menjadi sorotan publik akibat aksinya dalam membantu buruh PT Basic International Sumatera. Bersama rekan-rekannya, Ardy, Tipto Putra, serta seluruh elemen Koalisi Kawula Muda Simalungun, ia berani bersuara dan melakukan pendampingan hingga hak-hak buruh yang sempat terabaikan dapat diperjuangkan dan dikembalikan sesuai ketentuan.


Fauzi juga menaruh perhatian besar terhadap keberadaan tenaga kerja lokal. Menurutnya, perlindungan dan pemberdayaan pekerja lokal merupakan langkah strategis untuk mengurangi angka pengangguran di Simalungun. Dorongan tersebut ia wujudkan melalui advokasi, edukasi, serta pendampingan langsung kepada masyarakat agar memiliki keberanian memperjuangkan haknya.


Dalam setiap kesempatan, Ahmad Fauzi menegaskan komitmennya untuk terus mengabdi kepada rakyat. “Saya akan terus semangat dalam mengabdikan diri saya untuk proses ke-rakyatan,” ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi cerminan tekadnya untuk tetap berada di garis perjuangan bersama masyarakat kecil.


Menutup pernyataannya, Fauzi menyampaikan pesan penuh makna, “Dunia ini sementara, bang. Gajah meninggalkan gading, manusia meninggalkan amal dan namanya. Inspirasi saya adalah bagaimana saya bisa bermanfaat bagi orang yang membutuhkan. Ilmu saya mungkin masih banyak kurang, di luar sana banyak pemuda yang lebih hebat, tetapi semangat ini yang saya jaga. Walau orang tua saya tidak memiliki nama besar, insyaallah semangat ini mengantarkan saya pada dunia sesungguhnya, yaitu kebaikan yang saya tebar. Allah menolong kita melalui doa-doa orang yang terdzalimi,” tutup Ahmad Fauzi.

Minggu, 29 Juni 2025

Meski Terlahir dengan Keterbatasan Fisik, Ananda Fadly Alamsyah Asal Jambi Buktikan Mimpi Jadi PNS Bukan Mustahil


Jambi, Selektifnews.com — Di tengah gempuran tantangan hidup dan keterbatasan fisik yang dimilikinya sejak lahir, seorang pemuda asal Jambi bernama Ananda Fadly Alamsyah membuktikan bahwa tidak ada yang tidak mungkin bagi mereka yang memiliki tekad kuat. Terlahir dalam kondisi berbeda dari kebanyakan orang tak membuatnya larut dalam keterbatasan. Justru hal itu menjadi pemicu semangat yang membara dalam dirinya untuk meraih cita-cita masa kecilnya: menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Ananda merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi. Pada tahun 2024, ia secara resmi menyandang gelar Sarjana Hukum, sebuah pencapaian yang tak hanya membanggakan dirinya dan keluarga, tetapi juga menjadi tonggak sejarah pribadi yang menandai keberhasilannya menaklukkan rintangan demi rintangan selama menempuh pendidikan tinggi. Di hari kelulusannya, ia tampil percaya diri mengenakan toga dan selempang wisuda, menjadi simbol nyata dari kerja keras dan tekad tanpa lelah.


Namun perjuangan Ananda tidak berhenti sampai di situ. Ia sadar bahwa meraih gelar akademik hanyalah salah satu langkah awal menuju impiannya. Dengan penuh semangat, ia mendaftar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebuah proses yang dikenal sangat ketat dan kompetitif. Di tengah ribuan pelamar, Ananda menyiapkan diri secara serius — dari belajar intensif, mempelajari soal-soal seleksi, hingga melatih mental dan fisik untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.


Keuletan dan dedikasinya pun membuahkan hasil. Di tahun 2025, Ananda dinyatakan lulus sebagai CPNS dan secara resmi bergabung menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Momen saat ia mengenakan seragam KORPRI untuk pertama kalinya menjadi saat yang penuh haru dan kebanggaan. Tak sedikit orang yang menitikkan air mata melihat pencapaiannya — bukan karena rasa kasihan, tetapi karena kekaguman terhadap perjuangannya.


Bagi Ananda, seragam KORPRI bukan sekadar pakaian dinas. Ia menganggapnya sebagai simbol mimpi yang menjadi nyata, lambang bahwa keterbatasan fisik bukanlah hambatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Ia juga menyampaikan bahwa cita-cita tidak mengenal batas, selama seseorang memiliki semangat juang dan keinginan kuat untuk terus belajar dan berusaha.


Kisah Ananda Fadly Alamsyah kini menjadi inspirasi dan motivasi bagi banyak kalangan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi serupa atau menghadapi tantangan hidup lainnya. Ia menjadi teladan bahwa keterbatasan bukan alasan untuk menyerah, melainkan alasan untuk bangkit dan membuktikan kemampuan diri. Ia juga mengajak kaum muda Indonesia untuk tidak berhenti bermimpi dan terus memperjuangkan masa depan mereka.


Di tengah banyaknya narasi negatif tentang sulitnya menjadi PNS atau sulitnya meraih pendidikan tinggi, kisah Ananda menjadi angin segar yang menunjukkan bahwa harapan selalu ada. Ia mengingatkan kita semua bahwa setiap orang memiliki potensi luar biasa, dan dengan keyakinan, ketekunan, serta doa, semua rintangan bisa dilewati.


Kini, Ananda menjalani hari-harinya dengan penuh syukur dan semangat di instansi tempat ia bertugas. Ia tetap membumi, terus belajar, dan bertekad memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kepada generasi muda, ia berpesan, “Jangan pernah menyerah. Selalu ada jalan bagi yang mau berjuang.” Sebuah pesan sederhana namun mengandung kekuatan yang dahsyat.

Sabtu, 08 Februari 2025

Barbarossa: Dari Bajak Laut Ditakuti Menjadi Laksamana Kekaisaran Ottoman

Foto: Fine Art Museum - Algiers


Pada abad ke-16, Laut Mediterania menjadi ajang pertempuran sengit antara berbagai kekuatan, termasuk Kekaisaran Ottoman, Spanyol, dan negara-negara Kristen Eropa lainnya. Salah satu tokoh paling legendaris yang mendominasi perairan ini adalah Barbarossa, seorang bajak laut yang kemudian menjadi Laksamana Agung (Kapudan Pasha) Angkatan Laut Kekaisaran Ottoman.


Asal-usul Barbarossa

Nama asli Barbarossa diyakini sebagai Khiḍr atau Khizr, dan ia berasal dari keluarga Muslim yang tinggal di Pulau Lesbos (Midilli dalam bahasa Turki), yang berada di bawah kendali Ottoman sejak 1462. Ayahnya, Yakup Ağa, adalah seorang tentara Ottoman yang berasal dari Turki, sedangkan ibunya diyakini keturunan Yunani yang masuk Islam.


Khiḍr memiliki tiga saudara laki-laki: Ishak, Aruj, dan Ilyas. Dua saudaranya, Aruj dan Ilyas, terlibat dalam dunia maritim lebih awal darinya. Awalnya, mereka adalah pedagang yang sering melakukan perjalanan di Mediterania. Namun, setelah kapal mereka diserang oleh Ksatria Santo Yohanes dari Pulau Rhodes, Ilyas terbunuh dan Aruj ditawan. Setelah berhasil melarikan diri, Aruj bertekad untuk membalas dendam terhadap musuh-musuhnya dan mulai beroperasi sebagai bajak laut.


Menjadi Bajak Laut yang Ditakuti

Khiḍr mengikuti jejak Aruj dalam dunia bajak laut. Mereka berbasis di Afrika Utara, terutama di pesisir Aljazair dan Tunisia, tempat mereka menyerang kapal-kapal Spanyol dan Portugal yang melintasi Mediterania. Karena keberanian dan keberhasilannya, Aruj mendapatkan julukan "Baba Aruj" (Ayah Aruj). Namun, orang-orang Eropa salah mengartikannya sebagai "Barbarossa" (Janggut Merah), karena janggutnya yang kemerahan. Setelah Aruj meninggal, julukan ini diwarisi oleh Khiḍr.


Barbarossa semakin terkenal setelah berhasil merebut kota Aljir dari Spanyol pada tahun 1516. Setelah itu, dia menguasai berbagai wilayah di pesisir Afrika Utara dan menjadikan wilayah itu sebagai pangkalan utama bajak laut Muslim. Keberhasilannya menarik perhatian Kekaisaran Ottoman yang saat itu diperintah oleh Sultan Selim I.


Menjadi Laksamana Kekaisaran Ottoman

Pada tahun 1518, setelah kematian Aruj dalam pertempuran melawan Spanyol, Khiḍr—yang sekarang lebih dikenal sebagai Barbarossa—mengambil alih kepemimpinan. Dia kemudian mengajukan kesetiaan kepada Ottoman, dan sebagai imbalannya, Sultan Selim I mengangkatnya sebagai Beylerbey (gubernur) Aljazair serta memberinya pasukan dan armada untuk memperkuat pertahanan Ottoman di Mediterania.


Pada masa pemerintahan Sultan Suleiman yang Agung, Barbarossa semakin berperan penting dalam angkatan laut Ottoman. Pada tahun 1533, Sultan Suleiman mengangkatnya sebagai Kapudan Pasha (Laksamana Agung), yang menjadikannya pemimpin tertinggi angkatan laut Ottoman. Dengan pasukan yang kuat dan sumber daya yang lebih besar, Barbarossa mulai memperluas pengaruhnya di Mediterania.


Kemenangan-kemenangan Besar Barbarossa

Sebagai Laksamana Ottoman, Barbarossa mencetak banyak kemenangan besar, termasuk:


1. Pertempuran Preveza (1538)

Salah satu kemenangan terbesar Barbarossa adalah dalam Pertempuran Preveza melawan armada Liga Suci yang terdiri dari Spanyol, Venesia, Kepausan, dan Genoa di bawah komando Andrea Doria, seorang laksamana Genoa yang bekerja untuk Kekaisaran Spanyol. Dalam pertempuran ini, Barbarossa menggunakan taktik cerdas untuk mengalahkan musuh yang memiliki lebih banyak kapal. Kemenangannya memastikan dominasi Ottoman di Mediterania selama beberapa dekade berikutnya.


2. Ekspedisi ke Italia dan Prancis

Selain berperang melawan Spanyol dan Venesia, Barbarossa juga menjalin aliansi dengan Raja Prancis, François I, yang saat itu berperang melawan Kekaisaran Romawi Suci di bawah Kaisar Charles V. Pada tahun 1543, atas permintaan François I, Barbarossa memimpin ekspedisi ke Toulon, Prancis, dan melakukan serangan terhadap pesisir Italia, termasuk Genoa dan Nice.


3. Penguasaan Wilayah di Afrika Utara

Barbarossa dan pasukannya berhasil mengusir pasukan Spanyol dari berbagai kota di pesisir Afrika Utara, termasuk Tunis dan Tripoli. Ini semakin memperkuat posisi Ottoman di kawasan tersebut.


Akhir Hidup dan Warisan

Setelah bertahun-tahun berperang, Barbarossa akhirnya pensiun di Istanbul dan menghabiskan masa tuanya di sebuah istana di Besiktas, yang menghadap ke Selat Bosporus. Dia meninggal pada tahun 1546 dan dimakamkan di Makam Barbarossa di Besiktas, yang hingga kini masih berdiri sebagai monumen sejarah.


Sebagai penghormatan atas jasanya, Kekaisaran Ottoman terus mengembangkan angkatan lautnya, dan nama Barbarossa tetap dikenang dalam sejarah sebagai salah satu laksamana terbesar yang pernah ada. Bahkan hingga saat ini, Angkatan Laut Turki masih merayakan warisannya, dan namanya sering digunakan untuk kapal-kapal perang modern.


Barbarossa bukan sekadar bajak laut biasa. Ia memulai kariernya sebagai perompak yang ditakuti, tetapi kemudian menjadi tokoh militer yang sangat dihormati. Berkat kepemimpinannya, Kekaisaran Ottoman berhasil menguasai Mediterania dan memperkuat posisinya sebagai kekuatan maritim utama abad ke-16. Warisannya masih terasa hingga hari ini, menjadikannya salah satu tokoh paling legendaris dalam sejarah angkatan laut dunia.

Minggu, 26 Januari 2025

Muhammad Kasim Arifin: Sang Inspirasi yang Kembali dari Waimital


Kisah hidup Muhammad Kasim Arifin adalah perjalanan panjang seorang pria yang memilih jalan berbeda dari banyak orang. Lahir pada 18 April 1938 di Langsa, Aceh, Kasim adalah sosok yang tidak hanya sekadar mencari gelar akademik atau bekerja demi kesuksesan pribadi. Sebaliknya, dia memilih untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat, menumbuhkan harapan bagi petani-petani kecil di pedalaman Indonesia. Perjalanan hidupnya yang penuh inspirasi tidak hanya menyentuh hati banyak orang, tetapi juga menjadi simbol dedikasi dan pengorbanan yang luar biasa.


Awal Mula Kasim: Dari Mahasiswa IPB ke Waimital

Pada tahun 1964, Kasim yang saat itu masih mahasiswa di Institut Pertanian Bogor (IPB), mengikuti Program Pengerahan Mahasiswa, yang sekarang dikenal dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Program ini mengharuskan mahasiswa untuk ditempatkan di daerah-daerah terpencil di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pengabdian masyarakat. Kasim mendapat tugas di Waimital, sebuah daerah terpencil di Pulau Seram, Maluku, yang pada saat itu sangat kekurangan sumber daya dan infrastruktur.


Di Waimital, Kasim menemukan sebuah masyarakat yang penuh tantangan dan penderitaan. Petani-petani miskin yang baru saja datang melalui program transmigrasi hidup dalam keterbatasan, terisolasi dari kemajuan dunia luar. Namun, Kasim yang datang dengan semangat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan yang ia peroleh di IPB, tidak tinggal diam. Dia ikut merasakan kesulitan hidup mereka, bahkan rela bergabung dengan petani yang harus berjalan kaki sejauh 20 kilometer untuk mencapai sawah mereka. Kasim bukan hanya mengajarkan cara bertani yang lebih baik, tetapi juga berusaha memperbaiki infrastruktur pertanian di Waimital, seperti membuka jalan desa, membuat irigasi, dan membangun sawah baru.


Dengan penuh semangat, Kasim mengabdikan dirinya pada masyarakat. Tanpa mengharapkan imbalan atau bantuan dari pemerintah, ia menggerakkan masyarakat untuk bergotong-royong membangun desa mereka. Kasim bahkan menanggalkan identitasnya sebagai mahasiswa kota dan menjalani kehidupan yang jauh dari kemewahan, dengan hanya mengenakan sandal jepit dan baju lusuh, seperti para petani yang ia bantu.


Keberanian untuk Bertahan: 15 Tahun di Waimital

Walaupun seharusnya tugasnya hanya berlangsung selama tiga bulan, Kasim merasa belum selesai. Ia tidak pulang meskipun teman-temannya sudah menyelesaikan studi dan melanjutkan hidup mereka di kota. Tahun demi tahun berlalu, Kasim tetap di Waimital, meskipun orangtuanya di Aceh dan bahkan Rektor IPB, Profesor Andi Hakim Nasution, memintanya untuk kembali ke kampus. Kasim tetap teguh pada pilihannya. Ia tidak merasa bahwa gelar akademik atau kehidupan kota adalah yang utama.


Namun, akhirnya, pada tahun 1979, dengan penuh pengertian dan dengan berat hati, Kasim bersedia kembali ke kampus IPB setelah dipanggil oleh teman-temannya. Dia tiba di Bogor hanya dengan sandal jepit dan pakaian lusuh, namun kedatangannya disambut seperti seorang pahlawan yang baru saja kembali dari medan laga. Teman-temannya yang kini sudah menjadi pejabat dan sarjana, terharu melihat dedikasi Kasim yang luar biasa.


Wisuda yang Mengharukan

Pada hari wisuda, suasana penuh haru mewarnai acara tersebut. Kasim yang semula hanya berniat duduk di kursi belakang, justru mendapat sambutan luar biasa dari semua orang. Ketika ia memasuki ruang wisuda, seluruh hadirin berdiri dan memberikan tepuk tangan yang meriah. Kasim, yang seharusnya menjadi seorang insinyur pertanian seperti teman-temannya, ternyata lebih dihormati dan lebih berharga dari semua orang yang hadir di sana. Dedikasinya untuk masyarakat di Waimital membuatnya menjadi insinyur pertanian yang paling istimewa dan paling menyentuh hati.


Namun, Kasim tetap Kasim yang sederhana. Setelah wisuda, ia kembali lagi ke Waimital untuk melanjutkan pekerjaannya membantu masyarakat. Ia tidak terbuai oleh popularitas atau penghargaan. Bagi Kasim, kebahagiaan sejati ditemukan dalam membantu orang lain, dalam melihat senyum petani yang merasakan hasil dari jerih payah mereka.


Penghargaan dan Penolakan Dunia

Banyak penghargaan yang diterima oleh Kasim atas dedikasinya. Pada tahun 1982, pemerintah memberikan penghargaan Kalpataru, penghargaan tertinggi di Indonesia di bidang lingkungan hidup, untuk jasa-jasanya dalam membangun masyarakat dengan wawasan lingkungan. Namun, penghargaan itu bukanlah tujuan bagi Kasim. Ia sempat membuang Kalpataru tersebut di bawah kursinya dan meninggalkannya begitu saja. Baginya, penghargaan dan pujian bukanlah yang utama. Yang terpenting baginya adalah bagaimana hidupnya bisa memberikan manfaat nyata bagi orang lain.


Begitu juga dengan tawaran untuk mengikuti program studi banding ke Amerika Serikat, yang ia tolak mentah-mentah. “Untuk apa saya harus ke Amerika yang punya tradisi pertanian berbeda dengan di sini?” ujarnya. Kasim merasa bahwa tugasnya ada di Indonesia, untuk membantu petani dan masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk mengejar kemewahan atau pengalaman di luar negeri.


Legenda yang Tak Pernah Pudar

Setelah pensiun pada tahun 1994, Kasim tetap tinggal di Aceh dan terus menjadi aktivis lingkungan hidup. Namanya terus dikenang di Waimital, bahkan diabadikan menjadi nama jalan di desa tersebut. Kisah hidupnya ditulis dalam buku Seorang Lelaki Dari Waimital oleh Hanna Rambe, yang diterbitkan pada tahun 1983, dan kisahnya terus menginspirasi banyak orang hingga hari ini.


Kasim adalah sosok yang tidak peduli dengan karir atau kekayaan materi. Ia adalah seorang manusia yang melampaui dirinya sendiri, yang hidup untuk memberi dan menginspirasi. Di tengah dunia yang semakin materialistis, Kasim adalah oase yang selalu menyegarkan hati dan pikiran kita, mengingatkan kita akan pentingnya berbagi, mengabdi, dan mencintai tanah air serta sesama.


Kisah Kasim yang begitu menginspirasi ini tidak hanya mengingatkan kita tentang pentingnya mengutamakan kebahagiaan orang lain, tetapi juga tentang bagaimana dedikasi dan pengorbanan dapat mengubah dunia, sedikit demi sedikit. Kasim Arifin adalah contoh nyata bahwa menjadi pahlawan tidak harus dengan medali atau penghargaan besar, tetapi dengan ketulusan dan komitmen untuk melayani dan mencintai sesama.

Kamis, 23 Januari 2025

Membongkar Jerat Mafia Tambang: Mendukung Kejaksaan RI Melawan Korupsi dan Perusakan Lingkungan (Opini)


Oleh : Rikky Fermana (Penanggungjawab KBO Babel/Ketua DPD PJS Bangka Belitung)


Korupsi dalam tata kelola tambang timah dan praktik tambang ilegal di Bangka Belitung telah lama menjadi momok yang menggerogoti sendi-sendi perekonomian daerah serta merusak ekosistem lingkungan. Saat Kejaksaan Republik Indonesia (RI) berani membongkar jaringan mafia tambang dan menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, upaya tersebut justru mendapat perlawanan yang sistematis dan masif. Perlawanan ini dilakukan oleh para pelaku kelompok kepentingan yang mengatasnamakan masyarakat Bangka Belitung  dalam jaringan mafia tambang dan penjahat lingkungan.


Kejaksaan RI telah menunjukkan keberhasilan besar dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan cukong-cukong tambang besar seperti Tamron alias Aon, Sugito Gunawan alias Awi, Hendri Lie dan terdakwa lainnya. 


Keberhasilan ini tidak hanya membuktikan komitmen institusi tersebut dalam melindungi aset negara tetapi juga mengirim pesan bahwa keadilan tidak bisa dibeli.


Langkah hukum yang tegas terhadap lima korporasi smelter yang terlibat dalam kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran negara dalam menindak pelaku kejahatan ekonomi dan lingkungan. Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara akibat korupsi harus dipulihkan, dan pelaku wajib dihukum sesuai dengan kadar kejahatan mereka.


Namun, perjuangan Kejaksaan RI ini justru mendapatkan serangan balik. Salah satu serangan yang menonjol adalah pelaporan terhadap saksi ahli Bambang Hero atas tuduhan memberikan keterangan palsu di pengadilan. Padahal, kesaksiannya didukung data valid dan audit resmi. Langkah ini terkesan sebagai upaya intimidasi dan kriminalisasi untuk melemahkan proses hukum.


Namun, penting untuk dicatat bahwa keberanian Kejaksaan RI tidak hanya menjadi tonggak penegakan hukum, tetapi juga menjadi inspirasi bagi masyarakat Bangka Belitung untuk ikut serta dalam memperjuangkan keadilan. 


Elemen masyarakat dari lintas generasi dan profesi  yang tergabung dalam Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM) menjadi contoh nyata bagaimana peran serta masyarakat dapat membantu pemerintah dalam melawan praktik korupsi dan kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lama.


Vonis Ringan yang Mengusik Rasa Keadilan

Kasus korupsi timah yang menyeret nama-nama besar para cukong tambang menunjukkan betapa kuat dan kompleksnya jaringan mafia tambang di Bangka Belitung. Ahli lingkungan, Bambang Hero, yang menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp270 triliun, bahkan memperkuat temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mematok kerugian hingga Rp300 triliun. 


Meski demikian, vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa telah memunculkan pertanyaan besar tentang keberpihakan hukum.


Kejaksaan RI yang mengajukan tuntutan penggantian kerugian kepada lima korporasi perusahaan smelter sebesar ratusan triliun rupiah kini menjadi sasaran serangan oleh pihak-pihak tertentu. 


Para penjahat lingkungan ini bahkan menggunakan kelompok masyarakat tertentu mengatasnamakan masyarakat Babel untuk melemahkan posisi Kejaksaan RI dengan tuduhan palsu terhadap saksi ahli di pengadilan. 


Tuduhan tersebut jelas merupakan upaya membelokkan perhatian publik dan memutarbalikkan fakta hukum demi melindungi kepentingan para koruptor.


Melawan Narasi Sesat: Peran Forum Bangka Belitung Menggugat

Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM) muncul sebagai respon atas keresahan masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan hukum dan keadilan. 


Mereka mendukung penuh langkah Kejaksaan RI dalam memberantas mafia tambang. Namun, narasi sesat yang dibangun oleh kelompok tertentu, termasuk buzzer di media sosial, berusaha mencemarkan nama baik Kejaksaan dengan tudingan bahwa institusi ini tidak netral ketika audiensi Forum BBM diterima oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel)


Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. 


Hal ini mencakup hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Peran BBM sejalan dengan semangat UU tersebut, di mana mereka hadir sebagai suara rakyat untuk mendukung penegakan hukum yang adil.


Ironi Kekayaan Para Cukong Timah

Salah satu narasi yang sering digunakan oleh pihak pendukung para cukong adalah klaim bahwa kekayaan mereka tidak hanya berasal dari tambang, melainkan juga dari sektor usaha bisnis lainnya seperti perkebunan sawit, tambak udang, atau properti. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pengusaha sukses di Bangka Belitung memulai atau mengembangkan usaha bisnis lainnya dengan mengandalkan keuntungan besar dari aktivitas usaha tambang, baik yang legal maupun ilegal.


Keuntungan dari tambang ilegal ini sering kali digunakan untuk memperluas bisnis mereka ke sektor lain, sehingga tampak seolah-olah kekayaan mereka berasal dari usaha yang bersih. 


Namun, tidak dapat disangkal bahwa sumber utama pendapatan mereka berasal dari praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.


Kerusakan Lingkungan dan Dana CSR yang Salah Sasaran

Selain itu, penggunaan dana CSR dari lima perusahaan smelter yang disita oleh Kejaksaan RI juga menjadi sorotan. Selama ini dikelola terdakwa Harvey Moeis, dana tersebut lebih banyak dinikmati oleh kelompok kecil, meninggalkan masyarakat Babel dalam kesenjangan ekonomi yang mencolok.


Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal. Selain itu, dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru hanya dinikmati oleh segelintir pihak yang terafiliasi dengan jaringan mafia tambang.


Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 


Praktik tambang ilegal jelas bertentangan dengan semangat konstitusi ini, karena hanya menguntungkan segelintir orang sementara masyarakat luas justru menanggung dampak negatifnya.


Membangun Kesadaran Kolektif

Pelemahan terhadap institusi penegak hukum seperti Kejaksaan RI harus dilihat sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan hukum di Indonesia. 


Masyarakat Bangka Belitung perlu membangun kesadaran kolektif bahwa penegakan hukum tidak akan berhasil tanpa dukungan penuh dari rakyat.


Peran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi dan kerusakan lingkungan merupakan bentuk pengawasan sosial yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


Mengawal Penegakan Hukum untuk Masa Depan Bangka Belitung

Langkah Kejaksaan RI yang berani membongkar jaringan mafia tambang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Forum Bangka Belitung Menggugat menjadi contoh nyata bagaimana kepedulian masyarakat dapat menjadi kekuatan untuk melawan upaya pelemahan hukum.


Dalam menghadapi tantangan besar ini, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sumber daya alam Bangka Belitung dikelola secara bijak demi kesejahteraan rakyat. 


Hanya dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat memutus rantai mafia tambang dan menyelamatkan masa depan Bangka Belitung dari kehancuran lingkungan dan korupsi yang sistematis.


Upaya pelemahan terhadap Kejaksaan RI melalui serangan narasi negatif dan manipulasi hukum oleh jaringan mafia tambang harus dilawan dengan kesadaran kolektif. Dukungan masyarakat, seperti yang ditunjukkan oleh Forum Bangka Belitung Menggugat, adalah bukti bahwa masih banyak elemen yang peduli pada keadilan dan kelestarian lingkungan.


Kejaksaan RI tidak boleh surut langkah dalam menuntaskan kasus ini. Sebaliknya, institusi ini harus terus memperkuat kinerjanya dengan memanfaatkan dukungan publik dan kerangka hukum yang berlaku. 


Dengan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, Babel dapat keluar dari cengkeraman mafia tambang dan memulihkan integritas wilayahnya demi kesejahteraan generasi mendatang. 

Senin, 20 Januari 2025

BEM STIKES BBM : Menyatakan sikap bergabung BEM Nusantara dibawah kepemimpinan Arya Dwi Prayetno dan penghentian Intervensi Senior


Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM STIKES BINA BANGSA MAJENE) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, ingin mengumumkan sebuah keputusan strategis yang penting untuk kelangsungan organisasi dan perjuangan kami ke depan. Kamis 9 Januari 2025


Setelah melalui proses evaluasi mendalam, diskusi intensif, serta mempertimbangkan berbagai aspek, kami memutuskan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan dalam aliansi BEM Nusantara (BEMNUS). Karena melihat bahwa hampir setahun terakhir ini aktivitas dan komunikasi dalam aliansi ini cenderung vakum dan ini yg membuat kami sulit merasakan manfaat nyata dari keanggotaan dalam aliansi. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang, terutama untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang kami ambil ke depan akan lebih sejalan dengan visi, misi, dan tujuan perjuangan kami.


Kami juga telah memutuskan untuk bergabung dengan BEM Nusantara di Bawah komando Arya Dwi Prasetyo , yang menurut kami memiliki keselarasan visi yang lebih baik dengan semangat perjuangan yang kami anut. Kami percaya, dengan bergabungnya kami ke dalam aliansi baru ini, kami dapat lebih optimal dalam memberikan kontribusi nyata kepada mahasiswa dan masyarakat, serta memperkuat peran kami dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa.


Selain itu, kami juga menegaskan komitmen kami untuk menghentikan segala bentuk intervensi dari pihak senior terhadap lembaga internal kami. Kami percaya bahwa independensi dan kemandirian adalah kunci untuk menjaga integritas serta profesionalisme lembaga. Dengan demikian, kami menegaskan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan organisasi ke depan akan sepenuhnya berada di tangan pengurus aktif, yang bertanggung jawab penuh terhadap amanah yang diberikan oleh mahasiswa.


Kami berterima kasih kepada BEM Nusantara sebelumnya atas segala pengalaman, pembelajaran, dan kerjasama yang telah terjalin. Kami juga berharap hubungan baik tetap terjaga, meskipun kami kini menempuh jalan yang berbeda. Mari kita terus menjalin komunikasi yang baik demi kebaikan bersama dan pergerakan mahasiswa yang lebih kuat.


Kami mengajak seluruh mahasiswa untuk mendukung keputusan ini dan bersama-sama bergerak dalam semangat solidaritas, kritis, dan konstruktif demi masa depan yang lebih baik.


Lap. Red

Kamis, 16 Januari 2025

Ironi Mafia Tambang: Saat Saksi Ahli Dihujat, Koruptor Dielu-elukan (Opini)

Foto: Hangga Praktisi Hukum


Oleh: Hangga Oktafandany


Bangka Belitung (Babel), sebagai salah satu wilayah penghasil timah terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam tata kelola pertambangan. Kerusakan ekologi lingkungan, kerugian ekonomi daerah, dan praktik-praktik ilegal yang merajalela menjadi wajah buram industri pertambangan di Babel. 


Di tengah kondisi ini, keberanian akademisi seperti Bambang Hero untuk menjadi saksi ahli dalam mengungkap kerugian akibat tambang ilegal menjadi sorotan penting.


Namun, alih-alih didukung, ia justru dihujat dan dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang ironisnya memuji para pelaku kejahatan tambang dan korupsi sebagai pahlawan ekonomi. 


Fenomena ini menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman mafia tambang dan lemahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.



Peran Bambang Hero dan Pentingnya Dukungan Akademisi


Sebagai saksi ahli, Bambang Hero berkontribusi besar dalam memberikan perhitungan kerugian lingkungan dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan di Babel. 


Berdasarkan Pasal 186 KUHAP dan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pendapat seorang saksi ahli dilindungi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk dilaporkan secara pidana. 


Namun, upaya kriminalisasi terhadap saksi ahli menunjukkan adanya tekanan dari kelompok tertentu yang merasa terancam oleh kebenaran yang disampaikan.


Dalam hal ini, peran akademisi dari berbagai disiplin ilmu sangat dibutuhkan untuk memperkuat kajian tentang kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi akibat tambang. 


Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat data, tetapi juga menambah tekanan moral terhadap pemerintah untuk bertindak tegas.



Ironi: Memuliakan Koruptor, Menghujat Saksi Ahli


Di satu sisi, masyarakat menghujat Bambang Hero sebagai penghambat ekonomi Babel. Di sisi lain, mereka justru memuji para pelaku tambang ilegal dan koruptor yang jelas-jelas merusak tata kelola pertimahan dan membangun jaringan mafia tambang. 


Fenomena ini mencerminkan rendahnya literasi hukum dan lingkungan masyarakat.


Padahal, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan bahwa tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi. 


Selain itu, Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab secara hukum.


Menghujat saksi ahli seperti Bambang Hero hanya akan memperlemah upaya penegakan hukum. 


Sebaliknya, mendukung para pelaku korupsi dan tambang ilegal menunjukkan betapa kuatnya pengaruh mafia tambang dalam membentuk opini publik demi melanggengkan kepentingan mereka.



Langkah Kejaksaan: Menembus Tembok Mafia Tambang


Langkah Kejaksaan Republik Indonesia dalam membongkar jaringan mafia tambang patut diapresiasi, meskipun hasilnya belum sepenuhnya memuaskan. 


Dalam berbagai kasus, jaksa telah menunjukkan keberanian dengan membawa pelaku ke meja hijau. Namun, kekuatan mafia tambang terbukti mampu melawan pemerintah dengan berbagai cara.


Kasus terbaru menunjukkan bagaimana terdakwa mafia tambang tetap dinyatakan bersalah tetapi hanya dijatuhi hukuman ringan. 


Langkah Kejaksaan RI brantas mafia tambang timah patut diacungi jempol terlepas sempurna atau tidaknya dakwaan jaksa yang kemudian berakibat hakim berpendapat lain dengan pertimbangan dan putusan ringan para terdakwa ya terserahlah.


Setidaknya ini semakin membuktikan kuatnya kekuatan para mafia tambang beradu kuat-kuatan melawan kekuatan pemerintah. Akhirnya putusannya bersalah tapi hukuman ringan.


Prediksi saya sampai ke kasasi dan PK sekalipun putusannya akan semakin bertambah rendah secara bertahap, dengan tidak mengurangi marwah negara para terdakwa tetap dinyatakan sedikit bersalah.


Meskipun demikian, langkah ini tetap penting sebagai upaya mempersempit ruang gerak mafia tambang.



Pentingnya Reformasi dan Penegakan Hukum yang Tegas


Untuk melawan mafia tambang dan melindungi Babel, diperlukan reformasi dalam penegakan hukum. 


Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menindak pelaku tambang ilegal dan korupsi. 


Dalam konteks ini, keberadaan saksi ahli seperti Bambang Hero menjadi krusial.


Pasal 322 KUHP dan Pasal 184 KUHAP menjelaskan bahwa saksi ahli memiliki peran penting dalam membantu pengadilan memahami fakta-fakta teknis. 


Perlindungan terhadap mereka harus diperkuat untuk mencegah kriminalisasi. 


Selain itu, pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dan Tipikor harus ditindak secara serius, tanpa pandang bulu.



Membangun Kesadaran Publik


Selain penegakan hukum, edukasi masyarakat tentang dampak tambang ilegal dan korupsi sangat penting.


Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan tidak hanya menghancurkan ekosistem tetapi juga mengancam masa depan ekonomi Babel. 


Dengan kesadaran ini, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan mafia tambang, bukan sebaliknya.


Bambang Hero adalah simbol perjuangan melawan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi akibat tambang ilegal di Babel. 


Dukungan terhadapnya dan akademisi lainnya adalah langkah awal untuk melawan mafia tambang dan memperbaiki tata kelola pertimahan. 


Pemerintah dan masyarakat harus bersatu dalam membangun Babel yang lebih baik, dengan menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan melawan kejahatan pertambangan.


Jika langkah ini diabaikan, maka Babel hanya akan menjadi saksi bisu dari kehancuran lingkungan dan ekonomi yang disebabkan oleh keserakahan segelintir orang. (*).


————————————————————


Penulis : Hangga Oktafadany SH (Advokat Kantor Firman Hukum Hangga Off)


Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.


Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.

Selasa, 24 Desember 2024

Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Berkolaborasi untuk Meningkatkan UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas dan Mendukung SDGs Melalui Penelitian


Surabaya, Selektifnews.com – Dalam rangka mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkelanjutan sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Jawa Timur menjalin kolaborasi dalam penelitian inovatif. Penelitian ini mengusung tema "Pengembangan Program Pemerintah dalam Mewujudkan UMKM di Jawa Timur Naik Kelas Ditinjau dari Partisipasi Komunitas dan Sikap Berwirausaha sebagai Moderasi," dengan dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) melalui program DRTPM.


Kolaborasi ini melibatkan tim peneliti dari berbagai institusi terkemuka, yaitu:

- Dr. (c) Sutomo, S.H., S.E., M.M. (STIE ABI Surabaya)

- Dr. Hj. Amelia Setyawati, S.H., M.M. (STIE Indonesia Malang)

- Dr. Farij Ibadil Maula, S.Pd., M.Pd., M.M. (Universitas Negeri Surabaya)


Penelitian yang dimulai pada Januari 2024 ini berlangsung hingga Desember 2024 dan mencakup wilayah-wilayah strategis di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Probolinggo, Malang, Mojokerto, dan Banyuwangi.


Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk:

1. Menganalisis Dukungan Pemerintah: Mengkaji efektivitas program pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM.

2. Peran Komunitas: Menilai partisipasi komunitas dalam mendukung pertumbuhan UMKM.

3. Sikap Berwirausaha: Melihat bagaimana sikap kewirausahaan yang inovatif dan adaptif dapat mempercepat transformasi UMKM menuju kelas yang lebih tinggi.


Menurut Ketua Peneliti, Dr. (c) Sutomo, “UMKM memainkan peran sentral dalam perekonomian nasional. Dengan dukungan yang terintegrasi dari pemerintah, komunitas, dan pelaku usaha itu sendiri, UMKM dapat lebih berdaya saing dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.”


Temuan Penelitian

Beberapa hasil awal penelitian menunjukkan bahwa:

Dukungan Pemerintah dan Komunitas: Kombinasi antara kebijakan yang inklusif dan partisipasi aktif komunitas memberikan dampak signifikan pada keberhasilan UMKM.


Kewirausahaan Inovatif: Sikap berwirausaha yang adaptif terbukti menjadi elemen kunci dalam menghadapi tantangan pasar yang dinamis.


Akses Pasar dan Transformasi Digital: Pelaku UMKM memerlukan bimbingan tidak hanya dalam hal akses pasar, tetapi juga transformasi digital untuk menghadapi persaingan global.


Dr. Farij Ibadil Maula menambahkan, “Penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu memperkuat peranannya melalui kebijakan strategis dan kolaborasi dengan sektor pendidikan, komunitas, serta swasta. Hal ini penting untuk mencapai target Indonesia Emas 2045.”


Publikasi dan Output Penelitian

Penelitian ini menghasilkan berbagai publikasi akademik dan bentuk karya lainnya, di antaranya:

1. Artikel Kuantitatif: “The Role of Government Programs in Elevating East Java MSMEs: Community Participation and Entrepreneurial Attitudes as Intervening,” diterbitkan di Jurnal Pendidikan Administrasi Perkantoran (JPAP) (Sinta 3).

2. Artikel Kualitatif: “The Role of Business Administration and Entrepreneurship Education, with Government Support, in Advancing MSME Efforts Towards Achieving the SDGs,” akan diterbitkan pada Januari 2025 di Economic and Business Journal (ECBIS) (Sinta 3 dan terindeks Copernicus Internasional).

3. Poster dan Video Penelitian: Sudah terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HKI).


Dr. Hj. Amelia Setyawati menyampaikan, “Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan UMKM di Jawa Timur. Selain itu, kolaborasi yang kuat antara perguruan tinggi negeri, swasta, dan mitra internasional sangat penting untuk mendorong inovasi UMKM.”


Dampak Jangka Panjang

Penelitian ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing UMKM, tetapi juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem usaha yang mendukung pertumbuhan inklusif. Dengan pendekatan berbasis SDGs, UMKM diharapkan mampu menghadapi tantangan global dan memanfaatkan peluang ekonomi digital.


“Kolaborasi yang terjalin ini adalah bukti nyata bahwa pendidikan tinggi dapat berperan langsung dalam penguatan ekonomi daerah,” pungkas Dr. Sutomo.



Peneliti Utama: 

Dr. (c) Sutomo S.H., S.E., M.M. dari STIE ABI Surabaya

Transformasi Digital UMKM Wisata Religi Wali Songo: Sinergi Pemerintah dan Akademisi untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

Transformasi Digital UMKM Wisata Religi Wali Songo: Sinergi Pemerintah dan Akademisi untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)


Surabaya, Selektifnews.com – Era digitalisasi menuntut seluruh sektor usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera beradaptasi dengan teknologi. Dalam menjawab tantangan ini, penelitian kolaboratif bertajuk “Pengembangan Program Pemerintah Go Digital untuk Meningkatkan Daya Saing UMKM Kawasan Wisata Religi Makam Wali Songo Menuju Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)” memasuki tahun kedua pelaksanaannya pada 2024. Penelitian ini mendapatkan pendanaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui program DRTPM.


Latar Belakang Penelitian

Kawasan wisata religi Makam Wali Songo memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun, tantangan berupa rendahnya literasi digital dan akses teknologi menjadi penghambat pertumbuhan UMKM di kawasan ini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana literasi digital marketing, didukung oleh kebijakan pemerintah, dapat meningkatkan daya saing UMKM di kawasan wisata religi tersebut.


Studi dilakukan di sembilan lokasi wisata religi Wali Songo yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Cirebon, dengan melibatkan para pelaku UMKM sebagai subjek utama.


Dr. Hj. Amelia Setyawati, S.H., M.M., Ketua Tim Peneliti dari STIE Indonesia Malang, menyatakan, “Kawasan wisata religi seperti Makam Wali Songo menyimpan potensi ekonomi yang luar biasa. Namun, keberlanjutan usaha UMKM sering terhambat oleh minimnya pemanfaatan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menjadikan digitalisasi sebagai peluang strategis dalam pengembangan UMKM.”



Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Tim Peneliti

Penelitian ini melibatkan sinergi dua perguruan tinggi terkemuka, yaitu STIE Indonesia Malang dan Universitas Negeri Surabaya. Tim peneliti lintas disiplin ini terdiri dari:

1. Dr. Hj. Amelia Setyawati, S.H., M.M. (Ketua) – Ahli Manajemen Keuangan dan Inovasi Bisnis.

2. Dr. (c) H. Rayyan Sugangga, S.H., M.H. – Pakar Technopreneurship dan Sistem Informasi Manajemen Bisnis.

3. Dr. Raya Sulistyowati, S.Pd., M.Pd. – Spesialis Pendidikan Bisnis dan Manajemen Pemasaran.

4. Dr. Farij Ibadil Maula, S.Pd., M.Pd., M.M. – Peneliti Strategi Bisnis Berkelanjutan dan Pendidikan Administrasi Bisnis.

5. Ir. M. Nasri Abdul Wahid, M.Eng.Sc. – Ahli Teknologi dan Inovasi Digital Marketing.


Dr. Raya Sulistyowati, S.Pd., M.Pd. menjelaskan, “Digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga mengubah pola pikir pelaku UMKM agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara optimal.”



Temuan Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi digital marketing membawa dampak signifikan terhadap keberhasilan UMKM. Beberapa poin penting dari penelitian ini adalah:


- Efisiensi Pemasaran: 

Digital marketing memungkinkan UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas dengan biaya yang lebih rendah.


- Inovasi Produk: 

Pelaku UMKM lebih kreatif dalam mengembangkan produk untuk bersaing di pasar global.


- Peran Pemerintah: 

Pelatihan, infrastruktur, dan pendanaan yang inklusif dari pemerintah mempercepat adopsi teknologi di sektor ini.


Dr. Farij Ibadil Maula, S.Pd., M.Pd., M.M. menambahkan, “Kami menggunakan pendekatan seperti Resource-Based View (RBV), Technology Acceptance Model (TAM), dan Diamond Porter Theory untuk memahami faktor-faktor kunci yang dapat meningkatkan daya saing UMKM melalui digitalisasi.”




Luaran Penelitian

Penelitian ini menghasilkan berbagai luaran strategis, antara lain:

1. Artikel Ilmiah Internasional: “Competitive Strategies for SMEs in Religious Tourism Areas through Digital Marketing Literacy and Government Support towards Sustainable Business Development,” dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi (Scopus).

2. Buku Referensi: Digitalisasi UMKM Wisata Religi untuk Meningkatkan Daya Saing Global Menuju Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dilengkapi ISBN dan terdaftar di HKI.

3. Poster Penelitian: Memvisualisasikan temuan utama, telah terdaftar di HKI.

4. Video Dokumentasi Penelitian: Mendapatkan perlindungan HKI sebagai karya ilmiah.


Ir. M. Nasri Abdul Wahid berharap, “Hasil penelitian ini tidak hanya mendukung UMKM, tetapi juga meningkatkan pengelolaan kawasan wisata religi secara keseluruhan sehingga daya tarik wisata dan daya saing ekonomi lokal dapat meningkat.”


Rekomendasi Kebijakan dan Dampak Jangka Panjang

Penelitian ini memberikan beberapa rekomendasi strategis untuk pemerintah:

1. Pelatihan Berkelanjutan: Membekali pelaku UMKM dengan literasi digital.

2. Infrastruktur Digital: Memperluas akses internet di kawasan wisata.

3. Program Pendanaan Inklusif: Memberikan kemudahan pembiayaan untuk transformasi digital.


“Kolaborasi ini adalah bukti bahwa sinergi lintas institusi dapat menciptakan solusi konkret untuk UMKM. Kami optimis, penelitian ini akan menjadi inspirasi bagi pengembangan kawasan wisata religi lainnya di Indonesia,” pungkas Dr. Hj. Amelia Setyawati, S.H., M.M.

Minggu, 22 Desember 2024

PKN Laporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta ke Presiden Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Informasi Publik

 

PKN Laporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta ke Presiden Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Informasi Publik


Jakarta, Selektifnews.com – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, secara resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn. Prabowo Subianto. Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran hak masyarakat atas informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas dan dana reses selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020 dan 2021.


Dalam laporannya, Patar menyoroti bahwa meski sudah ada putusan hukum yang mengikat, pihak DPRD DKI Jakarta belum memberikan dokumen LPJ secara lengkap. Putusan ini mencakup:

- Keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIPDKI-PS-M-A/2023

- Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS-M-A/2023


Kronologi Laporan PKN

1. Informasi Awal Dugaan Korupsi

PKN menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan reses DPRD DKI Jakarta selama pandemi. Sebagai tindak lanjut, PKN meminta dokumen LPJ sebagai bukti awal investigasi.


2. Putusan Hukum Tidak Dijalankan

Meskipun Komisi Informasi DKI Jakarta dan PTUN telah memerintahkan penyerahan dokumen, DPRD hanya memberikan 5 persen dari total dokumen yang diminta.


3. Aksi Protes Masyarakat

PKN bersama masyarakat menggelar dua aksi unjuk rasa pada 5 Agustus 2024 dan 5 November 2024 untuk menuntut transparansi. Pada aksi kedua, massa membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan atas ketertutupan informasi.


4. Rencana Demo Akbar

PKN merencanakan aksi besar-besaran pada 15 Januari 2025, melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dari berbagai daerah untuk menekan DPRD DKI Jakarta agar mematuhi putusan hukum.



Tuntutan PKN kepada Presiden

PKN meminta Presiden untuk:

1. Memerintahkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta menyerahkan dokumen sesuai putusan hukum.

2. Mencegah potensi eskalasi konflik akibat ketidakpuasan masyarakat.

3. Menjadikan kasus ini sebagai preseden dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di Indonesia.


Patar Sihotang menegaskan bahwa semua upaya yang dilakukan PKN masih dalam koridor hukum. Namun, jika DPRD tetap bersikap arogan dan tidak transparan, masyarakat berhak menyampaikan aspirasi langsung melalui aksi di lapangan.


“Hak informasi publik adalah bagian dari hak asasi manusia. Kami berharap Presiden turun tangan untuk memastikan penegakan hukum dan transparansi,” ujar Patar.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan PKN.


Laporan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi, supremasi hukum, dan pemberantasan korupsi.


Sumber: 

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH

Jumat, 20 Desember 2024

Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Sosok Polisi Berintegritas dan Hidup Sederhana

 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (Foto: Istimewa)

Medan, Selektifnews.com -- Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, pria kelahiran Bandung pada 16 Februari 1972, telah meniti karier cemerlang di Kepolisian Republik Indonesia. Lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994, Whisnu memulai pengabdiannya di bidang reserse dan menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menangani berbagai kasus tindak pidana ekonomi. Kini, ia dipercaya memimpin Polda Sumatera Utara sebagai Kapolda dengan pangkat jenderal bintang dua.


Karier Gemilang di Kepolisian

Pengalaman Whisnu dalam bidang reserse, khususnya tindak pidana ekonomi, menjadi salah satu pilar utama kesuksesannya. Pada 31 Oktober 2021, ia diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam jabatan tersebut, Whisnu memimpin berbagai operasi penting yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar, seperti penipuan investasi dan kejahatan perbankan.


Keberhasilannya dalam menjalankan tugas membuatnya dipercaya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara. Jabatan ini sangat strategis karena Sumatera Utara dikenal sebagai salah satu wilayah dengan dinamika keamanan yang kompleks. Meski memegang posisi tinggi, Whisnu tetap dikenal sebagai sosok yang rendah hati dan sederhana.


Laporan Kekayaan yang Transparan

Salah satu hal yang mencuri perhatian publik dari sosok Whisnu adalah laporan kekayaannya yang sederhana. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang ia serahkan pada 2014, total kekayaannya tercatat hanya Rp 1,35 miliar. Jumlah ini menjadikannya sebagai Kapolda termiskin kedua di Indonesia.


Harta kekayaan Whisnu meliputi dua kategori utama, yakni properti dan harta bergerak. Dalam kategori properti, Whisnu memiliki dua aset sederhana di Kota Bekasi dengan total nilai Rp 311,25 juta. Rumah pertama seluas 98 meter persegi dengan luas bangunan 45 meter persegi ditaksir bernilai Rp 45 juta, hasil kerja kerasnya dari tahun 1995 hingga 2014. Sementara itu, properti kedua berupa dua unit tanah seluas 68 meter persegi yang diperoleh antara tahun 2007 hingga 2014, dengan nilai Rp 266,25 juta.


Pada kategori harta bergerak, Whisnu memiliki kendaraan dengan total nilai Rp 505 juta. Rinciannya adalah Toyota Kijang Innova keluaran 2011 senilai Rp 170 juta, Honda CR-V keluaran 2012 bernilai Rp 300 juta, dan motor Kawasaki Ninja keluaran 2011 seharga Rp 35 juta. Selain itu, ia memiliki logam mulia senilai Rp 4 juta yang dikumpulkannya selama 14 tahun, dari tahun 2000 hingga 2014.


Giro dan setara kas miliknya tercatat mencapai Rp 533,91 juta, menunjukkan pengelolaan finansial yang bijak dan efisien.


Teladan Kesederhanaan di Tengah Karier yang Cemerlang

Kesederhanaan hidup Whisnu menjadi sorotan di tengah tren gaya hidup mewah di kalangan pejabat. Sikap ini tidak hanya mencerminkan integritas pribadinya, tetapi juga menjadi inspirasi bagi para polisi muda. Whisnu membuktikan bahwa prestasi dan dedikasi tidak harus diiringi dengan gaya hidup berlebihan.


Sebagai Kapolda Sumatera Utara, Whisnu menghadapi tantangan besar dalam menjaga keamanan wilayah. Namun, dengan pengalaman panjang dan integritas yang ia miliki, banyak pihak optimis bahwa ia mampu membawa perubahan positif di Sumatera Utara.


Whisnu Hermawan Februanto bukan hanya seorang jenderal polisi, tetapi juga teladan nyata bagaimana pengabdian pada bangsa dapat dilakukan dengan integritas dan kesederhanaan.

Kamis, 19 Desember 2024

Tambang Ilegal di Sungai Rumpak: Ketidakmampuan Aparat dan Hancurnya Ekosistem Vital

Tambang Ilegal di Sungai Rumpak: Ketidakmampuan Aparat dan Hancurnya Ekosistem Vital


Bangka Belitung, Selektifnews.com - Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Mangrove Sungai Rumpak, Belinyu, Kabupaten Bangka, bukanlah fenomena baru. Namun, eskalasinya yang terus terjadi, bahkan setelah pemasangan spanduk larangan oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bubus Panca, menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa penindakan oleh Polres Bangka dan Polda Kepulauan Bangka Belitung begitu lambat? 

Ketidakmampuan aparat dalam menangani permasalahan ini telah berdampak serius pada ekosistem lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat setempat, terutama nelayan kecil.


Dampak Sosial-Ekonomi: Nelayan Kehilangan Mata Pencaharian

Hutan mangrove Sungai Rumpak adalah ekosistem penting yang berfungsi sebagai habitat alami bagi ikan, kepiting, dan udang. Kehancuran mangrove akibat aktivitas tambang ilegal telah menghancurkan sumber daya alam yang menjadi sandaran hidup nelayan kecil. Ali dan Eko Sanjaya, nelayan setempat, adalah contoh nyata korban dari lambannya penegakan hukum. Mereka kini kehilangan tempat mencari nafkah dan terpaksa hidup dalam ketidakpastian ekonomi.

“Kami tak tahu lagi harus mencari nafkah di mana,” kata Eko dengan nada pilu. Pernyataan ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak ekonomi rakyat kecil. Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sayangnya, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.


Kerusakan Ekosistem dan Pelanggaran Hukum

Kerusakan ekosistem mangrove di Sungai Rumpak juga melanggar berbagai ketentuan hukum yang seharusnya ditegakkan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang aktivitas yang merusak hutan tanpa izin. Pasal 78 ayat (2) mengatur hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku perusakan. Namun, ratusan ponton yang terus beroperasi menunjukkan betapa lemahnya implementasi aturan ini.

Tambang ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 memberikan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, pihak penadah hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang membawa ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.


Ketidakmampuan atau Ketidakmauan Aparat?

Fakta bahwa ratusan ponton tambang ilegal dapat beroperasi tanpa hambatan mengindikasikan adanya dugaan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat. Informasi dari lapangan menyebutkan adanya koordinasi terorganisir untuk mendukung aktivitas tambang ilegal, termasuk pasokan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan penerimaan dana operasional komandan oleh oknum berseragam.

Hal ini bukan hanya mencerminkan ketidakmampuan, tetapi juga potensi ketidakmauan aparat untuk menegakkan hukum. Jika benar adanya keterlibatan oknum aparat, maka hal ini melanggar prinsip dasar hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Tanggung Jawab Aparat: Kapolda dan Polres Harus Bertindak

Dalam situasi seperti ini, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan tegas. Aparat di tingkat Polres Bangka juga harus bertindak cepat dan efektif. Lambannya penindakan hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan dan memperpanjang penderitaan masyarakat pesisir yang kehilangan mata pencaharian.

Kapolda harus menginisiasi langkah konkret, seperti membentuk tim khusus untuk memberantas tambang ilegal dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat. Penindakan hukum yang tegas tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku tambang, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memulihkan ekosistem yang rusak.


Rehabilitasi dan Pemulihan Ekosistem

Selain penegakan hukum, langkah rehabilitasi mangrove juga menjadi hal yang mendesak. Pemerintah daerah dan pusat harus segera merancang program rehabilitasi yang melibatkan masyarakat lokal. Restorasi mangrove tidak hanya penting untuk memulihkan ekosistem, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Program rehabilitasi dapat mencakup penanaman kembali mangrove, pelatihan bagi masyarakat untuk menjaga ekosistem, dan pemberian insentif bagi mereka yang aktif berpartisipasi dalam upaya pemulihan. Hal ini juga dapat menjadi bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami nelayan akibat aktivitas tambang ilegal.


Mengembalikan Kepercayaan Publik

Kasus tambang ilegal di Sungai Rumpak menjadi ujian besar bagi Polres Bangka dan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ketidakmampuan aparat dalam menangani kasus ini akan semakin memperburuk citra institusi penegak hukum di mata masyarakat. Sebaliknya, tindakan tegas dan transparan akan membantu mengembalikan kepercayaan publik.

Penting bagi aparat untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat dan media, dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pengungkapan fakta secara terbuka dan akuntabilitas dalam penindakan akan menjadi langkah penting untuk menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.


Kesimpulan: Waktunya Bertindak

Lambatnya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Sungai Rumpak adalah cerminan dari lemahnya implementasi hukum dan pengawasan di lapangan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan yang rusak, tetapi juga oleh masyarakat yang kehilangan penghidupan.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka harus segera bertindak untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi ekosistem, dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, kehancuran lingkungan dan penderitaan masyarakat akan terus berlanjut, menciptakan lingkaran masalah yang sulit untuk diatasi.

Sudah waktunya bagi aparat untuk membuktikan bahwa mereka mampu melindungi hak rakyat kecil dan menjaga kelestarian alam. Jangan sampai mangrove yang hilang menjadi simbol dari kegagalan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. (*)


Catatan Redaksi :

————————————

Penulis : Adinda Putri Nabiilah SH.,C.IJ.,C.PW editor KBO Babel

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.

Selasa, 17 Desember 2024

Vonis Ringan dalam Kasus Korupsi Tambang Timah: Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Oleh : Adinda Putri Nabiilah SH C.IJ C.PW


Bangka Belitung, selektifnews.com - Vonis terhadap tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung dalam kasus korupsi pengelolaan timah menjadi sorotan tajam. Ketiga terdakwa, yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani, hanya divonis 2 hingga 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 


Putusan ini memunculkan polemik karena dinilai terlalu ringan, terutama jika dibandingkan dengan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh praktik korupsi dalam sektor tambang timah.


Korupsi Tambang: Masalah Sistemik yang Menyentuh Hajat Hidup Orang Banyak

Tambang timah memiliki peran strategis dalam ekonomi nasional, khususnya di Bangka Belitung, sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia. Namun, pengelolaan sektor ini kerap menjadi sarang praktik korupsi yang merugikan negara. 

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun, angka yang fantastis dan seharusnya menjadi dasar hukuman berat bagi para pelaku.

Seperti yang disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, vonis 2 hingga 4 tahun bagi ketiga mantan Kadis ESDM terkesan tidak lazim dan tidak adil. 

Hukuman ini jauh dari rasa keadilan publik mengingat korupsi yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga penghancuran sumber daya alam yang menjadi hak masyarakat luas.


Analisis Putusan Hakim: Mengapa Terlihat Tidak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi?

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara yang besar. Ironisnya, meskipun fakta-fakta memberatkan ini jelas, vonis yang dijatuhkan justru ringan. 

Sebagai perbandingan, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU No. 20 Tahun 2001 memberikan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hakim tampaknya lebih banyak menitikberatkan pada hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa di pengadilan dan status mereka sebagai kepala keluarga. 

Sementara itu, dampak sosial dan ekonomi dari korupsi yang mereka lakukan diabaikan. Hal ini menunjukkan adanya bias dalam pengambilan keputusan yang kurang memperhatikan tujuan utama pemberantasan korupsi, yakni memberikan efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat.


Banding sebagai Upaya Memperbaiki Ketidakadilan

Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas putusan ini. Langkah tersebut penting, mengingat vonis ringan seperti ini dapat menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi di masa mendatang. 

Dalam sistem hukum pidana, banding adalah salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat.

Kewajiban jaksa untuk mengajukan banding juga sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. 

Dalam negara hukum, prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap keputusan, termasuk dalam perkara pidana korupsi.


Implikasi pada Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik

Vonis ringan dalam kasus korupsi tambang timah ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. 

Ketika vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan, masyarakat dapat kehilangan keyakinan bahwa hukum benar-benar dijalankan untuk melindungi kepentingan umum.

Selain itu, vonis ini juga menjadi tamparan bagi upaya pemberantasan korupsi yang selama ini digalakkan. 

Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk memberantas korupsi, mulai dari UU Tipikor hingga pembentukan lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, semua upaya tersebut akan sia-sia jika aparat penegak hukum, termasuk hakim, tidak bersikap tegas terhadap para koruptor.


Rekomendasi: Membangun Sistem Hukum yang Tegas dan Adil

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:


1. Meningkatkan Pengawasan dalam Proses Peradilan

Perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap kinerja hakim dalam menangani perkara korupsi. Hal ini dapat dilakukan melalui Komisi Yudisial (KY), yang memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim.

2. Penyelarasan Putusan dengan Kerugian Negara

Dalam kasus dengan kerugian negara yang besar, vonis harus mencerminkan beratnya dampak yang ditimbulkan. Hakim harus berpedoman pada nilai-nilai keadilan yang melindungi masyarakat luas, bukan hanya terdakwa.

3. Mendorong Pendidikan Antikorupsi

Untuk jangka panjang, pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian dari kurikulum di semua jenjang pendidikan. Hal ini penting untuk membentuk generasi yang lebih sadar akan pentingnya integritas dalam pengelolaan sumber daya publik.

4. Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Sistem peradilan pidana harus direformasi agar lebih transparan dan akuntabel. Salah satu caranya adalah dengan membuka akses masyarakat untuk memantau proses persidangan melalui teknologi digital.


Kasus vonis ringan terhadap tiga mantan Kadis ESDM Bangka Belitung dalam perkara korupsi tambang timah adalah cerminan buram dari penegakan hukum di Indonesia. 

Vonis ini tidak hanya mengabaikan rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menunjukkan kurangnya keberpihakan hakim pada upaya pemberantasan korupsi.

Korupsi, terutama yang melibatkan sektor strategis seperti tambang, adalah kejahatan yang merugikan tidak hanya secara finansial tetapi juga merusak keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. 

Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan sikap tegas dari semua pihak, mulai dari jaksa, hakim, hingga masyarakat sebagai pengawas proses hukum.

Mengingat dampak besar yang ditimbulkan, langkah banding yang didorong oleh MAKI adalah pilihan yang tepat untuk memperbaiki ketidakadilan ini. 

Jika tidak, vonis ringan seperti ini hanya akan menjadi catatan buruk dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.



Catatan Redaksi :

————————————

Penulis : Adinda Putri Nabiilah SH.,C.IJ.,C.PW editor KBO Babel

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.

Jumat, 13 Desember 2024

Menguak Kejahatan Toba Pulp Lestari: Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat

Sekretaris DPD GMNI Sumut Fata Laia (Foto: Istimewa)


Siaran Pers: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara (DPD GMNI SUMUT)


Aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menjadi sorotan setelah dugaan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia di kawasan Danau Toba mencuat ke permukaan. Fata Laia, Sekretaris DPD GMNI Sumatera Utara, dengan tegas mengecam tindakan perusahaan ini yang dinilai telah membawa dampak buruk terhadap ekosistem dan masyarakat adat setempat.


Insiden di Hutan Adat Dolok Parmonangan


Pada 2 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, PT TPL bersama aparat kepolisian dan TNI diduga melakukan tindakan represif di hutan adat Dolok Parmonangan, juga dikenal sebagai Huta Utte Anggir. Pihak perusahaan menutup akses jalan menuju hutan adat tersebut dengan memasang palang, memicu kecurigaan Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.


Ketegangan meningkat ketika masyarakat adat mendengar suara mesin dari dalam hutan. Saat mereka mencoba memasuki area tersebut untuk memeriksa aktivitas perusahaan, mereka dihalangi oleh pihak TPL dan aparat keamanan. Bentrokan pun terjadi, menyebabkan seorang warga Dolok Parmonangan mengalami luka serius di kepala akibat dugaan kekerasan dari pihak TPL. Insiden ini menjadi salah satu puncak konflik yang melibatkan perusahaan dengan masyarakat adat.


Deforestasi dan Kerusakan Ekologis


Hasil investigasi yang dilakukan DPD GMNI SUMUT menunjukkan bahwa PT TPL telah menghancurkan ribuan hektar hutan alam di sekitar Danau Toba. Hutan ini, yang merupakan penyangga utama ekosistem danau, dihancurkan melalui praktik deforestasi masif. Dampak dari aktivitas ini sangat luas, mulai dari ancaman terhadap keanekaragaman hayati hingga perubahan iklim lokal yang dirasakan oleh masyarakat setempat.


Selain itu, limbah industri yang dihasilkan PT TPL diduga telah mencemari sungai dan danau di sekitar kawasan operasional perusahaan. Sungai dan danau yang menjadi sumber air dan kehidupan bagi masyarakat adat kini tercemar, menciptakan krisis lingkungan yang mengkhawatirkan.



Tanah Leluhur di Ambang Kehancuran


Salah satu dampak paling memprihatinkan dari aktivitas PT TPL adalah perampasan tanah ulayat masyarakat adat. Tanah leluhur yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan tempat sakral kini berubah menjadi wilayah eksploitasi perusahaan. Praktik ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat adat atas tanahnya tetapi juga mengancam keberlangsungan budaya mereka.


Konflik antara PT TPL dan masyarakat adat telah berlangsung lama. Selain perampasan tanah, masyarakat adat juga menghadapi kriminalisasi ketika berupaya mempertahankan hak-haknya. Penahanan dan ancaman hukum kepada mereka yang menolak praktik perusahaan menjadi bukti nyata ketidakadilan yang mereka hadapi.


Seruan DPD GMNI SUMUT: Hentikan Operasional PT TPL


Fata Laia menyerukan pemerintah untuk segera menghentikan operasional PT TPL melalui moratorium izin. Ia juga mendesak agar dilakukan investigasi independen guna mengungkap skala kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia yang telah terjadi.


“Kami meminta pemerintah untuk segera bertindak tegas. Moratorium izin PT TPL harus menjadi langkah awal, disertai dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Selain itu, kami mendesak penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang hanya ingin mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka,” ujar Fata.


DPD GMNI SUMUT juga menuntut pemulihan ekosistem yang telah dirusak oleh aktivitas PT TPL serta pengembalian hak tanah kepada masyarakat adat. Menurut mereka, upaya ini harus menjadi prioritas untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.


Ajakan Bersama untuk Menuntut Keadilan


Dalam siaran persnya, DPD GMNI SUMUT mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari organisasi sipil, akademisi, hingga media, untuk bersatu menyuarakan keadilan bagi masyarakat adat dan lingkungan. Dukungan kolektif ini diharapkan dapat menghentikan impunitas yang selama ini dirasakan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti PT TPL.


Jika tindakan PT TPL dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan hukum, ancaman terhadap ekosistem Danau Toba dan masyarakat adat akan semakin besar.


“Melindungi Danau Toba dan masyarakat adat di sekitarnya bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanah hukum yang harus ditegakkan,” tegas Fata Laia.


Tuntutan untuk Generasi Mendatang


Danau Toba, sebagai salah satu warisan alam Indonesia, memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat sekitar dan generasi mendatang. Oleh karena itu, upaya melindungi kawasan ini harus menjadi prioritas bersama. Generasi mendatang berhak hidup di lingkungan yang lestari, bebas dari kerusakan ekologis, dan dalam harmoni dengan alam.


DPD GMNI SUMUT menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk keadilan lingkungan dan hak masyarakat adat. 


"Kami tidak akan diam sampai keadilan tercapai. Ini adalah perjuangan untuk masa depan yang lebih baik bagi semua," tutup Fata Laia.

Rabu, 11 Desember 2024

Menara Pisa: Kisah Bangunan Ikonik yang Miring di Italia

Menara Pisa: Kisah Bangunan Ikonik yang Miring di Italia


Menara Pisa adalah salah satu bangunan paling ikonik dan terkenal di dunia. Terletak di kota Pisa, Italia, menara ini dikenal karena kemiringannya yang unik. Namun, tahukah Anda cerita di balik sejarah pembangunan dan kemiringan Menara Pisa?


Awal Pembangunan Menara Pisa

Menara Pisa merupakan bagian dari Katedral Pisa, sebuah kompleks gereja Katolik yang dibangun pada abad ke-11. Pembangunan menara dimulai pada tahun 1173 dan diperkirakan selesai pada tahun 1372, setelah hampir 200 tahun proses konstruksi.


Menara Pisa dibangun dengan gaya arsitektur Romanesque, yang khas dengan desain tinggi dan ramping. Bangunan ini terdiri dari 294 batu marmer yang diimpor dari pulau Elba dan Carrara. Pada awalnya, menara ini dirancang untuk berdiri tegak lurus, namun selama proses pembangunan yang berlangsung berabad-abad, tanah di bawahnya mulai bergerak dan menyebabkan kemiringan.


Kemiringan Menara Pisa

Kemiringan Menara Pisa disebabkan oleh kondisi tanah yang lunak dan tidak stabil di bawahnya. Tanah di lokasi tersebut terdiri dari lapisan pasir, lumpur, dan tanah liat yang tidak mampu menopang beban berat bangunan. Akibatnya, sisi pondasi menara mulai tenggelam ke dalam tanah, sementara sisi lainnya tetap stabil.


Pada awal pembangunan, kemiringan menara hanya sekitar 1 derajat. Namun, seiring waktu, kemiringan semakin bertambah hingga mencapai 5,5 derajat pada tahun 1990. Hal ini menyebabkan kekhawatiran akan keamanan menara dan sempat diusulkan untuk membongkarnya.


Upaya Stabilisasi dan Restorasi

Untuk mencegah runtuhnya Menara Pisa, pada tahun 1990-an dilakukan serangkaian upaya stabilisasi dan restorasi. Proyek ini melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk arkeolog, insinyur, dan ahli geologi.


Salah satu tindakan yang dilakukan adalah mengurangi kemiringan menara dengan mengangkat sisi yang lebih rendah. Selain itu, pondasi menara diperkuat dengan memasukkan beton ke dalam tanah di sekitarnya. Upaya ini berhasil mengurangi kemiringan menara menjadi 3,97 derajat pada tahun 2001.


Menara Pisa saat ini

Setelah proses stabilisasi dan restorasi, Menara Pisa kembali aman untuk dikunjungi. Bangunan ini kini menjadi salah satu objek wisata paling populer di Italia, menarik jutaan wisatawan setiap tahunnya.


Meskipun tetap miring, Menara Pisa tetap berdiri kokoh dan menjadi simbol kebanggaan bagi warga Pisa. Bangunan ini juga menjadi inspirasi bagi seniman dan arsitek di seluruh dunia, yang terinspirasi oleh keunikan dan daya tariknya.



#MenaraPisa #Pisa #Italia #Sejarah #Arsitektur #WarisanBudaya

UMKM Kawasan Wisata Pantai Malang Selatan Semakin Pesat, Target UMKM Naik Kelas dan Indonesia Emas 2045 Dukung SDGs

 


Penulis: Ivan Widjaja


Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan wisata pantai Malang Selatan, khususnya di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS), terus menunjukkan pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong visi Indonesia Emas 2045 serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).


Ivan Widjaja, mahasiswa program Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Negeri Malang angkatan 2024, menjelaskan bahwa percepatan pertumbuhan UMKM di kawasan JLS tidak hanya menjadi tumpuan ekonomi lokal, tetapi juga menjadi model pengembangan ekonomi berbasis komunitas yang berorientasi pada keberlanjutan.


"Perkembangan UMKM di kawasan wisata pantai JLS menjadi bukti bahwa dengan pengelolaan yang tepat, potensi lokal mampu memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung target SDGs, terutama dalam aspek pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pekerjaan, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan," ujar Ivan, Minggu (19/11/2024).


Faktor Pendukung Pertumbuhan UMKM di Kawasan JLS

Berdasarkan observasi dan wawancara Ivan dengan pelaku UMKM lokal, terdapat beberapa faktor utama yang mendorong pertumbuhan pesat UMKM di kawasan ini, antara lain:


1. Akses Infrastruktur yang Meningkat

Peningkatan infrastruktur di Jalur Lintas Selatan memudahkan distribusi produk UMKM, baik bagi wisatawan lokal maupun luar kota. Data dari Dinas Perhubungan Kabupaten Malang menunjukkan volume kendaraan di JLS meningkat 45% dalam tiga tahun terakhir.


2. Dukungan Pemerintah

Program UMKM Naik Kelas dari Pemerintah Kabupaten Malang meliputi pelatihan, bantuan permodalan, dan pendampingan kepada pelaku usaha. Regulasi ini menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif, meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional dan internasional.


3. Potensi Wisata yang Besar

Pantai-pantai unggulan seperti Balekambang, Sendang Biru, dan Goa Cina menarik lebih dari 3 juta wisatawan setiap tahun (BPS Kabupaten Malang, 2023). Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM lokal untuk memasarkan produk unggulan seperti kerajinan tangan, makanan khas, dan oleh-oleh berbasis hasil laut.


Tantangan dan Strategi Pengembangan

Meski tumbuh signifikan, UMKM di kawasan JLS menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi digital dan minimnya inovasi produk.


"Salah satu tantangan utama adalah bagaimana UMKM mampu beradaptasi dengan digitalisasi. Banyak UMKM masih mengandalkan metode pemasaran konvensional. Di era seperti ini, penting bagi mereka memanfaatkan e-commerce dan media sosial," jelas Ivan.


Ivan juga merekomendasikan pemerintah untuk fokus pada pembinaan berkelanjutan melalui kolaborasi antara akademisi, pelaku usaha, dan komunitas lokal. Salah satu solusinya adalah pembentukan business incubator di kawasan JLS untuk mendorong inovasi produk dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.


Kontribusi UMKM Terhadap Indonesia Emas 2045


Pertumbuhan UMKM di kawasan JLS dinilai strategis dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Kontribusinya terlihat pada tiga aspek utama:


1. Pengentasan Kemiskinan (SDG 1)

UMKM memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, yang mayoritas berpendidikan menengah ke bawah.


2. Kesetaraan Gender (SDG 5)

Banyak pelaku UMKM perempuan yang kini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga di kawasan JLS.


3. Pertumbuhan Ekonomi Inklusif (SDG 8)

Produk-produk UMKM dari kawasan ini mulai bersaing di pasar global melalui program ekspor hasil kerajinan laut seperti rumput laut olahan dan camilan berbasis ikan.


"Jika perkembangan ini terus dipacu, saya optimis UMKM di JLS akan menjadi model sukses dalam mendukung transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045," kata Ivan menutup wawancara.


Upaya Berkelanjutan

Untuk mendukung keberlanjutan, Pemerintah Kabupaten Malang berencana memperkuat infrastruktur digital dan mempermudah akses pembiayaan melalui kolaborasi dengan fintech lokal. Selain itu, pemerintah disarankan untuk menetapkan indikator kinerja yang terukur bagi UMKM agar kemajuan dapat dievaluasi secara berkala.


Dengan berbagai upaya ini, kawasan wisata JLS diharapkan tidak hanya menjadi destinasi wisata unggulan, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan.

BERITA TERBARU

Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme, Lapas Kelas I Medan Kukuhkan Duta Layanan 2026

Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme, Lapas Kelas I Medan Kukuhkan Duta Layanan 2026 Medan, Selektifnews...